Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Buku yang Menakutkan

27/12/2025 05:00
Buku yang Menakutkan
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PERISTIWA pembubaran diskusi dan bedah buku #Reset Indonesia di Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu (20/12) malam, bukan sekadar insiden administratif atau salah paham prosedural. Ia merupakan gejala. Ia sekaligus penanda rapuhnya kesadaran demokrasi dalam praktik bernegara kita. Pembubaran itu perlambang fobia akan perdebatan. Ia wujud ketakutan akut akan pikiran.

Sesuatu yang sangat ironis, ketakutan itu masih hidup di abad 21 ini. Padahal, sekitar dua abad lalu, filsuf Inggris John Stuart Mill, dalam esainya berjudul On Liberty (Tentang Kebebasan), telah memberikan salah satu pembelaan paling komprehensif untuk kebebasan berbicara. Ia berpendapat bahwa kebebasan berekspresi sangat penting untuk menemukan kebenaran.

Kata Mill, kita hanya bisa mendapatkan keyakinan yang beralasan atas pandangan kita melalui 'benturan' ide dalam perdebatan terbuka. Diskusi buku itu 'pertarungan' ide dan gagasan secara terbuka dan beradab.

Mill menekankan bahwa membungkam suatu pendapat, meskipun pendapat itu salah, ialah tindakan yang keliru. Jika pendapat itu benar, masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk bertukar kesalahan dengan kebenaran. Jika pendapat itu salah, masyarakat kehilangan pemahaman yang lebih jelas tentang kebenaran melalui perbandingannya dengan kesalahan. Ketakutan akan pendapat yang berbeda menghalangi kemajuan intelektual.

Seturut dengan pandangan Mill, menurut saya, pembubaran diskusi itu hendak membunuh kehendak bebas. Matinya kehendak bebas (free will) berarti matinya satu-satunya hal yang secara mendasar membedakan kita dari makhluk hidup lainnya. Kita kehilangan tanda bahwa kita memiliki jiwa. Tanpa jiwa, kita tak punya hak-hak asasi. Tanpa hak-hak asasi, kita bisa diperlakukan sebagai benda-benda saja yang dapat diganti jika sudah tak berguna.

Dari sudut pandang ilmu hukum, kehendak bebas ialah sesuatu yang amat penting karena dengan itu orang bisa bertanggung jawab sepenuhnya atas kesalahan mereka. Sementara itu, dari sisi pendidikan, orang layak menerima pujian jika mencapai prestasi tertentu. Menurut penelitian Nahmias, ketika orang dihadapkan pada argumen bahwa kehendak bebas ialah suatu ilusi, ia akan cenderung untuk bertindak semaunya dan amat enggan membantu orang lain yang tengah mengalami kesulitan.

Maka itu, kehendak bebas mestinya tidak dimatikan. Dari sudut aturan, tindakan pembubaran diskusi buku itu jelas melanggar. Aparat keamanannya melanggar, polisinya pun melanggar. Lebih jauh lagi, ia melanggar akal sehat demokrasi.

Demokrasi bukan hanya soal pemilu lima tahunan atau pergantian kekuasaan yang damai. Demokrasi ialah laku hidup bersama yang bertumpu pada kebebasan berpikir, menyatakan pendapat, dan memperdebatkan gagasan secara terbuka.

Diskusi buku, terlebih buku karya kolektif para jurnalis seperti Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu, itu merupakan ekspresi dari tradisi intelektual tersebut. Ketika ruang diskusi semacam ini dibubarkan secara paksa, yang dilukai bukan hanya penyelenggara atau penulis buku, melainkan juga prinsip demokrasi itu sendiri.

Dalam negara hukum yang demokratis, kekuasaan tidak berdiri di atas kecurigaan, apalagi ketakutan terhadap gagasan. Kekuasaan justru diuji oleh kemampuannya menjamin hak-hak warga negara, termasuk hak untuk berpikir berbeda dan menyuarakannya secara damai. Pembubaran diskusi #Reset Indonesia menandai kegagalan aparat membaca mandat tersebut. Alih-alih menjadi pengaman ruang publik, aparat justru tampil sebagai pembatasnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, pembubaran di Madiun disebut sebagai yang pertama dari rangkaian diskusi yang direncanakan berlangsung di berbagai kota. Bila di kota lain 'terinspirasi' oleh ketakutan serupa di Madiun, parpurnalah parade paranoia itu. Jika benar demikian, yang kita hadapi bukan lagi peristiwa tunggal, melainkan pola. Setiap pola pembatasan kebebasan, bila dibiarkan, berpotensi menjadi preseden buruk yang menormalisasi represi atas nama ketertiban.

Karena itu, peristiwa Madiun harus diusut secara terbuka dan jujur. Transparansi bukan hanya tuntutan prosedural, melainkan juga kebutuhan moral dalam demokrasi. Publik berhak tahu siapa yang memerintahkan, atas dasar apa pembubaran dilakukan, dan mengapa aparat negara begitu mudah menegasikan hak konstitusional warga. Tanpa kejelasan, kecurigaan akan terus tumbuh, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin terkikis.

Undang-undang dan konstitusi kita tidak pernah memberikan ruang bagi pembungkaman pikiran. Sebaliknya, kebebasan berekspresi dijamin sebagai hak dasar warga negara. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menempatkan 'mencerdaskan kehidupan bangsa' sebagai tujuan bernegara. Tujuan itu mustahil tercapai jika kegiatan menulis, membaca, dan mendiskusikan buku justru diperlakukan sebagai ancaman.

Buku dan diskusi ialah jantung peradaban. Dari sanalah gagasan diuji, kesalahan dikoreksi, dan kebenaran didekati melalui dialog. Menutup ruang diskusi sama artinya dengan mematikan denyut intelektual bangsa. Demokrasi tanpa diskusi akan berubah menjadi ritual kosong. Negara tanpa kebebasan berpikir akan kehilangan arah moralnya.

Peristiwa Madiun seharusnya menjadi cermin untuk becermin, bukan alasan untuk menutup mata. Jika kita sungguh ingin merawat Indonesia sebagai rumah bersama yang beradab dan demokratis, kebebasan berpikir dan berdiskusi harus dijaga, bukan dicurigai. Sebab, di sanalah masa depan bangsa dipertaruhkan.

 



Berita Lainnya
  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.

  • Tunas Terempas

    30/12/2025 05:00

    SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.  

  • SP3 Setitik Gadai Prestasi

    29/12/2025 05:00

    IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?

  • Akhir Tahun Menagih Janji

    26/12/2025 05:00

    PERGANTIAN tahun tinggal menunggu hari. Sebentar lagi, 'tugas' kalender 2025 akan segera berakhir, diganti dengan kalender baru 2026.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik