Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PERISTIWA pembubaran diskusi dan bedah buku #Reset Indonesia di Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu (20/12) malam, bukan sekadar insiden administratif atau salah paham prosedural. Ia merupakan gejala. Ia sekaligus penanda rapuhnya kesadaran demokrasi dalam praktik bernegara kita. Pembubaran itu perlambang fobia akan perdebatan. Ia wujud ketakutan akut akan pikiran.
Sesuatu yang sangat ironis, ketakutan itu masih hidup di abad 21 ini. Padahal, sekitar dua abad lalu, filsuf Inggris John Stuart Mill, dalam esainya berjudul On Liberty (Tentang Kebebasan), telah memberikan salah satu pembelaan paling komprehensif untuk kebebasan berbicara. Ia berpendapat bahwa kebebasan berekspresi sangat penting untuk menemukan kebenaran.
Kata Mill, kita hanya bisa mendapatkan keyakinan yang beralasan atas pandangan kita melalui 'benturan' ide dalam perdebatan terbuka. Diskusi buku itu 'pertarungan' ide dan gagasan secara terbuka dan beradab.
Mill menekankan bahwa membungkam suatu pendapat, meskipun pendapat itu salah, ialah tindakan yang keliru. Jika pendapat itu benar, masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk bertukar kesalahan dengan kebenaran. Jika pendapat itu salah, masyarakat kehilangan pemahaman yang lebih jelas tentang kebenaran melalui perbandingannya dengan kesalahan. Ketakutan akan pendapat yang berbeda menghalangi kemajuan intelektual.
Seturut dengan pandangan Mill, menurut saya, pembubaran diskusi itu hendak membunuh kehendak bebas. Matinya kehendak bebas (free will) berarti matinya satu-satunya hal yang secara mendasar membedakan kita dari makhluk hidup lainnya. Kita kehilangan tanda bahwa kita memiliki jiwa. Tanpa jiwa, kita tak punya hak-hak asasi. Tanpa hak-hak asasi, kita bisa diperlakukan sebagai benda-benda saja yang dapat diganti jika sudah tak berguna.
Dari sudut pandang ilmu hukum, kehendak bebas ialah sesuatu yang amat penting karena dengan itu orang bisa bertanggung jawab sepenuhnya atas kesalahan mereka. Sementara itu, dari sisi pendidikan, orang layak menerima pujian jika mencapai prestasi tertentu. Menurut penelitian Nahmias, ketika orang dihadapkan pada argumen bahwa kehendak bebas ialah suatu ilusi, ia akan cenderung untuk bertindak semaunya dan amat enggan membantu orang lain yang tengah mengalami kesulitan.
Maka itu, kehendak bebas mestinya tidak dimatikan. Dari sudut aturan, tindakan pembubaran diskusi buku itu jelas melanggar. Aparat keamanannya melanggar, polisinya pun melanggar. Lebih jauh lagi, ia melanggar akal sehat demokrasi.
Demokrasi bukan hanya soal pemilu lima tahunan atau pergantian kekuasaan yang damai. Demokrasi ialah laku hidup bersama yang bertumpu pada kebebasan berpikir, menyatakan pendapat, dan memperdebatkan gagasan secara terbuka.
Diskusi buku, terlebih buku karya kolektif para jurnalis seperti Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu, itu merupakan ekspresi dari tradisi intelektual tersebut. Ketika ruang diskusi semacam ini dibubarkan secara paksa, yang dilukai bukan hanya penyelenggara atau penulis buku, melainkan juga prinsip demokrasi itu sendiri.
Dalam negara hukum yang demokratis, kekuasaan tidak berdiri di atas kecurigaan, apalagi ketakutan terhadap gagasan. Kekuasaan justru diuji oleh kemampuannya menjamin hak-hak warga negara, termasuk hak untuk berpikir berbeda dan menyuarakannya secara damai. Pembubaran diskusi #Reset Indonesia menandai kegagalan aparat membaca mandat tersebut. Alih-alih menjadi pengaman ruang publik, aparat justru tampil sebagai pembatasnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, pembubaran di Madiun disebut sebagai yang pertama dari rangkaian diskusi yang direncanakan berlangsung di berbagai kota. Bila di kota lain 'terinspirasi' oleh ketakutan serupa di Madiun, parpurnalah parade paranoia itu. Jika benar demikian, yang kita hadapi bukan lagi peristiwa tunggal, melainkan pola. Setiap pola pembatasan kebebasan, bila dibiarkan, berpotensi menjadi preseden buruk yang menormalisasi represi atas nama ketertiban.
Karena itu, peristiwa Madiun harus diusut secara terbuka dan jujur. Transparansi bukan hanya tuntutan prosedural, melainkan juga kebutuhan moral dalam demokrasi. Publik berhak tahu siapa yang memerintahkan, atas dasar apa pembubaran dilakukan, dan mengapa aparat negara begitu mudah menegasikan hak konstitusional warga. Tanpa kejelasan, kecurigaan akan terus tumbuh, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin terkikis.
Undang-undang dan konstitusi kita tidak pernah memberikan ruang bagi pembungkaman pikiran. Sebaliknya, kebebasan berekspresi dijamin sebagai hak dasar warga negara. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menempatkan 'mencerdaskan kehidupan bangsa' sebagai tujuan bernegara. Tujuan itu mustahil tercapai jika kegiatan menulis, membaca, dan mendiskusikan buku justru diperlakukan sebagai ancaman.
Buku dan diskusi ialah jantung peradaban. Dari sanalah gagasan diuji, kesalahan dikoreksi, dan kebenaran didekati melalui dialog. Menutup ruang diskusi sama artinya dengan mematikan denyut intelektual bangsa. Demokrasi tanpa diskusi akan berubah menjadi ritual kosong. Negara tanpa kebebasan berpikir akan kehilangan arah moralnya.
Peristiwa Madiun seharusnya menjadi cermin untuk becermin, bukan alasan untuk menutup mata. Jika kita sungguh ingin merawat Indonesia sebagai rumah bersama yang beradab dan demokratis, kebebasan berpikir dan berdiskusi harus dijaga, bukan dicurigai. Sebab, di sanalah masa depan bangsa dipertaruhkan.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved