Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap para komisioner KPU bukanlah kejutan. Justru menjadi pengingat bahwa penyimpangan etika di tubuh KPU telah menjelma menjadi tradisi yang memalukan.
Disebut memalukan karena pelanggaran etika senantiasa mewarnai perjalanan setiap periode sejak KPU dibentuk pada 1999. Tidak sedikit pula karier komisoner berujung di balik jeruji besi.
Kali ini DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggotanya, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sekjen KPU Bernard Dermawan Sutrisno turut menerima hukuman serupa.
Sanksi peringatan keras semacam itu bukan yang pertama. Sudah berkali-kali dijatuhkan, tapi tidak pernah menimbulkan efek jera. Itu bukan lagi soal pelanggaran, melainkan soal pembiaran sistemis. KPU butuh reformasi total, bukan sekadar tambal sulam ala bengkel pinggir jalan.
Pada mulanya komisioner KPU ialah orang-orang baik. Mereka memenuhi dua syarat utama. Pertama, punya integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Kedua, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
Mengapa orang-orang baik itu malah menerabas etika ketika berada di dalam sistem? Tujuh komisioner KPU saat ini, mereka menyisihkan 479 kandidat lainnya saat proses seleksi, seharusnya menjadi teladan integritas.
Banyak orang yang awalnya idealis, tapi ketika dihadapkan pada peluang besar, mereka mulai mengabaikan prinsip. Bukan karena mereka jahat, melainkan karena sistem dan tekanan sosial sering kali mendorong ke arah itu. Mereka rela bertekuk lutut di bawah godaan kemewahan.
Lima komisioner KPU tersandung oleh pelanggaran etika terkait dengan sewa jet pribadi. Mata mereka silau melihat uang selangit untuk membiayai pemilu sehingga muncul kebutuhan tidak masuk akal, yaitu sewa jet pribadi.
APBN 2024 mengalokasikan untuk penyelenggaraan pemilu mencapai angka Rp71,3 triliun. Angka fantastis yang dipungut dari keringat rakyat lewat pajak. Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, anggaran kali ini naik 57,3%.
Godaan kemewahan itu nyata adanya. Berawal dari orang biasa yang nyaman hidup sederhana, tiba-tiba panjat status sebagai pejabat negara. Gaya hidup berubah. Padahal, kemewahan jet pribadi itu bukanlah prestasi dan hedonisme bukanlah hak istimewa jabatan.
Fakta persidangan di DKPP terungkap bahwa sewa jet pribadi sama sekali tidak berkorelasi dengan tujuannya, monitoring logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Perjalanan jet pribadi ke daerah 3T hanya 30%, selebihnya (70%) terbang menuju daerah yang relatif terjangkau dengan transportasi reguler.
Penggunaan jet pribadi itu terkait dengan kekuasaan dan prestise. Itu bukan soal efisiensi, melainkan soal gaya hidup baru yang dibungkus legitimasi aturan.
Etika tergelincir oleh kilau materi terjadi dalam perjalanan KPU selama 26 tahun ini. Sudah banyak yang merasakan hidup di bui karena kasus korupsi.
Sebut saja Daan Dimara, Mulyana W Kusumah, Rusadi Kantaprawira, Nazaruddin Sjamsuddin, dan Wahyu Setiawan. Adapun mantan Ketua KPU Hasyim Asyari diberhentikan terkait dengan pelanggaran etik karena kasus susila pada 3 Juli 2024.
Kepatuhan terhadap etika tidak bisa ditawar-tawar lagi. Komisioner KPU tidak boleh dijatuhi sanksi etika berulang kali, apalagi peringatan keras lebih dari sekali. Cukup satu kali, setelah itu, harus dipecat demi wibawa lembaga.
Pemilu berintegritas harus diselenggarakan komisioner yang berintegritas. Integritas itu dibangun di atas fondasi etika. Imam Al Ghazali mengatakan etika menempati derajat lebih tinggi daripada ilmu pengetahuan.
Sanksi peringatan keras atas sewa jet pribadi kiranya menjadi pijakan untuk menindaklanjuti kasus itu ke ranah hukum. Kata Earl Warren, hukum mengapung di atas samudra etika. Tanpa proses hukum, kilauan jet pribadi akan terus menyalakan bara rintihan etika, membakar perlahan kepercayaan rakyat terhadap pemilu.
KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.
ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik
SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.
SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.
SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.
IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved