Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Viral Jadi Palu Hukum hanya Gema

22/9/2025 05:00
Viral Jadi Palu Hukum hanya Gema
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KEPUTUSAN plinplan merujuk pada kondisi putusan dibuat, diumumkan kepada publik, lalu dicabut. Keputusan seperti itu memperlihatkan pembuatnya sudah lelah berpikir.

Diksi lelah berpikir hanya untuk memperhalus tidak berpikir sebagai syarat eksistensi. Kata Rene Descartes, cogito ergo sum, saya berpikir maka saya ada. Jika merujuk diktum Descartes, sejatinya banyak lembaga yang tidak ada karena keputusan diambil tanpa berpikir, setidaknya pura-pura berpikir.

Sudah banyak keputusan lembaga yang baru saja dibuat, diumumkan kepada publik, lalu dianulir lagi. Keputusan dibuat tanpa berpikir secara matang, kemudian viral, dengan gampang dikoreksi. Itu namanya menjadi waras setelah viral.

Istilah kerennya viral based policy. Maksudnya menganulir keputusan setelah ramai-ramai masyarakat menolak kebijakan tersebut. Jumlah jari tangan tidak mencukupi lagi untuk menghitung viral based policy yang dibuat institusi negara.

Pola viral based policy hampir sama. Keputusan diambil tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Diambil secara sembunyi-sembunyi, tidak langsung diumumkan saat itu juga. Pandai menyembunyikan bau anyir kepentingan.

Sepandai-pandainya menyembunyikan keputusan, baunya tercium juga. Bau keputusan itu dipersoalkan seseorang di media sosial kemudian ramai-ramai netizen mengecamnya, menjadi trending lalu viral. Tahap selanjutnya media arus utama mengangkat isu tersebut dan institusi pembuat keputusan ketar-ketir, balik kanan, langsung menganulir keputusan mereka. Biasanya disertai basa-basi setelah mendengarkan aspirasi masyarakat.

Contoh teranyar ialah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, dari akses publik. Keputusan itu dicabut dengan Keputusan KPU Nomor 805 Tahun 2025 tertanggal 16 September 2025.

Keputusan 731 diterbitkan pada 21 Agustus 2025. Setelah 24 hari kemudian, tepatnya pada 14 September 2025, sebuah akun X salam4jari mengunggah dua halaman keputusan itu disertai caption: 'KPU bikin aturan rahasiakan data capres dan cawapres. Ada apa?'.

Sejak 14 September itulah Keputusan KPU 731 menjadi viral. Ramai-ramai netizen menyuarakan keputusan KPU itu bertujuan untuk melindungi pemilik ijazah tertentu. Keputusan KPU 731 dihujat ramai-ramai.

Hingga Senin, 15 September 2025, KPU masih ngotot mempertahankan keberadaan Keputusan 731. Kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, keputusan itu sejalan dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Media arus utama pun menjadikan isu tersebut sebagai berita utama. Sehari kemudian, 16 September 2026, KPU membatalkan Keputusan 731.

Menarik disimak penjelasan Afifuddin saat konferensi pers pembatalan Keputusan 731. Kata dia, secara kelembagaan KPU mengapresiasi partisipasi, masukan, dari berbagai pihak serta masyarakat pascaterbitnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Pertanyaannya, mengapa partisipasi masyarakat tidak dilibatkan sebelum mengambil keputusan?

Partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 96 UU 12/2011, terakhir diubah dengan UU 13/2022, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan hak itu, pembentuk peraturan perundang-undangan menginformasikan kepada masyarakat tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XIII/2020 secara tegas menyebutkan partisipasi masyarakat yang bermakna: hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Amat disayangkan bahwa KPU mendengarkan aspirasi masyarakat setelah viral. Padahal, komisioner KPU merupakan orang-orang pilihan yang mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Mestinya KPU mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum keputusan dibuat.

Meskipun Afifuddin menepis anggapan Keputusan 731 tidak berkaitan dengan isu ijazah palsu, masyarakat tidak mudah memercayainya. Satu yang pasti, kredibilitas lembaga terjun bebas, keputusan viral based policy justru melahirkan ketidakpercayaan.

Disadari atau tidak, KPU terhanyut dalam fenomena no viral no justice. Fenomena yang terkenal dalam sistem penegakan hukum bahwa keadilan baru dihadirkan jika suatu kasus viral di media sosial. Begitu kuatnya opini publik sampai-sampai hukum pun bertekuk lutut. Kali ini KPU bertekuk lutut kepada viral.

Viral based policy dalam keputusan KPU memperlihatkan secara telanjang fenomena lelah berpikir pada saat pengambilan keputusan. Padahal, Keputusan 731 yang diteken pada 21 Agustus 2025 itu merujuk pada uji konsekuensi yang dilakukan pada 6 Agustus 2025. Uji konsekuensi itu dilakukan 14 orang.

Jika Keputusan 731 lahir dari pikiran yang matang, mengapa ia harus dicabut? Putusan itu bertekuk bukan pada undang-undang, melainkan pada derasnya viral. Ketika viral menjadi palu, hukum hanya bergema, mengulang suara yang sudah ramai. Sebelum viral mengetuk palu, biarkan publik bersuara.

 



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.