Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

Kisah Maling Ayam Dipenjara 2 Tahun

06/1/2025 05:00
Kisah Maling Ayam Dipenjara 2 Tahun
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group(MI/EBET)

MALING ayam selalu disebut untuk disandingkan dengan koruptor saban mendapatkan vonis. Disandingkan karena hukuman untuk koruptor yang mencuri uang negara hingga ratusan triliun rupiah dipidana penjara setara dengan vonis maling ayam.

Nasib maling ayam di negeri ini sejatinya jauh lebih tragis ketimbang koruptor. Ada yang dihukum berat, diarak keliling dalam kondisi telanjang, bahkan dihakimi massa hingga tewas.

Memang enak betul menjadi koruptor di Indonesia. Semakin besar uang negara yang dirampok, semakin penting dan terhormat para perampok itu diperlakukan.

Hukuman koruptor didiskon sebanyak-banyaknya, di dalam penjara menikmati pula keistimewaan. Begitu keluar dari penjara malah disambut bak pahlawan kemudian mendapatkan posisi strategis di partai, lalu tampil di ruang publik membawa pesan moral.

Inilah salah satu cerita tentang maling ayam yang divonis penjara selama 2 tahun. Kisah ini bisa dibaca dalam putusan Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Putusan Nomor 4/Pid.B/2023/PN Bon. Putusan tertanggal 15 Februari 2023.

Terdakwa ialah Aloysius Jefrianus Pilipus Bari. Bersama dua temannya, Ali dan Aco, mereka mencuri sembilan ayam pada 2 November 2022. Ali dan Aco pada saat putusan dibacakan masuk daftar pencarian orang.

Alo diajak dua temannya untuk mencuri ayam milik Salam bin Bahar di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Ayam-ayam itu dijual kepada Hartono senilai Rp668 ribu.

Hasil penjualan ayam itu dipakai Alo, Ali, dan Aco untuk membeli tuak, rokok, dan ayam potong, kemudian sisanya dibagi rata sehingga masing-masing mendapat Rp100 ribu. Dalam dakwaan disebutkan, Salam mengalami kerugian Rp5 juta.

Jaksa Nur Santi, Zuhri Eko Pribadi, dan Arif Pascayudha menuntut Alo dengan penjara 2 tahun 3 bulan. Akan tetapi, majelis hakim yang diketuai Enny Oktaviana dan hakim anggota Ngurah Manik Sidartha dan Anna Maria Stephani Siagian menghukum Alo dengan penjara selama 2 tahun.

Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah dipidana. Pertimbangan yang meringankan ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan PN Bontang harus dihormati sebagai bentuk kepatuhan atas konstitusi. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia ialah negara hukum.

Ada tiga asas penegakan hukum disampaikan Gustav Radburch, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Keadilan selalu mengusik masyarakat setiap hakim menjatuhkan vonis.

Jujur diakui bahwa putusan hakim yang mencerminkan keadilan tidaklah mudah dicarikan tolok ukurnya. Rasa adil berbeda untuk setiap orang. Karena itu, hakim kiranya berpedoman pada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 menyebutkan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Menggali rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang sering terlupakan. Tidaklah mengherankan vonis maling ayam selalu diangkat publik untuk membandingkan dengan vonis para koruptor. Ada rasa keadilan yang terusik tatkala maling ayam dihukum berat, sedangkan koruptor divonis ringan-ringan saja.

Ambil contoh Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2012-2022. Ia divonis 6,5 tahun penjara dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Salah satu yang merasa terusik dengan koruptor dihukum ringan ialah Presiden Prabowo Subianto. Pada 30 Desember 2024, Prabowo menyindir vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada koruptor. Prabowo membandingkan hukuman koruptor yang ringan dengan maling ayam yang dihukum berat, dipukuli pula.

Bukan hanya dipukuli, maling ayam juga diarak dalam keadaaan bugil seperti yang dialami pemuda bernisial SF. Ia diduga mencuri ayam milik warga Dukuh Angin-Angin, Desa Buko, Kecamatan Wedung, Demak, pada 15 Juli 2024. Kemudian warga mengaraknya ke Polsek Wedung yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari lokasi kejadian.

Tidak sedikit pula maling ayam yang dipukul hingga meninggal dunia. Sebut saja SA yang dinyatakan tewas di Rumah Sakit SMS Berjaya, Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 17 September 2024 setelah dianiaya pemilik ayam. Begitu juga seorang maling ayam berinisial JS ditemukan tewas dengan luka bacok di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Lankat, pada 12 Agustus 2024.

Jangan hanya maling ayam yang dihukum berat, koruptor yang merusak perekonomian nasional pun mesti dihukum seberat-beratnya. Namun, fakta bicara lain. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan tren vonis korupsi 2023 hanya 3 tahun 4 bulan penjara, padahal kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa jangan divonis biasa-biasa saja. Maling ayam saja divonis 2 tahun penjara! Vonis mesti menghadirkan rasa adil sesuai dengan irah-irah yang dibuat pada kepala putusan pengadilan yang berbunyi, 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'.



Berita Lainnya
  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan