Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Kisah Maling Ayam Dipenjara 2 Tahun

06/1/2025 05:00
Kisah Maling Ayam Dipenjara 2 Tahun
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group(MI/EBET)

MALING ayam selalu disebut untuk disandingkan dengan koruptor saban mendapatkan vonis. Disandingkan karena hukuman untuk koruptor yang mencuri uang negara hingga ratusan triliun rupiah dipidana penjara setara dengan vonis maling ayam.

Nasib maling ayam di negeri ini sejatinya jauh lebih tragis ketimbang koruptor. Ada yang dihukum berat, diarak keliling dalam kondisi telanjang, bahkan dihakimi massa hingga tewas.

Memang enak betul menjadi koruptor di Indonesia. Semakin besar uang negara yang dirampok, semakin penting dan terhormat para perampok itu diperlakukan.

Hukuman koruptor didiskon sebanyak-banyaknya, di dalam penjara menikmati pula keistimewaan. Begitu keluar dari penjara malah disambut bak pahlawan kemudian mendapatkan posisi strategis di partai, lalu tampil di ruang publik membawa pesan moral.

Inilah salah satu cerita tentang maling ayam yang divonis penjara selama 2 tahun. Kisah ini bisa dibaca dalam putusan Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, Putusan Nomor 4/Pid.B/2023/PN Bon. Putusan tertanggal 15 Februari 2023.

Terdakwa ialah Aloysius Jefrianus Pilipus Bari. Bersama dua temannya, Ali dan Aco, mereka mencuri sembilan ayam pada 2 November 2022. Ali dan Aco pada saat putusan dibacakan masuk daftar pencarian orang.

Alo diajak dua temannya untuk mencuri ayam milik Salam bin Bahar di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Ayam-ayam itu dijual kepada Hartono senilai Rp668 ribu.

Hasil penjualan ayam itu dipakai Alo, Ali, dan Aco untuk membeli tuak, rokok, dan ayam potong, kemudian sisanya dibagi rata sehingga masing-masing mendapat Rp100 ribu. Dalam dakwaan disebutkan, Salam mengalami kerugian Rp5 juta.

Jaksa Nur Santi, Zuhri Eko Pribadi, dan Arif Pascayudha menuntut Alo dengan penjara 2 tahun 3 bulan. Akan tetapi, majelis hakim yang diketuai Enny Oktaviana dan hakim anggota Ngurah Manik Sidartha dan Anna Maria Stephani Siagian menghukum Alo dengan penjara selama 2 tahun.

Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah dipidana. Pertimbangan yang meringankan ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan PN Bontang harus dihormati sebagai bentuk kepatuhan atas konstitusi. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia ialah negara hukum.

Ada tiga asas penegakan hukum disampaikan Gustav Radburch, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Keadilan selalu mengusik masyarakat setiap hakim menjatuhkan vonis.

Jujur diakui bahwa putusan hakim yang mencerminkan keadilan tidaklah mudah dicarikan tolok ukurnya. Rasa adil berbeda untuk setiap orang. Karena itu, hakim kiranya berpedoman pada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 menyebutkan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Menggali rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang sering terlupakan. Tidaklah mengherankan vonis maling ayam selalu diangkat publik untuk membandingkan dengan vonis para koruptor. Ada rasa keadilan yang terusik tatkala maling ayam dihukum berat, sedangkan koruptor divonis ringan-ringan saja.

Ambil contoh Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2012-2022. Ia divonis 6,5 tahun penjara dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Salah satu yang merasa terusik dengan koruptor dihukum ringan ialah Presiden Prabowo Subianto. Pada 30 Desember 2024, Prabowo menyindir vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada koruptor. Prabowo membandingkan hukuman koruptor yang ringan dengan maling ayam yang dihukum berat, dipukuli pula.

Bukan hanya dipukuli, maling ayam juga diarak dalam keadaaan bugil seperti yang dialami pemuda bernisial SF. Ia diduga mencuri ayam milik warga Dukuh Angin-Angin, Desa Buko, Kecamatan Wedung, Demak, pada 15 Juli 2024. Kemudian warga mengaraknya ke Polsek Wedung yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari lokasi kejadian.

Tidak sedikit pula maling ayam yang dipukul hingga meninggal dunia. Sebut saja SA yang dinyatakan tewas di Rumah Sakit SMS Berjaya, Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 17 September 2024 setelah dianiaya pemilik ayam. Begitu juga seorang maling ayam berinisial JS ditemukan tewas dengan luka bacok di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Lankat, pada 12 Agustus 2024.

Jangan hanya maling ayam yang dihukum berat, koruptor yang merusak perekonomian nasional pun mesti dihukum seberat-beratnya. Namun, fakta bicara lain. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan tren vonis korupsi 2023 hanya 3 tahun 4 bulan penjara, padahal kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa jangan divonis biasa-biasa saja. Maling ayam saja divonis 2 tahun penjara! Vonis mesti menghadirkan rasa adil sesuai dengan irah-irah yang dibuat pada kepala putusan pengadilan yang berbunyi, 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'.



Berita Lainnya
  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.

  • Untung Ada Lebaran

    30/3/2026 05:00

    ADA celetukan sangat viral pada 1980-an dari almarhum Gepeng. Pelawak Srimulat itu berucap, "Untung ada saya."

  • Tahanan Istimewa

    26/3/2026 05:00

    YAQUT Cholil Qoumas memang telah kembali dijebloskan ke balik jeruji besi rumah tahanan KPK.

  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.