Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Jalan Tol

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
19/3/2015 00:00
Jalan Tol
Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(dok.MI)
MEMBAYAR dan tersiksa kemacetan. Itulah ketidakadilan di tol dalam Kota Jakarta. Bertambah celaka tarif tol naik terus, begitu pula kemacetannya.

Tak hanya itu. Direktorat Jenderal Pajak hendak membebankan pemakai tol dengan pajak pertambahan nilai.

Untunglah Presiden Jokowi punya hati. Ia menunda pelaksanaannya. Semoga dibatalkan sama sekali.

Bahkan, sebaiknya Jokowi bertindak lebih jauh meninjau PP No 15 Tahun 2005. Cukuplah 10 tahun tarif tol naik otomatis setiap dua tahun, tanpa peduli daya beli dan hati pengguna tol. Usul, tarik kembali otoritas penyesuaian tarif tol ke tangan presiden agar tak gampang dinaikkan.

Di zaman Orde Baru, kewenangan menentukan tarif tol berada di puncak kekuasaan negara. Menurut PP No 8 Tahun 1990 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 24 Maret 1990, besaran tarif tol ditetapkan oleh presiden atas usul menteri (Pasal 40).

Peraturan itu bertahan 11 tahun sampai keluar PP No 40 Tahun 2001 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid pada 21 Mei 2001. Kewenangan penyesuaian tarif tol masih di tangan presiden berdasarkan usul menteri, tetapi ada pasal baru, Pasal 40A. Isinya: penyesuaian tarif tol dilakukan setiap tiga tahun berdasarkan pengaruh inflasi terhadap komponen beban usaha penyelenggara jalan tol, dengan penaikan maksimum 25%.

Dicantumkan pula rumus matematikanya. Tarif tol baru = tarif tol lama 1 + a(inflasi). Adapun 'a' ialah proporsi komponen beban usaha yang terpengaruh inflasi.

Empat tahun kemudian, terjadi perubahan besar-besaran dengan terbitnya PP No 15 Tahun 2005 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Maret 2005. Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi (Pasal 68). Rumus matematikanya, Tarif baru = tarif lama (1 + inflasi). Variabel 'a' hilang.

Bahkan, pengambil keputusan juga berubah. Bukan lagi presiden berdasarkan masukan menteri, melainkan menteri menetapkan penyesuaian tarif tol berdasarkan rekomendasi BPJT. Siapakah BPJT? Itu singkatan Badan Pengatur Jalan Tol, yang dibentuk oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang jalan dan bertanggung jawab kepada menteri itu.

Begitulah, terjadi empat pelecehan hak konsumen. Pertama, semula penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh presiden atas usul menteri (di zaman Pak Harto dan Gus Dur), turun pangkat cukup ditetapkan menteri atas usul BPJT (di zaman SBY). Kedua, semula penyesuaian tarif tol dilakukan tiap tiga tahun (Gus Dur), dipercepat menjadi setiap dua tahun (SBY).

Ketiga, penyesuaian tarif di era SBY lebih besar daripada zaman Gus Dur. Itu terlihat dari hilangnya variabel 'a' dalam rumus matematika era SBY. Itu berarti, tarif tol naik sama besar dengan inflasi. Keempat, batas penaikan maksimum 25% lenyap. Maka, tak usah heran tarif tol naik suka-suka setiap dua tahun, tak peduli tol macet berat sekalipun.

Konsumen ialah raja. Cash is king. Berdasarkan dua hal itu, fungsi kepublikan tol gagal. Patut diingat bahwa daya beli rakyat tak otomatis naik sesuai inflasi. Yang terjadi justru daya beli umumnya merosot. Padahal, di lain pihak, pengelola mendapat benefit dari pembayaran tunai.

Karena itu, minimal Presiden Jokowi merevisi Pasal 68 PP No 15 Tahun 2005 agar tidak berat sebelah probisnis.


Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.