Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Orang-Orang Malang

Djadjat Sudradjat
17/3/2015 00:00
Orang-Orang Malang
Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group(MI/SENO)

JIKA hukum jadi menakutkan, ia mungkin teror bagi yang menerimanya. Jika hukum tak adil, bisa jadi ia tirani.

Menurut orang bijak seperti Santo Agustinus, hukum yang tak adil bukanlah hukum.

Frase 'bukan hukum' bisa ditafsirkan macam-macam. Ia bisa tirani.

Di alam demokrasi, hukum serupa itu (tirani) harusnya lekas diusir pergi.

Hukum, kata penulis John Arbuthnot, adalah lubang tanpa dasar yang bisa melahap segala sesuatu.

Kini kita memang tengah menyaksikan 'lubang tanpa dasar' yang 'melahap segala sesuatu' di mahkamah kita. Tengoklah di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, janda berusia 63 tahun, Asyani, benar-benar tengah dilahap 'lubang tanpa dasar' itu.

Ia tak berdaya.

Juli tahun lalu Asyani hendak membuat dipan dengan beberapa lembar kayu jati simpanannya.

Akan tetapi, alih-alih ia punya dipan, beberapa lembar kayu itu disita polisi hutan yang berpatroli.

Polisi meyakini kayu itu dicuri dari Perhutani. Asyani berkukuh, kayu itu ditebang dari tanah miliknya sebelum dijual untuk berobat suaminya yang terkena stroke.

Asyani tak berdaya menghadapi aparat yang perkasa.

Ia memang tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu yang diminta.

Di mahkamah yang perkasa itu, Asyani hanya bisa menangis histeris.

Ia mengiba, meminta dibebaskan dari segala perkara.

Sesungguhnya, kata Asyani, ia bisa bebas dari hukum jika ia mampu memberi uang suap Rp4,5 juta kepada orang Perhutani. Ia terlalu miskin untuk itu.

Dalam sebuah sidang, ia menunjuk seorang penguasa Perhutani, Sarwin.

"Sarwin, kamu tega memenjarakan saya," suara Asyani parau. Tapi, hukum tak mendengar suara parau!

Apa pun argumentasinya, negara teramat perkasa pada orang-orang tak berdaya, tetapi kerap mengerut pada orang-orang kuat.

Berkali-kali perkara seperti ini mengganggu nurani kita.

Pada 2009, Nenek Minah di Gumelar, Banyumas, ditahan tiga bulan dan divonis 1,5 bulan oleh PN Purwokerto karena mengambil tiga buah kakao milik Perhutani.

Ia telah minta maaf pada mandor hutan yang menegurnya. Tetapi, tak ada maaf untuk kekhilafan kecil itu.

Tahun berikutnya, hakim PN Bojonegoro memenjarakan suami istri, Supriyono-Sulatri, selama 3,5 bulan karena mencuri setandan pisang.

Pada 2012, PN Palu, Sulawesi Tengah, memvonis remaja pencuri sepasang sandal jepit yang dilaporkan dua polisi.

Pada tahun yang sama PN Sinjau, Sulawesi Selatan, memvonis Kakek Rawi dua bulan 25 hari karena mencuri 50 gram merica.

Hukum positif pasti akan dengan lantang berkata, "Hukum tak mengenal siapa dia." Orang kaya atawa kaum duafa.

Kredonya jelas: equality before the law (persamaan di hadapan hukum) yang merupakan salah satu asas terpenting hukum modern.

Namun, itu terasa mengerikan dan jemawa bagi orang-orang bersahaja seperti Asyani dan orang-orang malang lainnya.

Menurut Guru Besar Universitas Lampung bidang hukum, Sunarto, dalam masyarakat kita yang plural, kearifan lokal dalam hukum adat kita mestinya bisa menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang tak memenuhi asas keadilan hukum itu.

"Hukum adat bisa bekerja menyelesaikan kasus seperti Nenek Minah."

Hukum positif pun bukankah proses yang tak berjalan di atas ruang hampa?

Bukankah di situ ada manusia? Bukankah di tengah timbunan teori hukum, ketika hakim bekerja, juga dituntut berpulang pada hati nuraninya?

Kini masih adakah nurani itu untuk orang-orang malang?



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.