Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
JIKA hukum jadi menakutkan, ia mungkin teror bagi yang menerimanya. Jika hukum tak adil, bisa jadi ia tirani.
Menurut orang bijak seperti Santo Agustinus, hukum yang tak adil bukanlah hukum.
Frase 'bukan hukum' bisa ditafsirkan macam-macam. Ia bisa tirani.
Di alam demokrasi, hukum serupa itu (tirani) harusnya lekas diusir pergi.
Hukum, kata penulis John Arbuthnot, adalah lubang tanpa dasar yang bisa melahap segala sesuatu.
Kini kita memang tengah menyaksikan 'lubang tanpa dasar' yang 'melahap segala sesuatu' di mahkamah kita. Tengoklah di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, janda berusia 63 tahun, Asyani, benar-benar tengah dilahap 'lubang tanpa dasar' itu.
Ia tak berdaya.
Juli tahun lalu Asyani hendak membuat dipan dengan beberapa lembar kayu jati simpanannya.
Akan tetapi, alih-alih ia punya dipan, beberapa lembar kayu itu disita polisi hutan yang berpatroli.
Polisi meyakini kayu itu dicuri dari Perhutani. Asyani berkukuh, kayu itu ditebang dari tanah miliknya sebelum dijual untuk berobat suaminya yang terkena stroke.
Asyani tak berdaya menghadapi aparat yang perkasa.
Ia memang tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu yang diminta.
Di mahkamah yang perkasa itu, Asyani hanya bisa menangis histeris.
Ia mengiba, meminta dibebaskan dari segala perkara.
Sesungguhnya, kata Asyani, ia bisa bebas dari hukum jika ia mampu memberi uang suap Rp4,5 juta kepada orang Perhutani. Ia terlalu miskin untuk itu.
Dalam sebuah sidang, ia menunjuk seorang penguasa Perhutani, Sarwin.
"Sarwin, kamu tega memenjarakan saya," suara Asyani parau. Tapi, hukum tak mendengar suara parau!
Apa pun argumentasinya, negara teramat perkasa pada orang-orang tak berdaya, tetapi kerap mengerut pada orang-orang kuat.
Berkali-kali perkara seperti ini mengganggu nurani kita.
Pada 2009, Nenek Minah di Gumelar, Banyumas, ditahan tiga bulan dan divonis 1,5 bulan oleh PN Purwokerto karena mengambil tiga buah kakao milik Perhutani.
Ia telah minta maaf pada mandor hutan yang menegurnya. Tetapi, tak ada maaf untuk kekhilafan kecil itu.
Tahun berikutnya, hakim PN Bojonegoro memenjarakan suami istri, Supriyono-Sulatri, selama 3,5 bulan karena mencuri setandan pisang.
Pada 2012, PN Palu, Sulawesi Tengah, memvonis remaja pencuri sepasang sandal jepit yang dilaporkan dua polisi.
Pada tahun yang sama PN Sinjau, Sulawesi Selatan, memvonis Kakek Rawi dua bulan 25 hari karena mencuri 50 gram merica.
Hukum positif pasti akan dengan lantang berkata, "Hukum tak mengenal siapa dia." Orang kaya atawa kaum duafa.
Kredonya jelas: equality before the law (persamaan di hadapan hukum) yang merupakan salah satu asas terpenting hukum modern.
Namun, itu terasa mengerikan dan jemawa bagi orang-orang bersahaja seperti Asyani dan orang-orang malang lainnya.
Menurut Guru Besar Universitas Lampung bidang hukum, Sunarto, dalam masyarakat kita yang plural, kearifan lokal dalam hukum adat kita mestinya bisa menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang tak memenuhi asas keadilan hukum itu.
"Hukum adat bisa bekerja menyelesaikan kasus seperti Nenek Minah."
Hukum positif pun bukankah proses yang tak berjalan di atas ruang hampa?
Bukankah di situ ada manusia? Bukankah di tengah timbunan teori hukum, ketika hakim bekerja, juga dituntut berpulang pada hati nuraninya?
Kini masih adakah nurani itu untuk orang-orang malang?
KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved