Rabu 08 Maret 2023, 05:00 WIB

Gatal Kaki Garuk Kepala

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group | Editorial
Gatal Kaki Garuk Kepala

MI/Ebet
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group.

VONIS Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu dari 2024 ke 2025 serasa mengangkangi akal sehat. Hakim perdata yang di luar yurisdiksi pemilu mendadak sontak punya kedigdayaan lebih untuk memutus perkara pemilu.

Ketiadaan yurisdiksi itu bisa dianalogikan dengan hakim pengadilan militer, tapi memutus kasus perceraian. Itu setara dengan menggaruk kepala untuk gatal di kaki. Sama dengan Jaka Sembung naik ojek, alias enggak nyambung jek.

Akan tetapi, yang enggak nyambung di Republik ini bukan perkara mustahil untuk diputuskan. Asal berani nekat, yang aneh-aneh, bahkan yang tidak nyambung pun cincai lah. Bila publik protes keras, akan dijawab: hormati keputusan hakim.

Sang pengadil itu seperti tidak peduli bila putusannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Dua aturan dasar itu telah menggariskan bahwa pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun. Dengan menunda pemilu ke 2025, jangan salahkan bila banyak yang menyimpulkan putusan ini melawan konstitusi.

Karena dianggap tidak nyambung itulah, amat wajar jika publik juga mencurigai putusan perdata PN Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari itu ada apa-apanya. Bisa dimaklumi bila putusan itu dinilai penuh muatan dan pesanan politik. Kata teman saya, "Anak kecil aja tahu ke mana arah putusan itu."

Pasalnya, wacana penundaan pemilu bukanlah barang baru. Wacana itu bahkah pernah menuai polemik beberapa waktu lalu. Bahkan, hasil survei yang dilakukan sejumlah lembaga survei juga membuktikan bahwa mayoritas publik melawan narasi tunda pemilu yang berkembang dalam berbagai bentuk tersebut.

Putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ini pun turut menjadi polemik berikutnya. Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menilai putusan PN Jakpus keluar dari akal sehat. Ia menyinggung agar tidak ada pihak yang coba bermain-main dan membahayakan negara.

"Ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti," ungkap SBY di Twitter pribadinya.

Ada yang curiga bahwa putusan ini merupakan pesanan dan keinginan kelompok tertentu. Sulit untuk tidak melihat putusan PN Jakpus itu sebagai bagian dari kelompok-kelompok yang menginginkan pemilu ditunda. Kelompok ini dicurigai sudah terorganisasi secara rapi, atau setidaknya mereka memiliki tujuan yang sama.

Direktur Eksekutif Indostrategic Ahmad Khoirul Umam bahkan curiga putusan PN Jakpus merupakan lanjutan dari operasi kekuasaan. Ia menduga, elite-elite yang sejak dulu menginginkan penundaan pemilu lewat ide perpanjangan masa jabatan Jokowi, kepala desa, hingga perubahan sistem pemilu telah mengintervensi putusan pengadilan terkait hal ini.

Dangkalnya argumen dalam amar putusan PN Jakpus tentang penundaan pemilu, kata Umam, menegaskan bahwa operasi kekuasaan untuk menunda pemilu terbukti masih terus berjalan. Kondisi itu jelas pukulan telak bagi demokrasi kita.

Salah satu tolok ukur penting negara demokrasi, yakni pemilu, hendak digergaji untuk kepentingan jangka pendek. Saya yakin pihak penggugat (pentolan Partai Prima) paham betul pernyataan ilmuwan politik Samuel Huntington dan beberapa ahli politik terkemuka ihwal pemilu.

Kata Pak Huntington, suatu sistem politik sudah dapat dikatakan demokratis jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilu yang adil, jujur, dan berkala. Kata 'berkala' itu diterjemahkan oleh UUD 45 dalam frasa 'tiap lima tahun sekali'.

Putusan hakim perdata PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu jelas menabrak sendi negara demokrasi, yakni keajekan pemilu. Karena itu, KPU sebagai bagian dari lembaga 'penjamin' demokrasi, mesti tetap fokus melanjutkan tahapan Pemilu 2024 seperti yang telah disepakati.

Tetaplah menjaga akal sehat. Kalau memang yang gatal kepala, garuklah kepala. Bila kaki yang gatal, ya garuklah kaki. Jangan menggaruk kepala untuk gatal di kaki.

Baca Juga

MI/Ebet

Merayu Israel demi Palestina

👤Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group 🕔Rabu 29 Maret 2023, 05:00 WIB
PANDANGAN Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla soal perhelatan Piala Dunia U-20 sebenarnya menarik. Namun, boleh jadi sudah...
MI/Ebet

Amplop Merah di Rumah Ibadah

👤Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group 🕔Selasa 28 Maret 2023, 05:00 WIB
DIIRINGI lantunan selawat menjelang salat Tarawih di sebuah masjid di Sumenep, Madura, beberapa orang membagikan amplop berisi uang Rp300...
MI/Ebet

Pansus Cincai

👤Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group 🕔Senin 27 Maret 2023, 05:00 WIB
KOMISI III DPR berubah cepat, sangat cepat. Pada mulanya komisi yang membidangi hukum di DPR itu mengapresiasi kinerja Pusat Pelaporan dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya