Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
NADA suara teman saya tiba-tiba meninggi. “Apa sih maunya Komnas HAM? Apa dasar kesimpulannya bahwa terdapat dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022?”
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kata saya kepada teman itu, Komnas HAM memang berkepentingan dalam isu kekerasan seksual, tetapi jangan terlampau jauh memasuki wilayah penyidikan.
Tetap saja teman saya menyalahkan Komnas HAM. Kata dia, apakah Komnas HAM tidak membaca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual?
Pasal 23 UU 12/2022 menyebutkan perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. “Apakah Komnas HAM beranggapan orang mati bisa dibawa ke pengadilan sehingga meminta Polri untuk menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri?”
Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan hak menuntut hukuman gugur lantaran si tertuduh meninggal dunia. Jika KUHP tidak bisa menuntut orang mati, kata teman itu, untuk apa Komnas HAM memberikan rekomendasi tersebut?
Rekomendasi Komnas HAM ialah meminta Polri menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.
Teman saya malah menduga ‘ada sesuatu’ dengan Komnas HAM karena salah satu anggotanya bertemu Ferdy Sambo setelah kematian Brigadir J. Bisa jadi, kata dia, rekomendasi Komnas HAM sebagai bentuk balas budi. Padahal, diketahui bahwa rekomendasi itu tidak bisa dilaksanakan pihak Polri.
Saya meminta teman saya untuk tidak berburuk sangka. Sebab, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM, sidang paripurna ialah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM. Rekomendasi itu mestinya tidak bisa dipengaruhi oleh orang yang bertemu Sambo.
Teman saya kembali melontarkan tudingannya. Ia menuding Komnas HAM berpihak kepada Putri. Kata dia, mengapa Komnas HAM tidak menyebutkan jenis kekerasan seksual yang dialami Putri?
Ada sembilan jenis kekerasan seksual yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jenisnya pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Masih ada jenis kekerasan seksual yang disebutkan dalam 4 ayat (2) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di antaranya, ialah perkosaan; perbuatan cabul; dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Lagi-lagi teman saya tidak bisa menerima rekomendasi Komnas HAM yang dinilainya tidak berpihak kepada orang yang sudah meninggal. Bagaimana mungkin Brigadir J membela diri? Bukankah Putri sudah berbohong karena pertama kali menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi di Jakarta? Kata teman itu, sekali berbohong, akan tetap dan terus berbohong.
Teori relasi kuasa disodorkan teman saya. Kata dia, kekerasan seksual berpotensi dilakukan atasan kepada bawahan. Putri dalam posisi sebagai istri atasan Brigadir J.
Untuk memperkuat argumentasinya, teman itu mengutip defenisi kekerasan seksual dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Kekerasan seksual yang bersumber dari relasi kuasa.
Kekerasan seksual dalam peraturan itu didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.
Terminologi relasi kuasa tidak ditemukan secara eksplisit dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Akan tetapi, dalam penjelasan umum disebutkan dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang marginal secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Penjelasan umum itu sejalan dengan defenisi relasi kuasa dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
Disebutkan, relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antargender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.
Dilihat dari perspektif relasi kuasa, kata teman itu, rekomendasi Komnas HAM sudah melenceng sangat jauh. Kata dia, jangan salahkan publik jika Komnas HAM dituding bermain-main dalam kasus Brigadir J.
Saya mengamini pernyataan teman itu sebagai empati saya terhadap keluarga Brigadir J. Saya juga mendukung pernyataan mantan Kabareskrim Susno Duadji bahwa Komnas HAM memasuki area penyidikan Polri terlampau jauh, offside.
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved