Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Komnas HAM Offside

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
08/9/2022 05:00
Komnas HAM Offside
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NADA suara teman saya tiba-tiba meninggi. “Apa sih maunya Komnas HAM? Apa dasar kesimpulannya bahwa terdapat dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022?”

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kata saya kepada teman itu, Komnas HAM memang berkepentingan dalam isu kekerasan seksual, tetapi jangan terlampau jauh memasuki wilayah penyidikan.

Tetap saja teman saya menyalahkan Komnas HAM. Kata dia, apakah Komnas HAM tidak membaca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual?

Pasal 23 UU 12/2022 menyebutkan perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. “Apakah Komnas HAM beranggapan orang mati bisa dibawa ke pengadilan sehingga meminta Polri untuk menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri?”

Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan hak menuntut hukuman gugur lantaran si tertuduh meninggal dunia. Jika KUHP tidak bisa menuntut orang mati, kata teman itu, untuk apa Komnas HAM memberikan rekomendasi tersebut?

Rekomendasi Komnas HAM ialah meminta Polri menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.

Teman saya malah menduga ‘ada sesuatu’ dengan Komnas HAM karena salah satu anggotanya bertemu Ferdy Sambo setelah kematian Brigadir J. Bisa jadi, kata dia, rekomendasi Komnas HAM sebagai bentuk balas budi. Padahal, diketahui bahwa rekomendasi itu tidak bisa dilaksanakan pihak Polri.

Saya meminta teman saya untuk tidak berburuk sangka. Sebab, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM, sidang paripurna ialah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM. Rekomendasi itu mestinya tidak bisa dipengaruhi oleh orang yang bertemu Sambo.

Teman saya kembali melontarkan tudingannya. Ia menuding Komnas HAM berpihak kepada Putri. Kata dia, mengapa Komnas HAM tidak menyebutkan jenis kekerasan seksual yang dialami Putri?

Ada sembilan jenis kekerasan seksual yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jenisnya pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Masih ada jenis kekerasan seksual yang disebutkan dalam 4 ayat (2) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di antaranya, ialah perkosaan; perbuatan cabul; dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Lagi-lagi teman saya tidak bisa menerima rekomendasi Komnas HAM yang dinilainya tidak berpihak kepada orang yang sudah meninggal. Bagaimana mungkin Brigadir J membela diri? Bukankah Putri sudah berbohong karena pertama kali menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi di Jakarta? Kata teman itu, sekali berbohong, akan tetap dan terus berbohong.

Teori relasi kuasa disodorkan teman saya. Kata dia, kekerasan seksual berpotensi dilakukan atasan kepada bawahan. Putri dalam posisi sebagai istri atasan Brigadir J.

Untuk memperkuat argumentasinya, teman itu mengutip defenisi kekerasan seksual dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Kekerasan seksual yang bersumber dari relasi kuasa.

Kekerasan seksual dalam peraturan itu didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.

Terminologi relasi kuasa tidak ditemukan secara eksplisit dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Akan tetapi, dalam penjelasan umum disebutkan dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang marginal secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Penjelasan umum itu sejalan dengan defenisi relasi kuasa dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.

Disebutkan, relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antargender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.

Dilihat dari perspektif relasi kuasa, kata teman itu, rekomendasi Komnas HAM sudah melenceng sangat jauh. Kata dia, jangan salahkan publik jika Komnas HAM dituding bermain-main dalam kasus Brigadir J.

Saya mengamini pernyataan teman itu sebagai empati saya terhadap keluarga Brigadir J. Saya juga mendukung pernyataan mantan Kabareskrim Susno Duadji bahwa Komnas HAM memasuki area penyidikan Polri terlampau jauh, offside.

 



Berita Lainnya
  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.

  • Tunas Terempas

    30/12/2025 05:00

    SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.  

  • SP3 Setitik Gadai Prestasi

    29/12/2025 05:00

    IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?