Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Melucuti Hak Pilih ASN

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
23/12/2021 05:00
Melucuti Hak Pilih ASN
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NETRALITAS aparatur sipil negara (ASN) menjadi momok dalam Pilkada serentak 2024. Netralitas itu masih sebatas cita-cita, manis dalam regulasi, tapi pahit penerapannya sehingga tiada pilkada tanpa masalah netralitas ASN.

Data memperlihatkan tren kenaikan pelanggaran ASN sejak pilkada serentak pertama pada 2015. Ketika itu digelar pilkada di 269 daerah dan terdapat 29 pelanggaran ASN yang dilaporkan. Pelanggaran ASN juga terjadi pada 2016 sebanyak 55 laporan.

Pada pilkada serentak di 101 daerah pada 2017 terdapat 52 laporan pelanggaran ASN. Jumlahnya kembali naik pada 2018 saat digelar pilkada serentak di 171 daerah dengan 491 laporan pelanggaran. Berdasarkan data itu, terjadi rata-rata kenaikan pelanggaran sebesar 328,35%.

Kenaikan persentase pelanggaran kian mencengangkan, ada kenaikan sekitar 408,75% pada 2020 bila dibandingkan dengan 2018. Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ada 2.007 ASN telah diproses atas kasus pelanggaran netralitas pada Pilkada 2020.

Sebanyak 79,1% atau 1.588 ASN di antaranya terbukti melakukan pelanggaran dan telah mendapat rekomendasi dari KASN. Dari yang telah terbukti melanggar, sanksi kepada 223 ASN belum ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Sumber dari segala sumber masalah terkait dengan netralitas ASN ialah kedudukan kepala daerah selaku PPK yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di daerahnya. PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN karena ASN yang tidak netral itu ialah pendukung petahana dalam pilkada.

Praktik balas budi dan balas dendam dalam pengembangan karier ASN terus dilanggengkan. Pascapelantikan kepala daerah definitif, ASN yang menjadi ‘tim sukses’ diberikan jabatan. ASN yang tidak mendukung petahana langsung disingkirkan hingga jabatan dicopot tanpa sebab.

Saran yang disampaikan Kepala KASN Agus Pramusinto patut dipertimbangkan. Ia menyarankan perlunya meninjau kembali kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Kedudukan tersebut dapat diberikan kepada sekretaris daerah yang merupakan pejabat ASN tertinggi di sebuah instansi.

Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 yang dilakukan KASN menunjukkan, 62,70% responden setuju bahwa kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian menyebabkan ASN sulit bersikap netral dalam pilkada. Hanya 37,30% menyatakan tidak setuju.

Berdasarkan hasil survei, diketahui faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN ialah ikatan persaudaraan (50,76%) dan motif ASN untuk mendapatkan karier lebih baik (49,72%). Selain itu, beberapa pihak yang paling memengaruhi ASN untuk melanggar netralitas, di antaranya tim sukses (32%), atasan ASN (28%), dan pasangan calon (24%).

Pilihan lain untuk menjaga netralitas ASN ialah mencabut hak pilih ASN. Hasil survei menemukan sebanyak 51,16% responden menginginkan hak politik ASN dicabut.

Biarkan ASN seperti anggota TNI dan Polri yang tidak mempunyai hak memilih. Alasannya sederhana, tidak ada yang memaksa seseorang itu menjadi ASN. Ketika seseorang masuk dalam jajaran birokrasi sudah tahu konsekuensinya bahwa dia tidak akan mendapatkan hak politik untuk memilih.

Sudah terlalu banyak regulasi yang melarang ASN terjun dalam politik praktis. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Regulasi terkait dengan pemilu dan pemilihan kepala daerah juga secara tegas melarang ASN berpolitik praktis. Terkait dengan pilkada, misalnya, ASN dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan menyebarluaskan gambar maupun pesan visi-misi calon kepada daerah baik di media online maupun media sosial.

Teranyar ialah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 huruf n melarang PNS memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

Aktivitas yang dilarang ialah ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Jujur dikatakan bahwa tidak ada hal baru yang dilarang dalam regulasi yang diterbitkan 31 Agustus 2021 itu. Harus ada sanksi tegas, misalnya, petahana yang kedapatan memengaruhi ASN dapat diancam sanksi administrasi, misalnya, diskualifikasi sebagai pasangan calon. Bila perlu, lucuti saja hak pilih ASN.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.