Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Peningkatan Harta secara tidak Wajar

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
16/9/2021 05:00
Peningkatan Harta secara tidak Wajar
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

REGULASI telah memberikan celah kepada penyelenggara negara untuk tidak jujur melaporkan hartanya. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di negeri ini hanyalah ritual formalitas. Dilaporkan tidak menggenapkan, tidak melaporkan tiada mengganjilkan.

Banyak penyelenggara negara tidak patuh melaporkan harta mereka. Sekalipun dilaporkan, isinya fiktif. Ada pula kasus penambahan harta di luar akal waras. Semua itu nyata terjadi, tapi hukum tidak mampu menjangkau. Komisi Pemberantasan Korupsi pun hanya bisa mengeluh dan mengeluh selama 17 tahun terakhir.

KPK merilis tingkat akurasi pengisian LHKPN tergolong rendah. Dari 1.665 LHKPN penyelenggara negara yang diperiksa sejak 2018 sampai dengan 2020, ditemukan 95% LHKPN tidak akurat. Lebih mengejutkan lagi, menurut KPK, kekayaan pejabat mengalami kenaikan pada masa pandemi. Jumlahnya mencapai 70,3%.

Tidak ada larangan pejabat menjadi kaya. Paling penting ialah kekayaan itu diperoleh secara wajar. Kajian Indonesia Corruption Watch 2014 menyebut banyak pejabat yang memiliki kekayaan di luar logika pendapatan sahnya. Harta melebihi gaji bulanan dan pendapatan lain dari negara.

Pejabat Orde Baru banyak memiliki kekayaan secara tidak wajar. Karena itulah, memasuki era reformasi, dikeluarkan Ketetapan MPR XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 3 ayat (1) Tap MPR itu menyebutkan, untuk menghindarkan praktik-praktik KKN, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Menurut ketentuan ayat (2), pemeriksaan atas kekayaan itu dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh kepala negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.

Perintah MPR itu dilaksanakan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 UU 28/1999 itu menyatakan setiap penyelenggara negara berkewajiban, ayat (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; ayat (3) melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Sama seperti yang diperintahkan MPR, Pasal 10 UU 28/1999 menyatakan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, presiden selaku kepala negara membentuk komisi pemeriksa. Pasal 13 menyebutkan keanggotaan komisi pemeriksa terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.

Komisi pemeriksa pada mulanya dibentuk dengan Keppres 127/1999, namanya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun, setelah diberlakukannya UU 30/2002 tentang KPK, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK. Resmi dibubarkan pada 29 Juni 2004. Dengan demikian, kelembagaan terkait LHKPN sudah tidak sesuai lagi dengan perintah MPR.

 

Kewenangan KPK terkait LHKPN diatur dalam Pasal 13 huruf a, yaitu melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Muncul pertanyaan yang kemudian bisa menjadi celah hukum. Apakah KPK berwenang untuk melakukan langkah-langkah pemantauan, klarifikasi, dan pengawasan, sementara dalam undang-undang KPK hanya berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN?

Kelemahan utama terkait LHKPN ialah tidak ada sanksi yang menimbulkan efek jera. Sebab, penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN, berdasarkan Pasal 20 UU 28/1999, hanya dikenai sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana dengan anggota DPR dan DPRD yang tidak mempunyai atasan, siapa yang memberikan sanksi kepada mereka?

Indonesia membutuhkan UU Peningkatan Kekayaan secara tidak Sah (Illicit Enrichment) sebagai tindak lanjut kewajiban LHKPN. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, sanksi pidana terkait dengan LHKPN semestinya diatur dalam UU Peningkatan Kekayaan secara tidak Sah.

ICW sudah mengkaji perlunya pembentukan UU Peningkatan Kekayaan secara tidak Sah sejak tujuh tahun lalu. Hanya, butuh kemauan politik untuk membentuknya karena sudah diamanatkan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) pada 2003. Alinea ke-7 pembukaan konvensi menyatakan ‘Meyakini bahwa perolehan kekayaan perseorangan secara tidak sah dapat merusak khususnya lembaga-lembaga demokrasi, perekonomian nasional, dan negara hukum’.

Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut melalui UU 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC. Eloknya, UU 28/1999 segera direvisi dengan memasukkan ketentuan pidana terkait LHKPN yang hartanya diperoleh secara tidak wajar. Apa mungkin pembuat undang-undang mau memasukkan ketentuan peningkatan kekayaan secara tidak sah yang berpotensi akan menjerat diri mereka sendiri? Perlu ada tekanan publik!



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.