Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Peningkatan Harta secara tidak Wajar

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
16/9/2021 05:00
Peningkatan Harta secara tidak Wajar
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

REGULASI telah memberikan celah kepada penyelenggara negara untuk tidak jujur melaporkan hartanya. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di negeri ini hanyalah ritual formalitas. Dilaporkan tidak menggenapkan, tidak melaporkan tiada mengganjilkan.

Banyak penyelenggara negara tidak patuh melaporkan harta mereka. Sekalipun dilaporkan, isinya fiktif. Ada pula kasus penambahan harta di luar akal waras. Semua itu nyata terjadi, tapi hukum tidak mampu menjangkau. Komisi Pemberantasan Korupsi pun hanya bisa mengeluh dan mengeluh selama 17 tahun terakhir.

KPK merilis tingkat akurasi pengisian LHKPN tergolong rendah. Dari 1.665 LHKPN penyelenggara negara yang diperiksa sejak 2018 sampai dengan 2020, ditemukan 95% LHKPN tidak akurat. Lebih mengejutkan lagi, menurut KPK, kekayaan pejabat mengalami kenaikan pada masa pandemi. Jumlahnya mencapai 70,3%.

Tidak ada larangan pejabat menjadi kaya. Paling penting ialah kekayaan itu diperoleh secara wajar. Kajian Indonesia Corruption Watch 2014 menyebut banyak pejabat yang memiliki kekayaan di luar logika pendapatan sahnya. Harta melebihi gaji bulanan dan pendapatan lain dari negara.

Pejabat Orde Baru banyak memiliki kekayaan secara tidak wajar. Karena itulah, memasuki era reformasi, dikeluarkan Ketetapan MPR XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 3 ayat (1) Tap MPR itu menyebutkan, untuk menghindarkan praktik-praktik KKN, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Menurut ketentuan ayat (2), pemeriksaan atas kekayaan itu dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh kepala negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.

Perintah MPR itu dilaksanakan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 UU 28/1999 itu menyatakan setiap penyelenggara negara berkewajiban, ayat (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; ayat (3) melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Sama seperti yang diperintahkan MPR, Pasal 10 UU 28/1999 menyatakan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, presiden selaku kepala negara membentuk komisi pemeriksa. Pasal 13 menyebutkan keanggotaan komisi pemeriksa terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.

Komisi pemeriksa pada mulanya dibentuk dengan Keppres 127/1999, namanya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun, setelah diberlakukannya UU 30/2002 tentang KPK, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK. Resmi dibubarkan pada 29 Juni 2004. Dengan demikian, kelembagaan terkait LHKPN sudah tidak sesuai lagi dengan perintah MPR.

 

Kewenangan KPK terkait LHKPN diatur dalam Pasal 13 huruf a, yaitu melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Muncul pertanyaan yang kemudian bisa menjadi celah hukum. Apakah KPK berwenang untuk melakukan langkah-langkah pemantauan, klarifikasi, dan pengawasan, sementara dalam undang-undang KPK hanya berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN?

Kelemahan utama terkait LHKPN ialah tidak ada sanksi yang menimbulkan efek jera. Sebab, penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN, berdasarkan Pasal 20 UU 28/1999, hanya dikenai sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana dengan anggota DPR dan DPRD yang tidak mempunyai atasan, siapa yang memberikan sanksi kepada mereka?

Indonesia membutuhkan UU Peningkatan Kekayaan secara tidak Sah (Illicit Enrichment) sebagai tindak lanjut kewajiban LHKPN. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, sanksi pidana terkait dengan LHKPN semestinya diatur dalam UU Peningkatan Kekayaan secara tidak Sah.

ICW sudah mengkaji perlunya pembentukan UU Peningkatan Kekayaan secara tidak Sah sejak tujuh tahun lalu. Hanya, butuh kemauan politik untuk membentuknya karena sudah diamanatkan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) pada 2003. Alinea ke-7 pembukaan konvensi menyatakan ‘Meyakini bahwa perolehan kekayaan perseorangan secara tidak sah dapat merusak khususnya lembaga-lembaga demokrasi, perekonomian nasional, dan negara hukum’.

Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut melalui UU 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC. Eloknya, UU 28/1999 segera direvisi dengan memasukkan ketentuan pidana terkait LHKPN yang hartanya diperoleh secara tidak wajar. Apa mungkin pembuat undang-undang mau memasukkan ketentuan peningkatan kekayaan secara tidak sah yang berpotensi akan menjerat diri mereka sendiri? Perlu ada tekanan publik!



Berita Lainnya
  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik