Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MEMORI kolektif bangsa ini pendek. Saking pendeknya, persoalan sama berulang, sama pula reaksinya tanpa pernah menyelesaikan masalah secara substansial.
Ambil contoh kasus teranyar soal bocornya data 1,3 juta pengguna aplikasi E-HAC. Reaksi yang muncul ialah teriakan kencang dari Senayan tentang perlunya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Reaksi yang sama Mei lalu tatkala ditemukannya sampel data pribadi warga yang dijual akun bernama Kotz di situs forum peretas, Raids Forum. Sampel itu diduga kuat identik dengan data pribadi yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ironis memang. Setiap kali terungkap kebocoran data pribadi, saban itu pula anggota DPR meminta pemerintah dan kepolisian segera menindaklanjutinya. Namun, di sisi lain, DPR justru berlamalama mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Pelindungan data pribadi, secara fi losofi s, merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak-hak dasar manusia. Setiap orang, menurut UUD 1945, berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Sejauh ini, data pribadi dilindungi secara parsial pada 31 peraturan perundang-undangan, dari UU HAM, UU ITE, UU Administrasi Kependudukan, UU Perbankan, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Keterbukaan Informasi Publik, sampai UU Telekomunikasi.
Pemerintah menganggap perlu hadirnya perlindungan data pribadi yang komprehensif. Karena itu, Presiden Joko Widodo mengirim RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR pada 24 Januari 2020. Miris, RUU itu seusia covid-19 mengendap di DPR.
Di tengah pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang masih menggantung, kebocoran data pribadi warga kembali dan kembali terjadi. Kebocoran yang terungkap itu hanyalah fenomena puncak gunung es. Masih banyak kasus lain yang belum teridentifikasi dan mungkin saja terungkap besok-besok.
Data pribadi yang mesti dilindungi ialah data yang bersifat umum maupun spesifi k. Data bersifat umum misalnya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan agama. Data pribadi spesifi k misalnya data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.
Perlindungan data pribadi yang akan diatur dalam undang-undang itu harus diletakkan di atas dasar supremasi hukum dengan mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Tidaklah berlebihan bila saat ini publik menuntut DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Tuntutan itu sejalan dengan komitmen DPR. Katanya, DPR mau berbenah serta belajar mendengar, memahami, dan menyalurkan aspirasi rakyat.
Ketua DPR Puan Maharani pada 26 Juli menyatakan optimismenya bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera diselesaikan dan diundangkan. Sebulan berlalu, ucapan Puan belum menjadi kenyataan.
Janji politisi memang manis, jangan-jangan ia sudah lupa janjinya sendiri. Kata Charles de Gaulle, politisi tidak pernah percaya atas ucapannya sendiri. Mereka justru terkejut bila rakyat memercayainya.
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi buntu sejak April. Buntu terkait otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Pemerintah ingin pengawasannya dilakukan pemerintah di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan sebagian fraksi di DPR ingin otoritas tersebut dipegang badan independen yang bertanggung jawab kepada presiden.
Kedua pihak sepakat perlunya keberadaan otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Keduanya juga sama-sama sepakat lembaga itu bertanggung jawab kepada presiden. Kesamaan inilah yang perlu dipertajam, jangan mempertajam perbedaan yang mengakibatkan pembahasannya buntu.
Kiranya kurang bijak pembentukan lembaga baru di tengah euforia pembubaran lembaga yang sudah ada. Sejauh ini, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 23 lembaga negara, dan akan menyusul lagi 18 lembaga lainnya. Jadi, untuk apa lagi membentuk lembaga baru?
Jalan tengah bisa ditawarkan untuk menjembatani kebuntuan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. DPR dan pemerintah bisa saja memaksimalkan tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat yang dibentuk berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas dan fungsi KIP perlu diperluas dengan memberikan tambahan kewenangan untuk menangani persoalan perlindungan data pribadi. Namanya bisa saja diubah menjadi Komisi Informasi dan Perlindungan Data Pribadi.
Jangan terus-menerus merawat memori kolektif yang pendek, sangat pendek, yang pada gilirannya menjadi sumber sumbu pendek. Sahkan sekarang juga RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang sesuai janji manis anggota dan pimpinan DPR. Jangan ditunda-tunda.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved