Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMORI kolektif bangsa ini pendek. Saking pendeknya, persoalan sama berulang, sama pula reaksinya tanpa pernah menyelesaikan masalah secara substansial.
Ambil contoh kasus teranyar soal bocornya data 1,3 juta pengguna aplikasi E-HAC. Reaksi yang muncul ialah teriakan kencang dari Senayan tentang perlunya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Reaksi yang sama Mei lalu tatkala ditemukannya sampel data pribadi warga yang dijual akun bernama Kotz di situs forum peretas, Raids Forum. Sampel itu diduga kuat identik dengan data pribadi yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ironis memang. Setiap kali terungkap kebocoran data pribadi, saban itu pula anggota DPR meminta pemerintah dan kepolisian segera menindaklanjutinya. Namun, di sisi lain, DPR justru berlamalama mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Pelindungan data pribadi, secara fi losofi s, merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak-hak dasar manusia. Setiap orang, menurut UUD 1945, berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Sejauh ini, data pribadi dilindungi secara parsial pada 31 peraturan perundang-undangan, dari UU HAM, UU ITE, UU Administrasi Kependudukan, UU Perbankan, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Keterbukaan Informasi Publik, sampai UU Telekomunikasi.
Pemerintah menganggap perlu hadirnya perlindungan data pribadi yang komprehensif. Karena itu, Presiden Joko Widodo mengirim RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR pada 24 Januari 2020. Miris, RUU itu seusia covid-19 mengendap di DPR.
Di tengah pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang masih menggantung, kebocoran data pribadi warga kembali dan kembali terjadi. Kebocoran yang terungkap itu hanyalah fenomena puncak gunung es. Masih banyak kasus lain yang belum teridentifikasi dan mungkin saja terungkap besok-besok.
Data pribadi yang mesti dilindungi ialah data yang bersifat umum maupun spesifi k. Data bersifat umum misalnya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan agama. Data pribadi spesifi k misalnya data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.
Perlindungan data pribadi yang akan diatur dalam undang-undang itu harus diletakkan di atas dasar supremasi hukum dengan mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Tidaklah berlebihan bila saat ini publik menuntut DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Tuntutan itu sejalan dengan komitmen DPR. Katanya, DPR mau berbenah serta belajar mendengar, memahami, dan menyalurkan aspirasi rakyat.
Ketua DPR Puan Maharani pada 26 Juli menyatakan optimismenya bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera diselesaikan dan diundangkan. Sebulan berlalu, ucapan Puan belum menjadi kenyataan.
Janji politisi memang manis, jangan-jangan ia sudah lupa janjinya sendiri. Kata Charles de Gaulle, politisi tidak pernah percaya atas ucapannya sendiri. Mereka justru terkejut bila rakyat memercayainya.
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi buntu sejak April. Buntu terkait otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Pemerintah ingin pengawasannya dilakukan pemerintah di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan sebagian fraksi di DPR ingin otoritas tersebut dipegang badan independen yang bertanggung jawab kepada presiden.
Kedua pihak sepakat perlunya keberadaan otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Keduanya juga sama-sama sepakat lembaga itu bertanggung jawab kepada presiden. Kesamaan inilah yang perlu dipertajam, jangan mempertajam perbedaan yang mengakibatkan pembahasannya buntu.
Kiranya kurang bijak pembentukan lembaga baru di tengah euforia pembubaran lembaga yang sudah ada. Sejauh ini, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 23 lembaga negara, dan akan menyusul lagi 18 lembaga lainnya. Jadi, untuk apa lagi membentuk lembaga baru?
Jalan tengah bisa ditawarkan untuk menjembatani kebuntuan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. DPR dan pemerintah bisa saja memaksimalkan tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat yang dibentuk berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas dan fungsi KIP perlu diperluas dengan memberikan tambahan kewenangan untuk menangani persoalan perlindungan data pribadi. Namanya bisa saja diubah menjadi Komisi Informasi dan Perlindungan Data Pribadi.
Jangan terus-menerus merawat memori kolektif yang pendek, sangat pendek, yang pada gilirannya menjadi sumber sumbu pendek. Sahkan sekarang juga RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang sesuai janji manis anggota dan pimpinan DPR. Jangan ditunda-tunda.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved