Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMORI kolektif bangsa ini pendek. Saking pendeknya, persoalan sama berulang, sama pula reaksinya tanpa pernah menyelesaikan masalah secara substansial.
Ambil contoh kasus teranyar soal bocornya data 1,3 juta pengguna aplikasi E-HAC. Reaksi yang muncul ialah teriakan kencang dari Senayan tentang perlunya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Reaksi yang sama Mei lalu tatkala ditemukannya sampel data pribadi warga yang dijual akun bernama Kotz di situs forum peretas, Raids Forum. Sampel itu diduga kuat identik dengan data pribadi yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ironis memang. Setiap kali terungkap kebocoran data pribadi, saban itu pula anggota DPR meminta pemerintah dan kepolisian segera menindaklanjutinya. Namun, di sisi lain, DPR justru berlamalama mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Pelindungan data pribadi, secara fi losofi s, merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak-hak dasar manusia. Setiap orang, menurut UUD 1945, berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Sejauh ini, data pribadi dilindungi secara parsial pada 31 peraturan perundang-undangan, dari UU HAM, UU ITE, UU Administrasi Kependudukan, UU Perbankan, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Keterbukaan Informasi Publik, sampai UU Telekomunikasi.
Pemerintah menganggap perlu hadirnya perlindungan data pribadi yang komprehensif. Karena itu, Presiden Joko Widodo mengirim RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR pada 24 Januari 2020. Miris, RUU itu seusia covid-19 mengendap di DPR.
Di tengah pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang masih menggantung, kebocoran data pribadi warga kembali dan kembali terjadi. Kebocoran yang terungkap itu hanyalah fenomena puncak gunung es. Masih banyak kasus lain yang belum teridentifikasi dan mungkin saja terungkap besok-besok.
Data pribadi yang mesti dilindungi ialah data yang bersifat umum maupun spesifi k. Data bersifat umum misalnya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan agama. Data pribadi spesifi k misalnya data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.
Perlindungan data pribadi yang akan diatur dalam undang-undang itu harus diletakkan di atas dasar supremasi hukum dengan mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Tidaklah berlebihan bila saat ini publik menuntut DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Tuntutan itu sejalan dengan komitmen DPR. Katanya, DPR mau berbenah serta belajar mendengar, memahami, dan menyalurkan aspirasi rakyat.
Ketua DPR Puan Maharani pada 26 Juli menyatakan optimismenya bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera diselesaikan dan diundangkan. Sebulan berlalu, ucapan Puan belum menjadi kenyataan.
Janji politisi memang manis, jangan-jangan ia sudah lupa janjinya sendiri. Kata Charles de Gaulle, politisi tidak pernah percaya atas ucapannya sendiri. Mereka justru terkejut bila rakyat memercayainya.
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi buntu sejak April. Buntu terkait otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Pemerintah ingin pengawasannya dilakukan pemerintah di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan sebagian fraksi di DPR ingin otoritas tersebut dipegang badan independen yang bertanggung jawab kepada presiden.
Kedua pihak sepakat perlunya keberadaan otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Keduanya juga sama-sama sepakat lembaga itu bertanggung jawab kepada presiden. Kesamaan inilah yang perlu dipertajam, jangan mempertajam perbedaan yang mengakibatkan pembahasannya buntu.
Kiranya kurang bijak pembentukan lembaga baru di tengah euforia pembubaran lembaga yang sudah ada. Sejauh ini, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 23 lembaga negara, dan akan menyusul lagi 18 lembaga lainnya. Jadi, untuk apa lagi membentuk lembaga baru?
Jalan tengah bisa ditawarkan untuk menjembatani kebuntuan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. DPR dan pemerintah bisa saja memaksimalkan tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat yang dibentuk berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas dan fungsi KIP perlu diperluas dengan memberikan tambahan kewenangan untuk menangani persoalan perlindungan data pribadi. Namanya bisa saja diubah menjadi Komisi Informasi dan Perlindungan Data Pribadi.
Jangan terus-menerus merawat memori kolektif yang pendek, sangat pendek, yang pada gilirannya menjadi sumber sumbu pendek. Sahkan sekarang juga RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang sesuai janji manis anggota dan pimpinan DPR. Jangan ditunda-tunda.
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved