Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PERTIMBANGAN hukum yang meringankan terdakwa kasus korupsi tiba-tiba menjadi sorotan masyarakat. Disorot karena hal-hal yang dipertimbangkan itu mengusik rasa keadilan.
Rasa keadilan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat mestinya diindahkan hakim sehingga putusannya diterima dengan ikhlas. Diindahkan karena putusan hakim benar-benar menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim dan hakim konstitusi menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, menurut Pasal 8 ayat (2), hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Penjelasan ayat itu menyebutkan, ‘Dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, hakim wajib memperhatikan sifat baik atau sifat jahat dari terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya’.
Sifat baik terdakwa biasanya tercantum dalam pertimbangan yang meringankan, sedangkan sifat jahatnya tertuang dalam pertimbangan yang memberatkan.
Sejauh ini, pertimbangan sifat jahat terdakwa belum pernah diprotes masyarakat. Hanya pertimbangan yang meringankan menjadi sorotan dan menuai protes secara luas.
Terus terang, suka-suka hakim menentukan sifat baik dan jahatnya terdakwa meski sudah ada pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung terkait pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pedoman dimaksud tertera dalam Peraturan MA No 1 Tahun 2020. Disebutkan bahwa keadaan yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dipidana; terdakwa kooperatif dalam menjalankan proses pradilan; terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana.
Selain itu, terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan; terdakwa telah menyerahkan diri atau melaporkan tindak pidana yang dilakukannya; terdakwa belum menikmati hasil tindak pidana; terdakwa telah berusia lanjut atau dalam kondisi sakit; terdakwa mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum pengucapan putusan; dan/atau terdakwa memiliki keadaan ekonomi/finansial yang buruk.
Meski pedomannya sudah terang benderang, hakim sering membuat pertimbangan yang meringankan di luar yang diatur. Alasannya sederhana, pertimbangan itu bagian dari kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, apa pun pertimbangan hakim patut dihormati.
Setidaknya ada dua putusan dengan pertimbangan meringankan yang menjadi perhatian masyarakat. Pertama, dalam kasus Pinangki Sirna Malasari. Kedua, terkait vonis Juliari Batubara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Salah satu pertimbangannya ialah Pinangki merupakan seorang ibu dari anak yang masih berusia balita (4 tahun) yang layak diberi kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa tumbuh kembang. Pinangki selaku perempuan juga dinilai harus mendapat perlindungan dan diperlakukan adil.
Pertimbangan meringankan faktor punya anak kecil bukan monopoli Pinangki. Hakim juga mempertimbangkan dua anak kecil yang masih membutuhkan bimbingan menjadi faktor yang meringankan vonis Tubagus Chaeri Wardana. Sayangnya, pada kasus Angelina Sondakh yang saat divonis punya anak balita, tanpa suami yang bisa membantu merawat anaknya karena meninggal dunia, itu tidak menjadi pertimbangan hakim. Vonisnya malah diperberat di tingkat kasasi.
Pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Juliari juga disorot. Salah satu pertimbangan yang meringankan ialah terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Semua terdakwa kasus korupsi pasti di-bully di media sosial. Akan tetapi, sejauh ini hanya Juliari yang mendapatkan pertimbangan meringankan karena cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Kalau tidak mau dicerca, ya jangan korupsi.
Apa pun yang diputuskan hakim, termasuk pertimbangan baik dan jahatnya terdakwa, harus dianggap benar sesuai asas res judicata pro veritate habetur. Apalagi putusan itu disertai irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Agar hakim tidak jatuh ke dalam percobaan, baik kiranya dirumuskan secara jelas dalam undang-undang perihal pertimbangan baik buruk terdakwa supaya tidak menimbulkan multitafsir. Tidak cukup dituangkan dalam peraturan MA.
IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.
PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.
LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.
"TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''
BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan
PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.
PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.
ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam
SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.
NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.
APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.
MENGAPA pameran bursa kerja atau job fair di negeri ini selalu diserbu ribuan, bahkan belasan ribu, orang? Tidak membutuhkan kecerdasan unggul untuk menjawab pertanyaan itu.
"LIBUR telah tiba. Hore!" Pasti akan seperti itu reaksi orang, terutama anak sekolah, ketika mendengar kata libur. Yang muncul ialah rasa lega, sukacita, dan gembira.
SAYA lega membaca berita bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak akan mempermasalahkan penyampaian opini publik dalam bentuk apa pun, termasuk kritik terhadap kebijakan.
HARAP-HARAP cemas masih dirasakan masyarakat saat melihat kondisi birokrasi pemerintahan di Indonesia, baik di pusat ataupun di daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved