Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Komisaris Miring

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/8/2021 05:00
Komisaris Miring
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA persamaan antara pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat dan direksi, termasuk komisaris, Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk. Sama-sama tidak ramah terhadap mantan koruptor.

Tidak ramah karena mantan koruptor yang alumnus lembaga pemasyarakatan tidak bisa langsung diterima menduduki jabatan-jabatan tersebut. Butuh jeda waktu lima tahun untuk menduduki jabatan politik dan ekonomi.

Jeda lima tahun memperlihatkan komitmen bangsa ini menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Korupsi musuh bersama karena ia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Tidaklah mengherankan bila masyarakat berteriak sangat kencang jika mantan koruptor diperlakukan secara istimewa. Masyarakat menghendaki berjalan tegak lurus syarat menjadi pejabat publik dan direksi BUMN "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih."

Syarat itu berlaku terbatas untuk jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Masa jeda lima tahun semenjak yang bersangkutan lulus dari lembaga pemasyarakatan merupakan fase kontemplatif dan korektif atas perbuatan yang pernah dilakukan. Dalam lima tahun itu yang bersangkutan bisa memperlihatkan penyesalan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Apakah jeda lima tahun tidak melanggar hak asasi mantan koruptor? Tentu saja tidak karena dengan jeda itu negara ingin melindungi hak warganya dari potensi pelanggaran oleh pejabat publik atau perseorangan direksi BUMN.

Ada tiga syarat pembatasan hak asasi manusia, menurut ahli hukum asal Polandia Janusz Ignacy Symonides, yaitu pembatasan itu harus diatur dalam aturan hukum, harus dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dalam masyarakat demokratis, dan harus memang benar-benar dibutuhkan dan bersifat proporsional sesuai kebutuhan sosial.

Pembatasan di bidang politik sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan pembatasan itu untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas. Bahkan, menurut MK, ketentuan itu merupakan persyaratan standar yang wajar terhadap setiap orang yang ingin menjadi atau menduduki jabatan tertentu.

Bagaimana di bidang ekonomi, khususnya Badan Usaha Milik Negara? Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan BUMN terdiri dari persero dan perum.

Persero Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Pasal 93 menyebutkan yang dapat diangkat menjadi anggota direksi ialah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah, antara lain dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Ketentuan yang sama juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 44 mengatur salah satu syarat pengangkatan direksi oleh menteri ialah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Syarat ini, menurut pasal 47, diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.

Syarat tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.

Salah satu syarat yang disebutkan dalam pasal 3 ialah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Andai ada orang yang diangkat sebagai komisaris anak perusahaan BUMN, mestinya tidak perlu ribut-ribut, cukup periksa ketentuan yang berlaku. Jika seorang komisaris diangkat pada 18 Februari 2021 padahal yang bersangkutan baru keluar dari penjara pada 5 Maret 2016, berarti syarat tidak dipatuhi. Pengangkatannya lebih cepat satu bulan dari seharusnya.

Harus tegas dikatakan bahwa persoalan utama bangsa ini ialah membuat peraturan untuk dilanggar bukan untuk dipatuhi. Peraturan itu mestinya berjalan tegak lurus, bukan miring-miring. Ketika peraturan dibiarkan berjalan miring, hasilnya komisaris miring.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.