Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Komisaris Miring

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/8/2021 05:00
Komisaris Miring
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA persamaan antara pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat dan direksi, termasuk komisaris, Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk. Sama-sama tidak ramah terhadap mantan koruptor.

Tidak ramah karena mantan koruptor yang alumnus lembaga pemasyarakatan tidak bisa langsung diterima menduduki jabatan-jabatan tersebut. Butuh jeda waktu lima tahun untuk menduduki jabatan politik dan ekonomi.

Jeda lima tahun memperlihatkan komitmen bangsa ini menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Korupsi musuh bersama karena ia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Tidaklah mengherankan bila masyarakat berteriak sangat kencang jika mantan koruptor diperlakukan secara istimewa. Masyarakat menghendaki berjalan tegak lurus syarat menjadi pejabat publik dan direksi BUMN "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih."

Syarat itu berlaku terbatas untuk jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Masa jeda lima tahun semenjak yang bersangkutan lulus dari lembaga pemasyarakatan merupakan fase kontemplatif dan korektif atas perbuatan yang pernah dilakukan. Dalam lima tahun itu yang bersangkutan bisa memperlihatkan penyesalan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Apakah jeda lima tahun tidak melanggar hak asasi mantan koruptor? Tentu saja tidak karena dengan jeda itu negara ingin melindungi hak warganya dari potensi pelanggaran oleh pejabat publik atau perseorangan direksi BUMN.

Ada tiga syarat pembatasan hak asasi manusia, menurut ahli hukum asal Polandia Janusz Ignacy Symonides, yaitu pembatasan itu harus diatur dalam aturan hukum, harus dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dalam masyarakat demokratis, dan harus memang benar-benar dibutuhkan dan bersifat proporsional sesuai kebutuhan sosial.

Pembatasan di bidang politik sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan pembatasan itu untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas. Bahkan, menurut MK, ketentuan itu merupakan persyaratan standar yang wajar terhadap setiap orang yang ingin menjadi atau menduduki jabatan tertentu.

Bagaimana di bidang ekonomi, khususnya Badan Usaha Milik Negara? Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan BUMN terdiri dari persero dan perum.

Persero Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Pasal 93 menyebutkan yang dapat diangkat menjadi anggota direksi ialah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah, antara lain dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Ketentuan yang sama juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 44 mengatur salah satu syarat pengangkatan direksi oleh menteri ialah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Syarat ini, menurut pasal 47, diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.

Syarat tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.

Salah satu syarat yang disebutkan dalam pasal 3 ialah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Andai ada orang yang diangkat sebagai komisaris anak perusahaan BUMN, mestinya tidak perlu ribut-ribut, cukup periksa ketentuan yang berlaku. Jika seorang komisaris diangkat pada 18 Februari 2021 padahal yang bersangkutan baru keluar dari penjara pada 5 Maret 2016, berarti syarat tidak dipatuhi. Pengangkatannya lebih cepat satu bulan dari seharusnya.

Harus tegas dikatakan bahwa persoalan utama bangsa ini ialah membuat peraturan untuk dilanggar bukan untuk dipatuhi. Peraturan itu mestinya berjalan tegak lurus, bukan miring-miring. Ketika peraturan dibiarkan berjalan miring, hasilnya komisaris miring.



Berita Lainnya
  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.