Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
CAMAT bekerja dalam senyap selama masa pandemi covid-19. Harus jujur diakui, camat bersama lurah dan kepala desa menjadi ujung tombak melawan covid-19. Mereka langsung berhadapan dengan rakyat yang berperang melawan covid-19 meski kiprah camat jarang disorot.
Jarang disorot karena regulasi covid-19 memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada kepala daerah entah itu gubernur, bupati, entah wali kota. Padahal, kepala daerah itu lebih banyak menghabiskan waktunya di ibu kota provinsi atau kabupaten/kota. Mereka jarang bersentuhan langsung dengan rakyat.
Pemimpin yang langsung bersentuhan dengan rakyat itu ialah camat yang menjadi atasan lurah atau kepala desa. Lurah dan kepala desa itu lebih tunduk kepada camat ketimbang atasan camat.
Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan camat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan.
Syarat menguasai pengetahuan teknis pemerintahan itulah yang menyebabkan banyak camat jebolan Institut Ilmu Pemerintahan yang dulu dikenal sebagai IPDN. Lembaga pendidikan kedinasan yang berada di bawah naungan Kemendagri itu bertugas mencetak pamong praja yang berkualitas unggul, memiliki kompetensi dan jati diri kepamongprajaan, dapat mengembangkan kreativitas dan inovasi, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Presiden Joko Widodo saat melantik lulusan IPDN 2020 mengatakan kebangsaan dan keindonesiaan telah tertanam kuat pada diri setiap pamong praja. Tak hanya itu, komitmen para pamong praja untuk melayani masyarakat tidak diragukan.
“Tetapi komitmen saja tidaklah cukup. Sebagai pamong praja muda, Saudara harus menjadi penggerak inovasi, menjadi motor reformasi birokrasi, menjadi motor pengembangan cara-cara kerja baru, menjadi motor penggerak pemerintahan,” tegas Presiden pada 29 Juli 2020.
Eloknya, di masa pandemi ini, para pamong praja itu menjadi motor pengerak pemerintah mengatasi covid-19. Sayangnya, peran camat-camat berkualitas itu tidak tampak selama menangani covid-19 karena mereka berada di bawah kendali kepala daerah yang pada umumnya berlatar belakang politikus dan minim pengetahuan teknis pemerintahan.
Camat perlu diberi tanggung jawab mengatasi pandemi covid-19. Diberi tanggung jawab karena kewenangan yang dimilikinya cukup luas sehingga camat sering pula disebut sebagai 'kepala daerah kecil'. Ia mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati atau wali kota untuk melaksanakan urusan otonomi daerah. Camat juga melaksanakan tugas atributif sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Kewenangan atributif camat tercantum dalam Pasal 225 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut dijabarkan kewenangan atributif camat yang sifatnya melekat. Kewenangan itu antara lain mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan.
Amat disayangkan, camat tidak diberi peran sentral mengatasi pandemi. Inmendagri 26/2021 terkait dengan pemberlakuan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Inmendagri itu lebih banyak mendelegasikan kewenangan kepada gubernur, bupati, wali kota, kepala desa, dan lurah. Camat dilupakan.
Camat, menurut Pasal 10 Peraturan Pemerintah 17/2018, antara lain bertugas mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi sinergi dengan Polri, TNI, dan instansi vertikal di wilayah kecamatan. Juga harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Peran camat direduksi hanya terkait dengan pembentukan posko komando (posko). Siaran pers Satgas Penanganan Covid-19 pada 30 Juli meminta camat untuk menginstruksikan desa/kelurahan segera membentuk posko. Camat diminta karena hingga 25 Juli, sebanyak 10 provinsi rendah dalam pembentukan posko. Posko itu berfungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Meski tidak diminta, para camat sudah bekerja menangani covid-19 melampaui panggilan tugas. Mereka ialah pemimpin sesungguhnya, yang tangguh di lapangan sesuai dengan harapan Presiden.
Pada saat memberikan pengarahan kepada para kepala daerah, 19 Juli, Presiden mengatakan negeri ini membutuhkan kepemimpinan lapangan yang kuat untuk menghadapi pandemi sekarang ini. Kepemimpinan lapangan ini harus kuat di semua level pemerintahan, dari level atas sampai level kecamatan, tingkat kelurahan dan desa.
Kiranya perlu dipertimbangkan, pada saat menerapkan PPKM berbasis mikro, Presiden atau para menteri langsung berkoordinasi dengan camat.
Bukankah UU 23/2014 memerintahkan pembentukan kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan? Camat layak dijadikan komandan perang melawan covid-19, mereka juga berada di garda terdepan tanpa diberi imbalan insentif.
UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan.
ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved