Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Jadikan Camat Komandan Perang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
02/8/2021 05:00
Jadikan Camat Komandan Perang
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

CAMAT bekerja dalam senyap selama masa pandemi covid-19. Harus jujur diakui, camat bersama lurah dan kepala desa menjadi ujung tombak melawan covid-19. Mereka langsung berhadapan dengan rakyat yang berperang melawan covid-19 meski kiprah camat jarang disorot.

Jarang disorot karena regulasi covid-19 memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada kepala daerah entah itu gubernur, bupati, entah wali kota. Padahal, kepala daerah itu lebih banyak menghabiskan waktunya di ibu kota provinsi atau kabupaten/kota. Mereka jarang bersentuhan langsung dengan rakyat.

Pemimpin yang langsung bersentuhan dengan rakyat itu ialah camat yang menjadi atasan lurah atau kepala desa. Lurah dan kepala desa itu lebih tunduk kepada camat ketimbang atasan camat.

Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan camat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan.

Syarat menguasai pengetahuan teknis pemerintahan itulah yang menyebabkan banyak camat jebolan Institut Ilmu Pemerintahan yang dulu dikenal sebagai IPDN. Lembaga pendidikan kedinasan yang berada di bawah naungan Kemendagri itu bertugas mencetak pamong praja yang berkualitas unggul, memiliki kompetensi dan jati diri kepamongprajaan, dapat mengembangkan kreativitas dan inovasi, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Presiden Joko Widodo saat melantik lulusan IPDN 2020 mengatakan kebangsaan dan keindonesiaan telah tertanam kuat pada diri setiap pamong praja. Tak hanya itu, komitmen para pamong praja untuk melayani masyarakat tidak diragukan.

“Tetapi komitmen saja tidaklah cukup. Sebagai pamong praja muda, Saudara harus menjadi penggerak inovasi, menjadi motor reformasi birokrasi, menjadi motor pengembangan cara-cara kerja baru, menjadi motor penggerak pemerintahan,” tegas Presiden pada 29 Juli 2020.

Eloknya, di masa pandemi ini, para pamong praja itu menjadi motor pengerak pemerintah mengatasi covid-19. Sayangnya, peran camat-camat berkualitas itu tidak tampak selama menangani covid-19 karena mereka berada di bawah kendali kepala daerah yang pada umumnya berlatar belakang politikus dan minim pengetahuan teknis pemerintahan.

Camat perlu diberi tanggung jawab mengatasi pandemi covid-19. Diberi tanggung jawab karena kewenangan yang dimilikinya cukup luas sehingga camat sering pula disebut sebagai 'kepala daerah kecil'. Ia mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati atau wali kota untuk melaksanakan urusan otonomi daerah. Camat juga melaksanakan tugas atributif sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Kewenangan atributif camat tercantum dalam Pasal 225 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut dijabarkan kewenangan atributif camat yang sifatnya melekat. Kewenangan itu antara lain mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan.

Amat disayangkan, camat tidak diberi peran sentral mengatasi pandemi. Inmendagri 26/2021 terkait dengan pemberlakuan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Inmendagri itu lebih banyak mendelegasikan kewenangan kepada gubernur, bupati, wali kota, kepala desa, dan lurah. Camat dilupakan.

Camat, menurut Pasal 10 Peraturan Pemerintah 17/2018, antara lain bertugas mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi sinergi dengan Polri, TNI, dan instansi vertikal di wilayah kecamatan. Juga harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Peran camat direduksi hanya terkait dengan pembentukan posko komando (posko). Siaran pers Satgas Penanganan Covid-19 pada 30 Juli meminta camat untuk menginstruksikan desa/kelurahan segera membentuk posko. Camat diminta karena hingga 25 Juli, sebanyak 10 provinsi rendah dalam pembentukan posko. Posko itu berfungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Meski tidak diminta, para camat sudah bekerja menangani covid-19 melampaui panggilan tugas. Mereka ialah pemimpin sesungguhnya, yang tangguh di lapangan sesuai dengan harapan Presiden.

Pada saat memberikan pengarahan kepada para kepala daerah, 19 Juli, Presiden mengatakan negeri ini membutuhkan kepemimpinan lapangan yang kuat untuk menghadapi pandemi sekarang ini. Kepemimpinan lapangan ini harus kuat di semua level pemerintahan, dari level atas sampai level kecamatan, tingkat kelurahan dan desa.

Kiranya perlu dipertimbangkan, pada saat menerapkan PPKM berbasis mikro, Presiden atau para menteri langsung berkoordinasi dengan camat.

Bukankah UU 23/2014 memerintahkan pembentukan kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan? Camat layak dijadikan komandan perang melawan covid-19, mereka juga berada di garda terdepan tanpa diberi imbalan insentif.



Berita Lainnya
  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.