Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Jadikan Camat Komandan Perang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
02/8/2021 05:00
Jadikan Camat Komandan Perang
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

CAMAT bekerja dalam senyap selama masa pandemi covid-19. Harus jujur diakui, camat bersama lurah dan kepala desa menjadi ujung tombak melawan covid-19. Mereka langsung berhadapan dengan rakyat yang berperang melawan covid-19 meski kiprah camat jarang disorot.

Jarang disorot karena regulasi covid-19 memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada kepala daerah entah itu gubernur, bupati, entah wali kota. Padahal, kepala daerah itu lebih banyak menghabiskan waktunya di ibu kota provinsi atau kabupaten/kota. Mereka jarang bersentuhan langsung dengan rakyat.

Pemimpin yang langsung bersentuhan dengan rakyat itu ialah camat yang menjadi atasan lurah atau kepala desa. Lurah dan kepala desa itu lebih tunduk kepada camat ketimbang atasan camat.

Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan camat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan.

Syarat menguasai pengetahuan teknis pemerintahan itulah yang menyebabkan banyak camat jebolan Institut Ilmu Pemerintahan yang dulu dikenal sebagai IPDN. Lembaga pendidikan kedinasan yang berada di bawah naungan Kemendagri itu bertugas mencetak pamong praja yang berkualitas unggul, memiliki kompetensi dan jati diri kepamongprajaan, dapat mengembangkan kreativitas dan inovasi, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Presiden Joko Widodo saat melantik lulusan IPDN 2020 mengatakan kebangsaan dan keindonesiaan telah tertanam kuat pada diri setiap pamong praja. Tak hanya itu, komitmen para pamong praja untuk melayani masyarakat tidak diragukan.

“Tetapi komitmen saja tidaklah cukup. Sebagai pamong praja muda, Saudara harus menjadi penggerak inovasi, menjadi motor reformasi birokrasi, menjadi motor pengembangan cara-cara kerja baru, menjadi motor penggerak pemerintahan,” tegas Presiden pada 29 Juli 2020.

Eloknya, di masa pandemi ini, para pamong praja itu menjadi motor pengerak pemerintah mengatasi covid-19. Sayangnya, peran camat-camat berkualitas itu tidak tampak selama menangani covid-19 karena mereka berada di bawah kendali kepala daerah yang pada umumnya berlatar belakang politikus dan minim pengetahuan teknis pemerintahan.

Camat perlu diberi tanggung jawab mengatasi pandemi covid-19. Diberi tanggung jawab karena kewenangan yang dimilikinya cukup luas sehingga camat sering pula disebut sebagai 'kepala daerah kecil'. Ia mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati atau wali kota untuk melaksanakan urusan otonomi daerah. Camat juga melaksanakan tugas atributif sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Kewenangan atributif camat tercantum dalam Pasal 225 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut dijabarkan kewenangan atributif camat yang sifatnya melekat. Kewenangan itu antara lain mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan.

Amat disayangkan, camat tidak diberi peran sentral mengatasi pandemi. Inmendagri 26/2021 terkait dengan pemberlakuan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Inmendagri itu lebih banyak mendelegasikan kewenangan kepada gubernur, bupati, wali kota, kepala desa, dan lurah. Camat dilupakan.

Camat, menurut Pasal 10 Peraturan Pemerintah 17/2018, antara lain bertugas mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi sinergi dengan Polri, TNI, dan instansi vertikal di wilayah kecamatan. Juga harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Peran camat direduksi hanya terkait dengan pembentukan posko komando (posko). Siaran pers Satgas Penanganan Covid-19 pada 30 Juli meminta camat untuk menginstruksikan desa/kelurahan segera membentuk posko. Camat diminta karena hingga 25 Juli, sebanyak 10 provinsi rendah dalam pembentukan posko. Posko itu berfungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Meski tidak diminta, para camat sudah bekerja menangani covid-19 melampaui panggilan tugas. Mereka ialah pemimpin sesungguhnya, yang tangguh di lapangan sesuai dengan harapan Presiden.

Pada saat memberikan pengarahan kepada para kepala daerah, 19 Juli, Presiden mengatakan negeri ini membutuhkan kepemimpinan lapangan yang kuat untuk menghadapi pandemi sekarang ini. Kepemimpinan lapangan ini harus kuat di semua level pemerintahan, dari level atas sampai level kecamatan, tingkat kelurahan dan desa.

Kiranya perlu dipertimbangkan, pada saat menerapkan PPKM berbasis mikro, Presiden atau para menteri langsung berkoordinasi dengan camat.

Bukankah UU 23/2014 memerintahkan pembentukan kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan? Camat layak dijadikan komandan perang melawan covid-19, mereka juga berada di garda terdepan tanpa diberi imbalan insentif.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.