Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Kartel Kremasi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
22/7/2021 05:00
Kartel Kremasi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI. Ebet)

TULISAN, tepatnya curhat alias curahan hati, seorang warga Jakarta Barat bernama Martin menjadi viral. Judulnya Diperas Kartel Kremasi.

Inti curhatnya ialah ibunya meninggal pada 12 Juli. Orang yang mengaku dari dinas pemakaman menawarkan paket kremasi Rp48,8 juta. Padahal, enam minggu sebelumnya, kakaknya dikremasi dengan paket tidak sampai Rp10 juta. Harga naik dua minggu kemudian, Rp24 juta per ­orang, pada saat kremasi besan kakaknya bersama anak perempuannya. Biaya kremasi, bahkan mencapai Rp80 juta.

Istilah kartel dipakai untuk setiap kesepakatan atau kolusi atau konspirasi yang dilakukan para pelaku usaha. Tujuannya mengendalikan harga agar memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar seperti dalam kasus kartel kremasi.

Harus tegas dikatakan bahwa kartel merupakan salah satu bentuk  kejahatan kerah putih. Peningkatan harga yang tidak rasional menimbulkan dampak buruk terutama di masa pandemi covid-19.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat melarang kartel. Pasal 11 melarang pelaku usaha membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk memengaruhi harga.

Karena itulah, kepolisian turun tangan menyelidiki dugaan kartel kremasi. “Segala yang meresahkan di masyarakat pasti kami selidiki,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Selasa (20/7).

Reaksi paling keras datang dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Menurut dia, kartel kremasi lebih jahat dari narkoba dan korupsi karena itu pelakunya ditembak mati.

DPRD DKI Jakarta bisa mengambil peran jauh lebih strategis ketimbang marah-marah. Misalnya, meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan fasilitas kremasi dalam kerangka persamaan perlakuan terhadap setiap warga negara.

Pemakaman pasien covid-19 ditanggung negara, mestinya, dalam kerangka persamaan hak warga negara, kremasi jenazah pasien covid-19 juga ditanggung negara. Karena itu, sangat mendesak agar Pemprov DKI Jakarta memiliki tempat krematorium sendiri.

Eloknya pula bila Pemprov DKI Jakarta meminta swasta melayani kremasi jenazah covid-19. Ada tiga krematorium swasta di Jakarta yang tidak menerima kremasi jenazah covid-19. Ketiganya ialah Grand Heaven, Pluit, Daya Besar, Cilincing, dan Krematorium Hindu, Cilincing. Pelayanan kremasi jenazah covid-19 hanya tersedia di luar Jakarta, yaitu Oasis, Tangerang, Sentra Medika, Cibinong, dan Lestari, Karawang.

Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Tahun 2020.

Pada poin C surat edaran itu merinci empat hal. Poin itu mengenai menuju tempat pemakaman/kremasi jenazah. Pertama, setelah semua prosedur pemulasaraan jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah itu.

Kedua, jenazah diantar mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman/tempat kremasi. Ketiga, pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah. Keempat, pe­nguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

Pada website resmi corona.jakarta.go.id menyebutkan secara jelas tempat penguburan, yaitu TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon. Sama sekali tidak disebutkan tempat krematorium. Aturan ini mestinya menyebutkan juga tempat kremasi gratis sehingga tidak ada kesan diskriminasi.

Kremasi itu selain perintah agama juga sebuah pilihan yang mestinya dihormati. Tugas Pemprov DKI Jakarta memberikan pelayanan yang sama terhadap semua umat beragama.

Indonesia telah mengikuti ketentuan WHO yang juga diterapkan di negara-negara lain dalam pemulasaraan jenazah pasien covid-19, disertai tata cara agama yang dianut. Protokol serupa sebelumnya juga telah diterapkan bagi pasien penyakit menular lain, seperti HIV/AIDS, hepatitis b, ebola, dan difteri.

Kebijakan pemerintah sudah sangat baik, meski penerapannya masih tertatih-tatih. Pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien covid-19, tidak hanya pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif korona, tetapi juga orang dalam pemantauan (ODP).

Biaya ditanggung sesuai standar biaya perawatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019.

Biaya yang ditanggung mencakup administrasi pelayanan, akomodasi ruang rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat jalan dan rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium), obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, alat pelindung diri (APD), ambulans rujukan, hingga pemulasaraan jenazah apabila pasien meninggal dunia.

Kiranya kepala daerah bertindak tegas bila masih ada pungutan liar terkait dengan pemakaman/kremasi pasien covid-19. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil patut dicontoh. Ia memecat dan memproses secara hukum oknum pengubur jenazah pasien covid-19 di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungutan liar terhadap keluarga pasien covid-19. Ditunggu ketegasan Pemprov DKI Jakarta untuk menindak pelaku kartel kremasi di Jakarta.



Berita Lainnya
  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.