Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA dua kategori pencandu narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pengguna dan penyalah guna. Keduanya dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Pencandu kategori pertama ialah mereka yang mengantongi izin untuk mempergunakan narkotika demi kepentingan pelayanan kesehatan dirinya sendiri. Kategori kedua ialah mereka yang tidak mempunyai izin menggunakan narkotika atau menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum.
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan pengusaha muda Ardi Bakrie yang ditangkap polisi pada Rabu (7/7) masuk kategori kedua. Akan tetapi, mereka bukanlah penjahat dan tidak boleh diperlakukan sebagai penjahat. Pencandu narkotika ialah korban. Penjahat sesungguhnya ialah bandar dan pengedar narkotika.
Undang-Undang 35/2009 menganut rezim rehabilitasi bagi pencandu narkotika. Tujuan undang-undang itu dibuat, menurut Pasal 4 huruf d, ialah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pencandu narkotika.
Jaminan itu terang benderang dimuat di Pasal 54 yang menyebutkan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namun, patut dihormati sikap Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi kukuh meneruskan penyidikan kasus Nia dan suaminya kendati, misalnya, diputuskan BNN untuk menjalani rehabilitasi.
Sikap itu sekaligus memperlihatkan belum adanya kesamaan pandangan terkait dengan rehabilitasi korban narkotika. Kiranya peraturan bersama tujuh kementerian/lembaga pada 2014 bisa dijadikan rujukan. Ketujuh kementerian/lembaga tersebut ialah Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BNN.
Peraturan bersama itu dibuat sebagai pedoman teknis dalam penanganan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana untuk menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.
Pasal 3 ayat (1) peraturan bersama itu menyebutkan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan dapat diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial.
Dalam kasus Nia dan suaminya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, eloknya, mereka menjalani rehabilitasi sambil menunggu proses hukum yang diinginkan kepolisian tetap berjalan.
Hakim dapat menggunakan Pasal 103 ayat (1) UU 35/2009 dalam memutuskan perkara. Hakim yang memeriksa perkara pencandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pencandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Putusan bisa juga menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pencandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pencandu narkotika diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman sesuai dengan bunyi Pasal 103 ayat (2).
Dalam penerapan Pasal 103 UU 35/2009 itu, hakim berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Syarat untuk mendapatkan putusan rehabilitasi antara lain terdakwa ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan; pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari, untuk sabu, 1 gram. Polisi pada saat menangkap Nia menemukan sabu 0,78 gram.
Saat ini BNN mempunyai balai rehabilitasi yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia antara lain di Lido Bogor, Makassar, Samarinda, Batam, Medan, dan Kalianda Lampung. BNN juga meningkatkan aksesibilitas layanan rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat di 34 provinsi dan 173 kabupaten/kota.
Sepanjang 2020 tercatat sebanyak 4.364 orang telah mendapatkan layanan rehabilitasi yang diberikan BNN baik rawat inap maupun rawat jalan. Sementara itu, sebanyak 1.500 orang telah mendapatkan layanan pascarehabilitasi melalui agen pemulihan.
Sudah tepat bila pencandu narkotika direhabilitasi, tidak dimasukkan ke penjara bersama dengan para bandar, sindikat, dan pengedar narkotika. Tidak sedikit penjara yang menjadi pusat peredaran narkotika, bahkan berbagai jenis narkotika dengan kualitas lebih bagus dengan harga murah lebih mudah diperoleh di penjara.
Jangan biarkan penjara menjadi sekolah. Setamat dari penjara, pencandu narkotika justru meningkat taraf kecanduannya bahkan berpotensi menjadi kurir atau pengedar narkotika. Ironisnya lagi, hidup mereka pun dijaga dan dibiayai dengan uang negara.
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved