Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
ADA dua kategori pencandu narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pengguna dan penyalah guna. Keduanya dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Pencandu kategori pertama ialah mereka yang mengantongi izin untuk mempergunakan narkotika demi kepentingan pelayanan kesehatan dirinya sendiri. Kategori kedua ialah mereka yang tidak mempunyai izin menggunakan narkotika atau menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum.
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan pengusaha muda Ardi Bakrie yang ditangkap polisi pada Rabu (7/7) masuk kategori kedua. Akan tetapi, mereka bukanlah penjahat dan tidak boleh diperlakukan sebagai penjahat. Pencandu narkotika ialah korban. Penjahat sesungguhnya ialah bandar dan pengedar narkotika.
Undang-Undang 35/2009 menganut rezim rehabilitasi bagi pencandu narkotika. Tujuan undang-undang itu dibuat, menurut Pasal 4 huruf d, ialah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pencandu narkotika.
Jaminan itu terang benderang dimuat di Pasal 54 yang menyebutkan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namun, patut dihormati sikap Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi kukuh meneruskan penyidikan kasus Nia dan suaminya kendati, misalnya, diputuskan BNN untuk menjalani rehabilitasi.
Sikap itu sekaligus memperlihatkan belum adanya kesamaan pandangan terkait dengan rehabilitasi korban narkotika. Kiranya peraturan bersama tujuh kementerian/lembaga pada 2014 bisa dijadikan rujukan. Ketujuh kementerian/lembaga tersebut ialah Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BNN.
Peraturan bersama itu dibuat sebagai pedoman teknis dalam penanganan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana untuk menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.
Pasal 3 ayat (1) peraturan bersama itu menyebutkan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan dapat diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial.
Dalam kasus Nia dan suaminya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, eloknya, mereka menjalani rehabilitasi sambil menunggu proses hukum yang diinginkan kepolisian tetap berjalan.
Hakim dapat menggunakan Pasal 103 ayat (1) UU 35/2009 dalam memutuskan perkara. Hakim yang memeriksa perkara pencandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pencandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Putusan bisa juga menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pencandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pencandu narkotika diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman sesuai dengan bunyi Pasal 103 ayat (2).
Dalam penerapan Pasal 103 UU 35/2009 itu, hakim berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Syarat untuk mendapatkan putusan rehabilitasi antara lain terdakwa ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan; pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari, untuk sabu, 1 gram. Polisi pada saat menangkap Nia menemukan sabu 0,78 gram.
Saat ini BNN mempunyai balai rehabilitasi yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia antara lain di Lido Bogor, Makassar, Samarinda, Batam, Medan, dan Kalianda Lampung. BNN juga meningkatkan aksesibilitas layanan rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat di 34 provinsi dan 173 kabupaten/kota.
Sepanjang 2020 tercatat sebanyak 4.364 orang telah mendapatkan layanan rehabilitasi yang diberikan BNN baik rawat inap maupun rawat jalan. Sementara itu, sebanyak 1.500 orang telah mendapatkan layanan pascarehabilitasi melalui agen pemulihan.
Sudah tepat bila pencandu narkotika direhabilitasi, tidak dimasukkan ke penjara bersama dengan para bandar, sindikat, dan pengedar narkotika. Tidak sedikit penjara yang menjadi pusat peredaran narkotika, bahkan berbagai jenis narkotika dengan kualitas lebih bagus dengan harga murah lebih mudah diperoleh di penjara.
Jangan biarkan penjara menjadi sekolah. Setamat dari penjara, pencandu narkotika justru meningkat taraf kecanduannya bahkan berpotensi menjadi kurir atau pengedar narkotika. Ironisnya lagi, hidup mereka pun dijaga dan dibiayai dengan uang negara.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved