Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Titik Terendah Pusat-Daerah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
05/7/2021 05:00
Titik Terendah Pusat-Daerah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HUBUNGAN pusat dan daerah berada pada titik terendah. Otonomi telah menjadikan daerah sangat berkuasa sehingga tidak lagi berpijak pada etika berpolitik dan berpemerintahan.

Mestinya, dengan etika, setiap pihak akan menghormati dan menjalankan hierarki dengan penuh kesadaran dan keadaban demi menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Tanpa etika, desentralisasi berjalan longgar dan liar selama masa pandemi covid-19. Ada pembangkangan daerah atas kebijakan pusat sehingga lonjakan penyebaran covid-19 kian tak terkendali.

Pembangkangan daerah itu ada dasar hukumnya. Kesehatan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi kewenangan daerah. Akan tetapi, menyerahkan sepenuhnya masalah pandemi covid-19 kepada daerah malah bikin runyam.

Atas dasar keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, pusat melakukan intervensi kebijakan. Salah satu bentuk intervensi itu ialah memasukkan PPKM darurat untuk Jawa dan Bali sebagai program strategis nasional.

Program strategis nasional wajib dilaksanakan kepala daerah. Pengabaian atas kewajiban itu bisa dikenai sanksi mulai teguran tertulis sampai pemberhentian sementara.

Ancaman pemberhentian sementara itu tertuang dalam Instruksi Mendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam poin ke-10 huruf a instruksi itu disebutkan, ‘Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah’.

Salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diatur dalam Pasal 67 huruf f UU Pemerintahan Daerah ialah melaksanakan program strategis nasional.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan bahwa 'program strategis nasional' yang dimaksud ialah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU 23/2014, Mendagri memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada gubernur. Selanjutnya, gubernur yang menjatuhkan sanksi kepada bupati atau wali kota.

Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, menurut Pasal 68 ayat (2), kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Mekanismenya ialah teguran tertulis dijatuhkan berdasarkan hasil verifikasi secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/ atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

Kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 hari dan paling lambat 21 hari sejak penjatuhan teguran tertulis dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis kedua.

Jika tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 hari dan paling lambat 21 hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Selama diberhentikan sementara, kepala daerah tidak mendapatkan hak protokoler, hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.

Setelah tiga bulan selesai menjalani sanksi pemberhentian sementara, tetap tidak menjalankan program strategis nasional, kepala daerah diberikan sanksi pemberhentian. Pemberhentian permanen ialah sanksi terakhir yang diberikan kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional.

Selama tujuh tahun pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah, hampir tidak pernah pusat mengeluarkan ancaman tertulis untuk memberikan sanksi teguran tertulis sampai pemberhentian sementara kepada kepala daerah. Ancaman kali ini untuk memastikan pemerintah pusat dan daerah tetap berada dalam satu garis kepatuhan dan kebijakan.



Berita Lainnya
  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.