Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
HUBUNGAN pusat dan daerah berada pada titik terendah. Otonomi telah menjadikan daerah sangat berkuasa sehingga tidak lagi berpijak pada etika berpolitik dan berpemerintahan.
Mestinya, dengan etika, setiap pihak akan menghormati dan menjalankan hierarki dengan penuh kesadaran dan keadaban demi menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Tanpa etika, desentralisasi berjalan longgar dan liar selama masa pandemi covid-19. Ada pembangkangan daerah atas kebijakan pusat sehingga lonjakan penyebaran covid-19 kian tak terkendali.
Pembangkangan daerah itu ada dasar hukumnya. Kesehatan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi kewenangan daerah. Akan tetapi, menyerahkan sepenuhnya masalah pandemi covid-19 kepada daerah malah bikin runyam.
Atas dasar keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, pusat melakukan intervensi kebijakan. Salah satu bentuk intervensi itu ialah memasukkan PPKM darurat untuk Jawa dan Bali sebagai program strategis nasional.
Program strategis nasional wajib dilaksanakan kepala daerah. Pengabaian atas kewajiban itu bisa dikenai sanksi mulai teguran tertulis sampai pemberhentian sementara.
Ancaman pemberhentian sementara itu tertuang dalam Instruksi Mendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam poin ke-10 huruf a instruksi itu disebutkan, ‘Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah’.
Salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diatur dalam Pasal 67 huruf f UU Pemerintahan Daerah ialah melaksanakan program strategis nasional.
Dalam penjelasan pasal itu disebutkan bahwa 'program strategis nasional' yang dimaksud ialah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU 23/2014, Mendagri memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada gubernur. Selanjutnya, gubernur yang menjatuhkan sanksi kepada bupati atau wali kota.
Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, menurut Pasal 68 ayat (2), kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Mekanismenya ialah teguran tertulis dijatuhkan berdasarkan hasil verifikasi secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/ atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
Kepala daerah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 hari dan paling lambat 21 hari sejak penjatuhan teguran tertulis dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis kedua.
Jika tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 hari dan paling lambat 21 hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Selama diberhentikan sementara, kepala daerah tidak mendapatkan hak protokoler, hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
Setelah tiga bulan selesai menjalani sanksi pemberhentian sementara, tetap tidak menjalankan program strategis nasional, kepala daerah diberikan sanksi pemberhentian. Pemberhentian permanen ialah sanksi terakhir yang diberikan kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional.
Selama tujuh tahun pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah, hampir tidak pernah pusat mengeluarkan ancaman tertulis untuk memberikan sanksi teguran tertulis sampai pemberhentian sementara kepada kepala daerah. Ancaman kali ini untuk memastikan pemerintah pusat dan daerah tetap berada dalam satu garis kepatuhan dan kebijakan.
UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan.
ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved