Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Panas Bumi Bikin Panas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
28/6/2021 05:00
Panas Bumi Bikin Panas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI.Ebet)

HARTA karun itu bernama panas bumi. Potensinya terbesar kedua di dunia, 23.965,5 megawatt. Selisih sedikit dengan Amerika Serikat di posisi pertama yang memiliki sumber daya panas bumi sebesar 30.000 MW.

Indonesia baru memanfaatkan energi baru dan terbarukan itu sebesar 2.130.7 MW atau 8,9% dari total sumber daya yang ada. Padahal, masih banyak daerah yang berkubang dalam kegelapan malam tanpa listrik. Penyebabnya bukan karena ketidakmampuan teknologi, tetapi masyarakat menolaknya karena minim pengetahuan.

Jangan biarkan masyarakat seperti katak di bawah tempurung, terkurung dalam ketidaktahuan. Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) mengusulkan agar pemeritah pusat dan daerah melakukan edukasi dan sosialiasi soal pengembangan panas bumi untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Butuh waktu 12 tahun menuju peresmian PLTB Solok di Sumatra Barat pada 17 Februari 2020. Penyebabnya antara lain penolakan masyarakat setempat. Masih banyak masyarakat di daerah lain yang hari-hari ini menolak kehadiran PLTP.

Resistensi masyarakat itu diteliti oleh Eril Sastra Hadi dan Eka Vidya Putra dari Universitas Negeri Padang (2019). Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa resistensi masyarakat Salingka Gunuang Talang terhadap rencana pembangunan disebabkan tiga hal. Pertama, pengetahuan masyarakat terhadap inovasi geotermal masih minim.

Kedua, masyarakat menolak karena tidak adanya keuntungan yang dirasakan secara langsung dari rencana pembangunan ini. Masyarakat merasa malah dirugikan karena akan merusak kesuburan tanah dan tata kelola air sehingga kerusakan ini akan berdampak pada berkurangnya hasil panen dan bahkan kehilangan pekerjaan sebagai petani karena lahan tersebut tidak layak lagi untuk ditanami sayur-sayuran.

Ketiga, adanya beberapa warga masyarakat yang menolak karena permasalahan lahan atau tanah, baik itu tanah per orangan maupun tanah ulayat.

Tiga pokok persoalan di Solok itu terjadi hampir di semua proyek PLTP. Penelitian di Halmahera lebih menarik lagi karena masyarakat yang semula setuju pada akhirnya menolak pembangunan PLTP gara-gara mendapatkan informasi lain. Ironisnya, informasi lain yang mampu mengalahkan fakta itu ialah halusinasi.

Pemerintah kukuh menjadikan panas bumi tumpuan energi masa depan. Dicanangkan target bauran energi sebesar 23% pada 2025. Rinciannya, kapasitas PLTP ditingkatkan menjadi 9.000 MW, tenaga hidro 3.900 MW, bioenergi 1.200 MW, dan panel surya 2.000 MW.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif terus menggenjot pemanfaatan PLTP. Kemudahan pemanfaatkan PLTP sudah nampak dalam UU 21/2014 tentang Panas Bumi. Disebutkan bahwa pembangunan PLTP bisa dilaksanakan di area hutan produksi, hutan lindung, atau hutan konservasi.

Energi baru terbarukan harus mampu menggeser ketergantungan Indonesia pada bahan bakar fosil. Penggunaan energi fosil berlebihan pada akhirnya menimbulkan dampak baru, yakni pemanasan global. Padahal, Indonesia telah berkomitmen mencegah pemanasan global dalam KTT Perubahan Iklim Paris 2015.

Harus jujur diakui bahwa masyarakat sering diabaikan dalam pembangunan PLTP. Padahal, UU Panas Bumi secara tegas mengatur peran serta masyarakat seperti dalam Pasal 65 ayat (2).

Di situ diatur secara rinci hak masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan panas bumi seperti memperoleh informasi; memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan panas bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar.

Selain itu, masyarakat berhak memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam kegiatan pengusahaan panas bumi; dan mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat kegiatan pengusahaan panas bumi yang menyalahi ketentuan.

Jika seluruh hak masyarakat terpenuhi secara memadai, tapi masih ada yang menghalang-halanginya, UU Panas Bumi sudah mengantisipasinya. Pasal 46 menyebut setiap orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi yang telah memegang: izin pemanfaatan langsung atau izin panas bumi dan telah menyelesaikan kewajibannya. Ada ancaman pidananya di Pasal 73, yaitu penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Energi panas bumi menapakkan jejaknya 95 tahun lalu. Saat itu dilakukan pengeboran sumur panas bumi pertama di Kamojang pada 1926 dan PLTP pertama telah beroperasi sejak 1983.

Perlu sinergi dan komitmen bersama untuk pengembangan panas bumi agar harta karun itu bermanfaat bagi kehidupan bersama. Panas bumi bikin panas karena minim pengetahuan dan adanya hasutan.



Berita Lainnya
  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.