Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
HARTA karun itu bernama panas bumi. Potensinya terbesar kedua di dunia, 23.965,5 megawatt. Selisih sedikit dengan Amerika Serikat di posisi pertama yang memiliki sumber daya panas bumi sebesar 30.000 MW.
Indonesia baru memanfaatkan energi baru dan terbarukan itu sebesar 2.130.7 MW atau 8,9% dari total sumber daya yang ada. Padahal, masih banyak daerah yang berkubang dalam kegelapan malam tanpa listrik. Penyebabnya bukan karena ketidakmampuan teknologi, tetapi masyarakat menolaknya karena minim pengetahuan.
Jangan biarkan masyarakat seperti katak di bawah tempurung, terkurung dalam ketidaktahuan. Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) mengusulkan agar pemeritah pusat dan daerah melakukan edukasi dan sosialiasi soal pengembangan panas bumi untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Butuh waktu 12 tahun menuju peresmian PLTB Solok di Sumatra Barat pada 17 Februari 2020. Penyebabnya antara lain penolakan masyarakat setempat. Masih banyak masyarakat di daerah lain yang hari-hari ini menolak kehadiran PLTP.
Resistensi masyarakat itu diteliti oleh Eril Sastra Hadi dan Eka Vidya Putra dari Universitas Negeri Padang (2019). Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa resistensi masyarakat Salingka Gunuang Talang terhadap rencana pembangunan disebabkan tiga hal. Pertama, pengetahuan masyarakat terhadap inovasi geotermal masih minim.
Kedua, masyarakat menolak karena tidak adanya keuntungan yang dirasakan secara langsung dari rencana pembangunan ini. Masyarakat merasa malah dirugikan karena akan merusak kesuburan tanah dan tata kelola air sehingga kerusakan ini akan berdampak pada berkurangnya hasil panen dan bahkan kehilangan pekerjaan sebagai petani karena lahan tersebut tidak layak lagi untuk ditanami sayur-sayuran.
Ketiga, adanya beberapa warga masyarakat yang menolak karena permasalahan lahan atau tanah, baik itu tanah per orangan maupun tanah ulayat.
Tiga pokok persoalan di Solok itu terjadi hampir di semua proyek PLTP. Penelitian di Halmahera lebih menarik lagi karena masyarakat yang semula setuju pada akhirnya menolak pembangunan PLTP gara-gara mendapatkan informasi lain. Ironisnya, informasi lain yang mampu mengalahkan fakta itu ialah halusinasi.
Pemerintah kukuh menjadikan panas bumi tumpuan energi masa depan. Dicanangkan target bauran energi sebesar 23% pada 2025. Rinciannya, kapasitas PLTP ditingkatkan menjadi 9.000 MW, tenaga hidro 3.900 MW, bioenergi 1.200 MW, dan panel surya 2.000 MW.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif terus menggenjot pemanfaatan PLTP. Kemudahan pemanfaatkan PLTP sudah nampak dalam UU 21/2014 tentang Panas Bumi. Disebutkan bahwa pembangunan PLTP bisa dilaksanakan di area hutan produksi, hutan lindung, atau hutan konservasi.
Energi baru terbarukan harus mampu menggeser ketergantungan Indonesia pada bahan bakar fosil. Penggunaan energi fosil berlebihan pada akhirnya menimbulkan dampak baru, yakni pemanasan global. Padahal, Indonesia telah berkomitmen mencegah pemanasan global dalam KTT Perubahan Iklim Paris 2015.
Harus jujur diakui bahwa masyarakat sering diabaikan dalam pembangunan PLTP. Padahal, UU Panas Bumi secara tegas mengatur peran serta masyarakat seperti dalam Pasal 65 ayat (2).
Di situ diatur secara rinci hak masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan panas bumi seperti memperoleh informasi; memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan panas bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar.
Selain itu, masyarakat berhak memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam kegiatan pengusahaan panas bumi; dan mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat kegiatan pengusahaan panas bumi yang menyalahi ketentuan.
Jika seluruh hak masyarakat terpenuhi secara memadai, tapi masih ada yang menghalang-halanginya, UU Panas Bumi sudah mengantisipasinya. Pasal 46 menyebut setiap orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi yang telah memegang: izin pemanfaatan langsung atau izin panas bumi dan telah menyelesaikan kewajibannya. Ada ancaman pidananya di Pasal 73, yaitu penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Energi panas bumi menapakkan jejaknya 95 tahun lalu. Saat itu dilakukan pengeboran sumur panas bumi pertama di Kamojang pada 1926 dan PLTP pertama telah beroperasi sejak 1983.
Perlu sinergi dan komitmen bersama untuk pengembangan panas bumi agar harta karun itu bermanfaat bagi kehidupan bersama. Panas bumi bikin panas karena minim pengetahuan dan adanya hasutan.
UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan.
ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved