Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DUA kasus menyedot perhatian. Pertama, jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hukuman 10 tahun penjaranya dikorting 60% oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kedua, kasus Adelin Lis yang 13 tahun buron, kini menjalani hukuman penjara 10 tahun.
Menyedot perhatian karena dua kasus itu rupa buruk penegakan hukum. Pinangki divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Februari. Vonis itu jauh di atas tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta.
Upaya banding Pinangki dikabulkan. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pertimbangan hakim antara lain Pinangki ialah ibu dari seorang anak balita.
Kekuasaan kehakiman memang mandiri. Akan tetapi, publik boleh-boleh saja terusik rasa keadilannya. Memang putusan banding belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tunggu sikap kejaksaan apakah kasasi atau menerimanya.
Janganlah menaruh harapan setinggi gunung kepada Mahkamah Agung, nanti sekaki bukit hasilnya sehingga kecewa. Berhemat-hematlah dengan harapan yang menjadi imun terhadap covid-19. Sebab, tidak ada obat (imun) sehebat harapan kata Orison Swett Marden, sang penulis inspiratif.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 14 terpidana kasus tindak pidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman lewat upaya hukum di tingkat peninjauan kembali sepanjang 2020.
Tren korting hukuman di MA meningkat, menurut ICW, terutama sejak Artidjo Alkostar resmi purnatugas sebagai hakim agung pada 2018. Begitu Artidjo pensiun, ICW mencatat 24 narapidana korupsi langsung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Jejak Artidjo ditemukan dalam kasus Adelin Lis. Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007 memutuskan terdakwa Adelin Lis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembalakan liar sebagaimana dakwaan penutut umum.
Putusan bebas itu mengejutkan karena Adelin Lis dalam status tersangka kabur ke Tiongkok. Ia ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia pada November 2006.
Atas putusan bebas itu, jaksa mengajukan kasasi. Ketua Majelis Kasasi ialah Bagir Manan dengan anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Artijo, dan Mansur Kartayasa.
Pertimbangan hukum majelis kasasi sangat menarik. Manurut mejelis, kesimpulan bahwa ‘pelanggaran hukum administrasi negara’ yang dijadikan alasan penghapus tindak pidana oleh Pengadilan Negeri Medan ialah tidak tepat.
Menurut majelis hakim, Adelin Lis harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.”
Karena itulah majelis hakim menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Adelin Lis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan US$2,9 juta. Apabila dalam jangka waktu satu bulan terdakwa tidak dapat melunasi uang pengganti tersebut, hartanya disita dan apabila hartanya tidak cukup maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Pertimbangan yang memberatkan Adelin Lis, menurut majelis hakim karena perbuatannya telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerusakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, dalam skala besar.
Majelis hakim juga mempertimbangkan pelarian terdakwa ke luar negeri sebagai perbuatan yang memberatkan. “Pada saat perkaranya diputus bebas oleh majelis hakim, terdakwa melarikan diri lagi dan hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya lagi, baik di dalam maupun di luar negeri,” demikian pertimbangan putusan kasasi yang dibacakan pada 31 Juli 2008.
Selama 13 tahun sejak putusan kasasi diucapkan, Adelin Lis menghilang bak ditelan bumi hingga akhirnya dipulangkan dari Singapura pada Sabtu (19/6).
Harus tegas dikatakan bahwa penangkapan Adelin Lis itu karena kebetulan. Secara kebetulan Imigrasi Singapura menangkapnya karena kasus pemalsuan paspor. Adil rasanya bila semua koruptor yang kini buron tetap diburu dari mana pun ia berasal.
Perlu ada pembenahan menyeluruh atas proses hukum yang berkeadilan. Setiap kali hukum tidak menghadirkan rasa keadilan masyarakat, nama almarhum Artidjo pun disebut.
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved