Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA kasus menyedot perhatian. Pertama, jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hukuman 10 tahun penjaranya dikorting 60% oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kedua, kasus Adelin Lis yang 13 tahun buron, kini menjalani hukuman penjara 10 tahun.
Menyedot perhatian karena dua kasus itu rupa buruk penegakan hukum. Pinangki divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Februari. Vonis itu jauh di atas tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta.
Upaya banding Pinangki dikabulkan. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pertimbangan hakim antara lain Pinangki ialah ibu dari seorang anak balita.
Kekuasaan kehakiman memang mandiri. Akan tetapi, publik boleh-boleh saja terusik rasa keadilannya. Memang putusan banding belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tunggu sikap kejaksaan apakah kasasi atau menerimanya.
Janganlah menaruh harapan setinggi gunung kepada Mahkamah Agung, nanti sekaki bukit hasilnya sehingga kecewa. Berhemat-hematlah dengan harapan yang menjadi imun terhadap covid-19. Sebab, tidak ada obat (imun) sehebat harapan kata Orison Swett Marden, sang penulis inspiratif.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 14 terpidana kasus tindak pidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman lewat upaya hukum di tingkat peninjauan kembali sepanjang 2020.
Tren korting hukuman di MA meningkat, menurut ICW, terutama sejak Artidjo Alkostar resmi purnatugas sebagai hakim agung pada 2018. Begitu Artidjo pensiun, ICW mencatat 24 narapidana korupsi langsung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Jejak Artidjo ditemukan dalam kasus Adelin Lis. Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007 memutuskan terdakwa Adelin Lis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembalakan liar sebagaimana dakwaan penutut umum.
Putusan bebas itu mengejutkan karena Adelin Lis dalam status tersangka kabur ke Tiongkok. Ia ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia pada November 2006.
Atas putusan bebas itu, jaksa mengajukan kasasi. Ketua Majelis Kasasi ialah Bagir Manan dengan anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Artijo, dan Mansur Kartayasa.
Pertimbangan hukum majelis kasasi sangat menarik. Manurut mejelis, kesimpulan bahwa ‘pelanggaran hukum administrasi negara’ yang dijadikan alasan penghapus tindak pidana oleh Pengadilan Negeri Medan ialah tidak tepat.
Menurut majelis hakim, Adelin Lis harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.”
Karena itulah majelis hakim menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Adelin Lis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan US$2,9 juta. Apabila dalam jangka waktu satu bulan terdakwa tidak dapat melunasi uang pengganti tersebut, hartanya disita dan apabila hartanya tidak cukup maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Pertimbangan yang memberatkan Adelin Lis, menurut majelis hakim karena perbuatannya telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerusakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, dalam skala besar.
Majelis hakim juga mempertimbangkan pelarian terdakwa ke luar negeri sebagai perbuatan yang memberatkan. “Pada saat perkaranya diputus bebas oleh majelis hakim, terdakwa melarikan diri lagi dan hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya lagi, baik di dalam maupun di luar negeri,” demikian pertimbangan putusan kasasi yang dibacakan pada 31 Juli 2008.
Selama 13 tahun sejak putusan kasasi diucapkan, Adelin Lis menghilang bak ditelan bumi hingga akhirnya dipulangkan dari Singapura pada Sabtu (19/6).
Harus tegas dikatakan bahwa penangkapan Adelin Lis itu karena kebetulan. Secara kebetulan Imigrasi Singapura menangkapnya karena kasus pemalsuan paspor. Adil rasanya bila semua koruptor yang kini buron tetap diburu dari mana pun ia berasal.
Perlu ada pembenahan menyeluruh atas proses hukum yang berkeadilan. Setiap kali hukum tidak menghadirkan rasa keadilan masyarakat, nama almarhum Artidjo pun disebut.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved