Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
WACANA pengenaan pajak sembako dan sekolah menjadi heboh. Ada ketua umum partai politik yang menyebut kebijakan pemerintah itu tidak Pancasilais.
Pemerintah memang berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah. Kedua jenis pajak itu tercantum dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Draf RUU KUP itu belum resmi diajukan ke DPR, tapi keburu bocor kepada publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indriwati mengaku heran bahwa dokumen pemerintah soal rencana pengenaan tarif PPN pada sembako hingga sekolah bocor di publik.
Apa sih yang tidak bocor di negeri ini? Jangankan draf RUU, data pribadi saja bocor ke mana-mana. Kegiatan privat di kamar pun bisa bocor dan menjadi konsumsi publik. Tak perlu heran atau pura-pura heran atas kebocoran itu.
RUU KUP sudah masuk ke daftar Prolegnas. Bertengger di urutan 155 dari 246 Prolegnas 2020-2024 di website resmi DPR. Diusulkan sejak 17 Desember 2019 oleh pemerintah.
RUU KUP yang disiapkan pemerintah itu masih berstatus draf. Harus ada surat pengantar Presiden untuk disampaikan kepada DPR. Jika sudah diberi surat pengantar, Presiden tentu sudah menyetujui isinya. Dengan demikian, belum tentu Presiden Joko Widodo menyetujui isi draf yang bocor ke publik itu.
Karena itu, bijaklah berkomentar terkait hal yang belum tentu pasti. Eloknya, partai politik yang mempunyai kursi di DPR menanggapi kebijakan pajak sembako dan pendidikan itu dengan kepala dingin. Tidak perlu berteriak-teriak seperti parlemen jalanan, apalagi menyebut kebijakan itu tidak Pancasilais.
DPR-lah yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang sesuai Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Boleh-boleh saja pemerintah mengajukan pajak sembako dan sekolah. Kalau DPR tidak setuju, tentu tidak bisa diundangkan.
Setiap RUU, menurut Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (ayat 3). Begitu kuatnya kedudukan DPR dalam pembahasan UU.
Jika benar partai politik menolak pajak sembako dan sekolah, tidak perlu teriak-teriak sampai urat leher putus. Cukup perintahkan fraksinya di DPR untuk menolaknya. Jangan riuh di awal senyap saat pembahasan. Gunakan hak konstitusional untuk menolaknya.
Benar bahwa tugas anggota DPR itu bicara, parle. Akan tetapi, ia bukan asal bicara, ngawur. Harus menyuarakan kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat itu dibicarakan di rapat kerja di komisi atau pada saat pembahasan RUU. Jangan pula berbusa-busa mulut di luar sidang, tetapi pada saat sidang malah lelap tertidur.
Terus terang dikatakan bahwa draf RUU KUP, terkait pajak sembako dan sekolah, bukanlah rahasia yang ditutup-tutupi. Sudah seharusnya Sri Mulyani membuka isi RUU tersebut kepada publik, tidak perlu heran jika drafnya bocor ke publik.
Publik berhak tahu apa yang sedang dikerjakan pemerintah, termasuk isi RUU. Hak itu tertuang sangat jelas dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bab XI, Pasal 96, tegas dikatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Andai saja RUU KUP tidak dibahas dalam ruang tertutup atau sengaja disembunyikan, tentu masyarakat sudah mengetahui isinya. Diketahui karena setiap RUU harus melewati konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkum dan HAM 11/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Konsultasi publik ialah kegiatan yang dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Pasal 2 Permenkum 11/2021 mewajibkan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan konsultasi publik. Dalam konsultasi publik itu masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Konsultasi publik dilaksanakan dalam tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan.
Proses konsultasi publik yang belum maksimal dilakukan dalam penyiapan draf RUU KUH. Bila perlu draf itu dibongkar lagi, dibahas kembali secara terbuka agar kualitasnya terjamin.
Seandainya draf RUU KUH tetap dipaksakan untuk disampaikan ke DPR, jangan khawatir. Sebab, pada saat pembahasan tingkat I, sesuai ketentuan perundangan, DPR pasti melakukan konsultasi publik.
Selama proses pembahasan di DPR, sebaiknya masyarakat aktif terlibat mengajukan usulan, janganlah turun jalan setelah RUU disahkan. Jika masih tidak setuju dengan RUU yang diundangkan itu, masih ada jalan uji material ke Mahkamah Konstitusi.
Kata Hakim Agung AS Oliver Wendell Holmes Jr, pajak ialah ongkos peradaban. Akan tetapi, asal-usul ongkos peradaban itu jangan pula mengabaikan adab. Benar bahwa pajak itu merupakan iuran kepada negara yang harus dipungut berdasarkan undang-undang. Namun, apakah sembako milik rakyat jelata itu pantas dan layak dijadikan ongkos peradaban?
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved