Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Pajak Sembako Ongkos Peradaban

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/6/2021 05:00
Pajak Sembako Ongkos Peradaban
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

WACANA pengenaan pajak sembako dan sekolah menjadi heboh. Ada ketua umum partai politik yang menyebut kebijakan pemerintah itu tidak Pancasilais.

Pemerintah memang berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah. Kedua jenis pajak itu tercantum dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Draf RUU KUP itu belum resmi diajukan ke DPR, tapi keburu bocor kepada publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indriwati mengaku heran bahwa dokumen pemerintah soal rencana pengenaan tarif PPN pada sembako hingga sekolah bocor di publik.

Apa sih yang tidak bocor di negeri ini? Jangankan draf RUU, data pribadi saja bocor ke mana-mana. Kegiatan privat di kamar pun bisa bocor dan menjadi konsumsi publik. Tak perlu heran atau pura-pura heran atas kebocoran itu.

RUU KUP sudah masuk ke daftar Prolegnas. Bertengger di urutan 155 dari 246 Prolegnas 2020-2024 di website resmi DPR. Diusulkan sejak 17 Desember 2019 oleh pemerintah.

RUU KUP yang disiapkan pemerintah itu masih berstatus draf. Harus ada surat pengantar Presiden untuk disampaikan kepada DPR. Jika sudah diberi surat pengantar, Presiden tentu sudah menyetujui isinya. Dengan demikian, belum tentu Presiden Joko Widodo menyetujui isi draf yang bocor ke publik itu.

Karena itu, bijaklah berkomentar terkait hal yang belum tentu pasti. Eloknya, partai politik yang mempunyai kursi di DPR menanggapi kebijakan pajak sembako dan pendidikan itu dengan kepala dingin. Tidak perlu berteriak-teriak seperti parlemen jalanan, apalagi menyebut kebijakan itu tidak Pancasilais.

DPR-lah yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang sesuai Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Boleh-boleh saja pemerintah mengajukan pajak sembako dan sekolah. Kalau DPR tidak setuju, tentu tidak bisa diundangkan.

Setiap RUU, menurut Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (ayat 3). Begitu kuatnya kedudukan DPR dalam pembahasan UU.

Jika benar partai politik menolak pajak sembako dan sekolah, tidak perlu teriak-teriak sampai urat leher putus. Cukup perintahkan fraksinya di DPR untuk menolaknya. Jangan riuh di awal senyap saat pembahasan. Gunakan hak konstitusional untuk menolaknya.

Benar bahwa tugas anggota DPR itu bicara, parle. Akan tetapi, ia bukan asal bicara, ngawur. Harus menyuarakan kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat itu dibicarakan di rapat kerja di komisi atau pada saat pembahasan RUU. Jangan pula berbusa-busa mulut di luar sidang, tetapi pada saat sidang malah lelap tertidur.

Terus terang dikatakan bahwa draf RUU KUP, terkait pajak sembako dan sekolah, bukanlah rahasia yang ditutup-tutupi. Sudah seharusnya Sri Mulyani membuka isi RUU tersebut kepada publik, tidak perlu heran jika drafnya bocor ke publik.

Publik berhak tahu apa yang sedang dikerjakan pemerintah, termasuk isi RUU. Hak itu tertuang sangat jelas dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bab XI, Pasal 96, tegas dikatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Andai saja RUU KUP tidak dibahas dalam ruang tertutup atau sengaja disembunyikan, tentu masyarakat sudah mengetahui isinya. Diketahui karena setiap RUU harus melewati konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkum dan HAM 11/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Konsultasi publik ialah kegiatan yang dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

Pasal 2 Permenkum 11/2021 mewajibkan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan konsultasi publik. Dalam konsultasi publik itu masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Konsultasi publik dilaksanakan dalam tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan.

Proses konsultasi publik yang belum maksimal dilakukan dalam penyiapan draf RUU KUH. Bila perlu draf itu dibongkar lagi, dibahas kembali secara terbuka agar kualitasnya terjamin.

Seandainya draf RUU KUH tetap dipaksakan untuk disampaikan ke DPR, jangan khawatir. Sebab, pada saat pembahasan tingkat I, sesuai ketentuan perundangan, DPR pasti melakukan konsultasi publik.

Selama proses pembahasan di DPR, sebaiknya masyarakat aktif terlibat mengajukan usulan, janganlah turun jalan setelah RUU disahkan. Jika masih tidak setuju dengan RUU yang diundangkan itu, masih ada jalan uji material ke Mahkamah Konstitusi.

Kata Hakim Agung AS Oliver Wendell Holmes Jr, pajak ialah ongkos peradaban. Akan tetapi, asal-usul ongkos peradaban itu jangan pula mengabaikan adab. Benar bahwa pajak itu merupakan iuran kepada negara yang harus dipungut berdasarkan undang-undang. Namun, apakah sembako milik rakyat jelata itu pantas dan layak dijadikan ongkos peradaban?



Berita Lainnya
  • Waspada Utang Negara

    20/8/2025 05:00

    UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan. 

  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,