Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Pajak Sembako Ongkos Peradaban

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/6/2021 05:00
Pajak Sembako Ongkos Peradaban
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

WACANA pengenaan pajak sembako dan sekolah menjadi heboh. Ada ketua umum partai politik yang menyebut kebijakan pemerintah itu tidak Pancasilais.

Pemerintah memang berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah. Kedua jenis pajak itu tercantum dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Draf RUU KUP itu belum resmi diajukan ke DPR, tapi keburu bocor kepada publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indriwati mengaku heran bahwa dokumen pemerintah soal rencana pengenaan tarif PPN pada sembako hingga sekolah bocor di publik.

Apa sih yang tidak bocor di negeri ini? Jangankan draf RUU, data pribadi saja bocor ke mana-mana. Kegiatan privat di kamar pun bisa bocor dan menjadi konsumsi publik. Tak perlu heran atau pura-pura heran atas kebocoran itu.

RUU KUP sudah masuk ke daftar Prolegnas. Bertengger di urutan 155 dari 246 Prolegnas 2020-2024 di website resmi DPR. Diusulkan sejak 17 Desember 2019 oleh pemerintah.

RUU KUP yang disiapkan pemerintah itu masih berstatus draf. Harus ada surat pengantar Presiden untuk disampaikan kepada DPR. Jika sudah diberi surat pengantar, Presiden tentu sudah menyetujui isinya. Dengan demikian, belum tentu Presiden Joko Widodo menyetujui isi draf yang bocor ke publik itu.

Karena itu, bijaklah berkomentar terkait hal yang belum tentu pasti. Eloknya, partai politik yang mempunyai kursi di DPR menanggapi kebijakan pajak sembako dan pendidikan itu dengan kepala dingin. Tidak perlu berteriak-teriak seperti parlemen jalanan, apalagi menyebut kebijakan itu tidak Pancasilais.

DPR-lah yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang sesuai Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Boleh-boleh saja pemerintah mengajukan pajak sembako dan sekolah. Kalau DPR tidak setuju, tentu tidak bisa diundangkan.

Setiap RUU, menurut Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (ayat 3). Begitu kuatnya kedudukan DPR dalam pembahasan UU.

Jika benar partai politik menolak pajak sembako dan sekolah, tidak perlu teriak-teriak sampai urat leher putus. Cukup perintahkan fraksinya di DPR untuk menolaknya. Jangan riuh di awal senyap saat pembahasan. Gunakan hak konstitusional untuk menolaknya.

Benar bahwa tugas anggota DPR itu bicara, parle. Akan tetapi, ia bukan asal bicara, ngawur. Harus menyuarakan kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat itu dibicarakan di rapat kerja di komisi atau pada saat pembahasan RUU. Jangan pula berbusa-busa mulut di luar sidang, tetapi pada saat sidang malah lelap tertidur.

Terus terang dikatakan bahwa draf RUU KUP, terkait pajak sembako dan sekolah, bukanlah rahasia yang ditutup-tutupi. Sudah seharusnya Sri Mulyani membuka isi RUU tersebut kepada publik, tidak perlu heran jika drafnya bocor ke publik.

Publik berhak tahu apa yang sedang dikerjakan pemerintah, termasuk isi RUU. Hak itu tertuang sangat jelas dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bab XI, Pasal 96, tegas dikatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Andai saja RUU KUP tidak dibahas dalam ruang tertutup atau sengaja disembunyikan, tentu masyarakat sudah mengetahui isinya. Diketahui karena setiap RUU harus melewati konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkum dan HAM 11/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Konsultasi publik ialah kegiatan yang dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

Pasal 2 Permenkum 11/2021 mewajibkan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan konsultasi publik. Dalam konsultasi publik itu masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Konsultasi publik dilaksanakan dalam tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan.

Proses konsultasi publik yang belum maksimal dilakukan dalam penyiapan draf RUU KUH. Bila perlu draf itu dibongkar lagi, dibahas kembali secara terbuka agar kualitasnya terjamin.

Seandainya draf RUU KUH tetap dipaksakan untuk disampaikan ke DPR, jangan khawatir. Sebab, pada saat pembahasan tingkat I, sesuai ketentuan perundangan, DPR pasti melakukan konsultasi publik.

Selama proses pembahasan di DPR, sebaiknya masyarakat aktif terlibat mengajukan usulan, janganlah turun jalan setelah RUU disahkan. Jika masih tidak setuju dengan RUU yang diundangkan itu, masih ada jalan uji material ke Mahkamah Konstitusi.

Kata Hakim Agung AS Oliver Wendell Holmes Jr, pajak ialah ongkos peradaban. Akan tetapi, asal-usul ongkos peradaban itu jangan pula mengabaikan adab. Benar bahwa pajak itu merupakan iuran kepada negara yang harus dipungut berdasarkan undang-undang. Namun, apakah sembako milik rakyat jelata itu pantas dan layak dijadikan ongkos peradaban?



Berita Lainnya
  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.