Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Menghina Presiden

Usman Kansong, Dewan Redaksi Media Group
11/6/2021 05:00
Menghina Presiden
Usman Kansong, Dewan Redaksi Media Group(MI/EBET)

SEORANG warga menampar Presiden Prancis Emmanuel Macron. Penyerangan itu, kata Perdana Menteri Prancis Jean Castex, ialah penghinaan terhadap demokrasi.

Entah apa yang dimaksud Castex penyerangan itu serupa penghinaan terhadap demokrasi. Boleh jadi warga Prancis tersebut menyerang presidennya justru atas nama demokrasi.

Bisa jadi warga Prancis itu menampar Macron sebagai kritik terhadap presiden dan kritik sah dalam demokrasi. Kata filsuf Bertrand Russel, demokrasi ialah proses orang-orang memilih seseorang yang kelak mereka salahkan (baca: serang, hinakan, nistakan).

Di Indonesia, kita dihebohkan dengan pasal menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden atau yang dikenal sebagai pasal penghinaan presiden. Berlangsung pro dan kontra terhadap pasal yang coba dimasukkan ke Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu.

Baik yang pro maupun kontra kiranya sama-sama mengatasnamakan demokrasi. Yang kontra mengatakan pasal penghinaan presiden membungkam kritik yang dijamin demokrasi. Yang pro mengatakan kritik berbeda dengan penghinaan; presiden boleh dikritik karena itu demokratis, tetapi menghina presiden yang dipilih secara demokratis serupa menghina demokrasi.

Menghina tentu berbeda dengan mengkritik. Bila Anda mengatakan Presiden A lamban mengambil keputusan, Anda mengkritik. Bila Anda mengatakan Presiden A serupa kerbau dalam mengambil keputusan, Anda menghina. Bila Anda mengatakan Presiden B tidak tegas dan lamban dalam berbicara, Anda mengkritik. Bila Anda mengatakan Presiden B plonga-plongo dan pekok, Anda menghina. Bila Anda mengatakan Presiden C otoriter, Anda mengkritik. Bila Anda mengatakan Presiden C Firaun, Anda menghina.

Membedakan kritik dan penghinaan bisa dari sisi bahasa dan psikologi. Seseorang menghina atau mengkritik bisa dilihat dari pilihan kata atau diksinya dan diksi itu menunjukkan suasana kejiwaannya.

Jika Anda memilih kata lamban, Anda mengkritik, tetapi bila Anda memilih kata kerbau, Anda menghina presiden meski betul kerbau hewan yang lamban. Menyebut presiden lamban ialah mengkritik cara kerja presiden, tetapi menyebut presiden kerbau sama saja menghina dan menistakan presiden serupa binatang meski presiden dan binatang sama-sama makhluk Tuhan.

Secara psikologis, orang yang memilih kata lamban, rasionya sedang bekerja, tetapi orang yang memilih kata kerbau, emosinya yang bekerja. Itulah sebabnya kritik dianggap bersifat membangun, sedangkan penghinaan bertujuan meruntuhkan martabat seseorang. 

Bila pasal penghinaan presiden kelak diatur dalam KUHP, batasan menghina harus jelas dan tegas supaya tidak multitafsir. Bila penghinaan presiden diperkarakan ke jalur hukum, pengadilan semestinya meminta kesaksian ahli bahasa dan ahli psikologi.

Pasal penghinaan presiden sudah coba dimasukkan RKUHP sejak 2006, berlanjut ke 2015, berlanjut lagi ke 2021 sekarang ini. Namun, seolah Presiden Jokowi yang menginginkan pasal penghinaan presiden itu. Politikus Partai Keadilan Sejahtera Nasir Jamil, misalnya, pada 2015 mengatakan keberadaaan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP seolah menunjukkan Presiden Jokowi antikritik. Pasal penghinaan presiden seolah serupa pasal penghinaan Presiden Jokowi. Padahal, kelak bila masuk ke KUHP, pasal ini berlaku untuk presiden-presiden berikutnya.

Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada legislatif apakah akan memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP atau tidak. Dalam akun media sosialnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dirinya sebelum menjabat menko pernah menanyakan sikap Presiden Jokowi ihwal pasal penghinaan presiden.

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi menjawab, ‘terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau menurut saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina, tapi tak pernah memerkarakan.’ Aku rapopo, begitu Jokowi sering berkata.

Presiden Jokowi memang tidak pernah memerkarakan penghinaan terhadap dirinya. Biasanya tim sorak alias para pendukung yang memerkarakannya. Bila kelak pasal penghinaan presiden dicantumkan dalam KUHP, kiranya diatur pemerkaraan penghinaan presiden secara hukum haruslah atas laporan subjek hukum yang menjadi sasaran penghinaan, yakni presiden sendiri.

Pasal penghinaan presiden dalam KUHP sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Pasal itu coba dihidupkan kembali dalam RKUHP. Keputusan MK bersifat fi nal dan mengikat. Itulah sebabnya pasal penghinaan presiden coba dihidupkan kembali dengan mengubah deliknya dari delik biasa menjadi delik aduan supaya tidak menabrak keputusan MK.

Banyak negara demokratis, misalnya Denmark, Islandia, Belgia, menerapkan pasal penghinaan presiden. Namun, bagi saya, terserah legislatif apakah mau menerapkan pasal penghinaan presiden di Indonesia, toh saya bukan presiden dan tak bakal jadi presiden. Terserah juga bila kelak mereka yang kontra mengajukan uji materi terhadapnya. Pun terserah MK bila kelak akan mengabulkan atau menolaknya. Terserah itu demokratis dan bukan penghinaan.



Berita Lainnya
  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.