Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SEORANG warga menampar Presiden Prancis Emmanuel Macron. Penyerangan itu, kata Perdana Menteri Prancis Jean Castex, ialah penghinaan terhadap demokrasi.
Entah apa yang dimaksud Castex penyerangan itu serupa penghinaan terhadap demokrasi. Boleh jadi warga Prancis tersebut menyerang presidennya justru atas nama demokrasi.
Bisa jadi warga Prancis itu menampar Macron sebagai kritik terhadap presiden dan kritik sah dalam demokrasi. Kata filsuf Bertrand Russel, demokrasi ialah proses orang-orang memilih seseorang yang kelak mereka salahkan (baca: serang, hinakan, nistakan).
Di Indonesia, kita dihebohkan dengan pasal menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden atau yang dikenal sebagai pasal penghinaan presiden. Berlangsung pro dan kontra terhadap pasal yang coba dimasukkan ke Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu.
Baik yang pro maupun kontra kiranya sama-sama mengatasnamakan demokrasi. Yang kontra mengatakan pasal penghinaan presiden membungkam kritik yang dijamin demokrasi. Yang pro mengatakan kritik berbeda dengan penghinaan; presiden boleh dikritik karena itu demokratis, tetapi menghina presiden yang dipilih secara demokratis serupa menghina demokrasi.
Menghina tentu berbeda dengan mengkritik. Bila Anda mengatakan Presiden A lamban mengambil keputusan, Anda mengkritik. Bila Anda mengatakan Presiden A serupa kerbau dalam mengambil keputusan, Anda menghina. Bila Anda mengatakan Presiden B tidak tegas dan lamban dalam berbicara, Anda mengkritik. Bila Anda mengatakan Presiden B plonga-plongo dan pekok, Anda menghina. Bila Anda mengatakan Presiden C otoriter, Anda mengkritik. Bila Anda mengatakan Presiden C Firaun, Anda menghina.
Membedakan kritik dan penghinaan bisa dari sisi bahasa dan psikologi. Seseorang menghina atau mengkritik bisa dilihat dari pilihan kata atau diksinya dan diksi itu menunjukkan suasana kejiwaannya.
Jika Anda memilih kata lamban, Anda mengkritik, tetapi bila Anda memilih kata kerbau, Anda menghina presiden meski betul kerbau hewan yang lamban. Menyebut presiden lamban ialah mengkritik cara kerja presiden, tetapi menyebut presiden kerbau sama saja menghina dan menistakan presiden serupa binatang meski presiden dan binatang sama-sama makhluk Tuhan.
Secara psikologis, orang yang memilih kata lamban, rasionya sedang bekerja, tetapi orang yang memilih kata kerbau, emosinya yang bekerja. Itulah sebabnya kritik dianggap bersifat membangun, sedangkan penghinaan bertujuan meruntuhkan martabat seseorang.
Bila pasal penghinaan presiden kelak diatur dalam KUHP, batasan menghina harus jelas dan tegas supaya tidak multitafsir. Bila penghinaan presiden diperkarakan ke jalur hukum, pengadilan semestinya meminta kesaksian ahli bahasa dan ahli psikologi.
Pasal penghinaan presiden sudah coba dimasukkan RKUHP sejak 2006, berlanjut ke 2015, berlanjut lagi ke 2021 sekarang ini. Namun, seolah Presiden Jokowi yang menginginkan pasal penghinaan presiden itu. Politikus Partai Keadilan Sejahtera Nasir Jamil, misalnya, pada 2015 mengatakan keberadaaan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP seolah menunjukkan Presiden Jokowi antikritik. Pasal penghinaan presiden seolah serupa pasal penghinaan Presiden Jokowi. Padahal, kelak bila masuk ke KUHP, pasal ini berlaku untuk presiden-presiden berikutnya.
Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada legislatif apakah akan memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP atau tidak. Dalam akun media sosialnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dirinya sebelum menjabat menko pernah menanyakan sikap Presiden Jokowi ihwal pasal penghinaan presiden.
Menurut Mahfud, Presiden Jokowi menjawab, ‘terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau menurut saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina, tapi tak pernah memerkarakan.’ Aku rapopo, begitu Jokowi sering berkata.
Presiden Jokowi memang tidak pernah memerkarakan penghinaan terhadap dirinya. Biasanya tim sorak alias para pendukung yang memerkarakannya. Bila kelak pasal penghinaan presiden dicantumkan dalam KUHP, kiranya diatur pemerkaraan penghinaan presiden secara hukum haruslah atas laporan subjek hukum yang menjadi sasaran penghinaan, yakni presiden sendiri.
Pasal penghinaan presiden dalam KUHP sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Pasal itu coba dihidupkan kembali dalam RKUHP. Keputusan MK bersifat fi nal dan mengikat. Itulah sebabnya pasal penghinaan presiden coba dihidupkan kembali dengan mengubah deliknya dari delik biasa menjadi delik aduan supaya tidak menabrak keputusan MK.
Banyak negara demokratis, misalnya Denmark, Islandia, Belgia, menerapkan pasal penghinaan presiden. Namun, bagi saya, terserah legislatif apakah mau menerapkan pasal penghinaan presiden di Indonesia, toh saya bukan presiden dan tak bakal jadi presiden. Terserah juga bila kelak mereka yang kontra mengajukan uji materi terhadapnya. Pun terserah MK bila kelak akan mengabulkan atau menolaknya. Terserah itu demokratis dan bukan penghinaan.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.
ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.
HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved