Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Menghina Presiden

Usman Kansong, Dewan Redaksi Media Group
11/6/2021 05:00
Menghina Presiden
Usman Kansong, Dewan Redaksi Media Group(MI/EBET)

SEORANG warga menampar Presiden Prancis Emmanuel Macron. Penyerangan itu, kata Perdana Menteri Prancis Jean Castex, ialah penghinaan terhadap demokrasi.

Entah apa yang dimaksud Castex penyerangan itu serupa penghinaan terhadap demokrasi. Boleh jadi warga Prancis tersebut menyerang presidennya justru atas nama demokrasi.

Bisa jadi warga Prancis itu menampar Macron sebagai kritik terhadap presiden dan kritik sah dalam demokrasi. Kata filsuf Bertrand Russel, demokrasi ialah proses orang-orang memilih seseorang yang kelak mereka salahkan (baca: serang, hinakan, nistakan).

Di Indonesia, kita dihebohkan dengan pasal menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden atau yang dikenal sebagai pasal penghinaan presiden. Berlangsung pro dan kontra terhadap pasal yang coba dimasukkan ke Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu.

Baik yang pro maupun kontra kiranya sama-sama mengatasnamakan demokrasi. Yang kontra mengatakan pasal penghinaan presiden membungkam kritik yang dijamin demokrasi. Yang pro mengatakan kritik berbeda dengan penghinaan; presiden boleh dikritik karena itu demokratis, tetapi menghina presiden yang dipilih secara demokratis serupa menghina demokrasi.

Menghina tentu berbeda dengan mengkritik. Bila Anda mengatakan Presiden A lamban mengambil keputusan, Anda mengkritik. Bila Anda mengatakan Presiden A serupa kerbau dalam mengambil keputusan, Anda menghina. Bila Anda mengatakan Presiden B tidak tegas dan lamban dalam berbicara, Anda mengkritik. Bila Anda mengatakan Presiden B plonga-plongo dan pekok, Anda menghina. Bila Anda mengatakan Presiden C otoriter, Anda mengkritik. Bila Anda mengatakan Presiden C Firaun, Anda menghina.

Membedakan kritik dan penghinaan bisa dari sisi bahasa dan psikologi. Seseorang menghina atau mengkritik bisa dilihat dari pilihan kata atau diksinya dan diksi itu menunjukkan suasana kejiwaannya.

Jika Anda memilih kata lamban, Anda mengkritik, tetapi bila Anda memilih kata kerbau, Anda menghina presiden meski betul kerbau hewan yang lamban. Menyebut presiden lamban ialah mengkritik cara kerja presiden, tetapi menyebut presiden kerbau sama saja menghina dan menistakan presiden serupa binatang meski presiden dan binatang sama-sama makhluk Tuhan.

Secara psikologis, orang yang memilih kata lamban, rasionya sedang bekerja, tetapi orang yang memilih kata kerbau, emosinya yang bekerja. Itulah sebabnya kritik dianggap bersifat membangun, sedangkan penghinaan bertujuan meruntuhkan martabat seseorang. 

Bila pasal penghinaan presiden kelak diatur dalam KUHP, batasan menghina harus jelas dan tegas supaya tidak multitafsir. Bila penghinaan presiden diperkarakan ke jalur hukum, pengadilan semestinya meminta kesaksian ahli bahasa dan ahli psikologi.

Pasal penghinaan presiden sudah coba dimasukkan RKUHP sejak 2006, berlanjut ke 2015, berlanjut lagi ke 2021 sekarang ini. Namun, seolah Presiden Jokowi yang menginginkan pasal penghinaan presiden itu. Politikus Partai Keadilan Sejahtera Nasir Jamil, misalnya, pada 2015 mengatakan keberadaaan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP seolah menunjukkan Presiden Jokowi antikritik. Pasal penghinaan presiden seolah serupa pasal penghinaan Presiden Jokowi. Padahal, kelak bila masuk ke KUHP, pasal ini berlaku untuk presiden-presiden berikutnya.

Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada legislatif apakah akan memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP atau tidak. Dalam akun media sosialnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dirinya sebelum menjabat menko pernah menanyakan sikap Presiden Jokowi ihwal pasal penghinaan presiden.

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi menjawab, ‘terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau menurut saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina, tapi tak pernah memerkarakan.’ Aku rapopo, begitu Jokowi sering berkata.

Presiden Jokowi memang tidak pernah memerkarakan penghinaan terhadap dirinya. Biasanya tim sorak alias para pendukung yang memerkarakannya. Bila kelak pasal penghinaan presiden dicantumkan dalam KUHP, kiranya diatur pemerkaraan penghinaan presiden secara hukum haruslah atas laporan subjek hukum yang menjadi sasaran penghinaan, yakni presiden sendiri.

Pasal penghinaan presiden dalam KUHP sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Pasal itu coba dihidupkan kembali dalam RKUHP. Keputusan MK bersifat fi nal dan mengikat. Itulah sebabnya pasal penghinaan presiden coba dihidupkan kembali dengan mengubah deliknya dari delik biasa menjadi delik aduan supaya tidak menabrak keputusan MK.

Banyak negara demokratis, misalnya Denmark, Islandia, Belgia, menerapkan pasal penghinaan presiden. Namun, bagi saya, terserah legislatif apakah mau menerapkan pasal penghinaan presiden di Indonesia, toh saya bukan presiden dan tak bakal jadi presiden. Terserah juga bila kelak mereka yang kontra mengajukan uji materi terhadapnya. Pun terserah MK bila kelak akan mengabulkan atau menolaknya. Terserah itu demokratis dan bukan penghinaan.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.