Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
"TADI gambar rumah, macem-macem, rumahnya besar, kelihatannya istana, hehehe…" kata Joko Widodo seusai menjalani tes kesehatan fisik dan jiwa.
Jokowi menjalani tes kesehatan sebagai calon presiden pada 22 Mei 2014 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, selama 10 jam. Padahal, tidak satu pun syarat dalam undang-undang yang memerintahkan calon presiden menjalani tes kesehatan.
Syarat yang tercantum dalam undang-undang ialah calon presiden mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum membuat peraturan calon presiden mengikuti tes kesehatan.
Peraturan KPU itu kemudian dijabarkan lebih terperinci dalam surat keputusan KPU yang menetapkan panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden.
Apakah Jokowi protes dan menganggap tes kesehatan fisik dan jiwa itu bertujuan menjegal dirinya menjadi calon presiden? Sama sekali tidak. Jokowi mematuhi peraturan perundang-undangan.
Seluruh calon kepala daerah juga mengikuti tes kesehatan. Pada 2017, sedikitnya 21 bakal calon gagal menjadi kontestan karena tidak lolos tes kesehatan. Mereka tidak lolos, selain soal fisik, juga disebabkan kondisi psikologis dan efek penggunaan narkotik.
Apakah mereka yang tidak lolos bersafari ke mana-mana untuk protes? Apakah mereka beranggapan tes kesehatan sebagai instrumen untuk menjegal mereka? Sama sekali tidak. Mereka tahu diri dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahu diri dan memahami ketentuan perundang-undangan itulah pangkal kegaduhan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi ASN. Benar bahwa undang-undang hanya menyebutkan pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan pemerintahlah yang menetapkan syarat peralihan status antara lain setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Kemudian, peraturan KPK menyebutkan adanya asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
TWK hanyalah instrumen untuk mengukur kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Instrumen itu berlaku bagi semua pegawai KPK, tidak diskriminatif.
Mereka yang tidak lulus TWK memilih untuk mengadu ke Komnas HAM. Pengaduan itu harus dihormati. Meski demikian, eloknya, Komnas HAM tahu diri apakah menerima atau menolak pengaduan tersebut. Janganlah memberikan harapan palsu apalagi menjadikan isu itu sebagai komoditas politik yang bebas digoreng ke mana-mana.
Pasal 90 UU 39/1999 tentang HAM memang menyebutkan setiap orang dan/atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.
Apakah Komnas HAM beranggapan tidak lulus TWK sebagai alasan kuat pelanggaran HAM? Jika itu dianggap sebagai pelanggaran HAM, bisa-bisa semua orang yang tidak lulus tes PNS mengadu ke Komnas HAM. Semua calon PNS pasti mengikuti TWK.
Komnas HAM selama ini ada tidak menggenapkan dan tiadanya tidak mengganjilkan. Masyarakat telanjur menganggap Komnas HAM itu sebagai lembaga superbody. Menganggap Komnas HAM dapat menyelesaikan semua persoalan dari A sampai Z di Republik ini. Padahal, mengurusi kewajiban utamanya terkait dugaan pelanggaran berat HAM tak mampu dilakukan Komnas HAM.
Komnas HAM memiliki kewenangan terbatas. Rekomendasi mereka hanyalah bersifat mengikat secara moral sehingga tidak ada kewajiban hukum bagi para pihak yang menerima rekomendasi Komnas HAM untuk menindaklanjuti. Karena itulah Komnas HAM disebut sebagai komisi rekomendasi dan ada pula yang menyebutnya sebagai macan kertas.
Dalam menindaklanjuti pengaduan mereka yang tidak lulus TWK, Komnas HAM memanggil pimpinan KPK pada Selasa (8/6). Pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan tersebut. Ketidakhadiran pimpinan KPK didukung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
"Kami juga mendukung KPK, misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu (dengan) urusan pelanggaran HAM," kata Tjahjo saat rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6).
Salah satu kelemahan UU 39/1999 ialah Komnas HAM tidak diberi wewenang untuk memanggil paksa orang yang akan diperiksa. Pasal 95 undang-undang itu hanya menyebutkan Komnas HAM bisa meminta bantuan ketua pengadilan untuk memanggil paksa orang yang akan dimintai keterangan. Pasal itu lemah karena tidak menetapkan batas tindak fisik yang dapat dilakukan dalam pemanggilan paksa.
Pada saat Komnas HAM dipimpin olehnya, Siti Nurlaila mengungkapkan lembaganya itu sempat memanggil Prabowo Subianto, tetapi tidak dipenuhi. Dia pun mengatakan pernah meminta izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil paksa Prabowo. "Prabowo dipanggil, tapi tidak datang. Surat izinnya tidak kunjung terbit," ujar Siti pada 8 Mei 2014.
Eloknya, Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan diadukan ke PTUN. Sesuai ketentuan Pasal 19 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintah yang ditetapkan atau dilakukan melampaui wewenang, atau keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang tidak sah apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hasil tes wawasan kebangsaan harus dianggap sah. Tidak perlu pula menarik-narik Presiden Jokowi mengurusi teknis tes wawasan kebangsaan.
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved