Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
"TADI gambar rumah, macem-macem, rumahnya besar, kelihatannya istana, hehehe…" kata Joko Widodo seusai menjalani tes kesehatan fisik dan jiwa.
Jokowi menjalani tes kesehatan sebagai calon presiden pada 22 Mei 2014 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, selama 10 jam. Padahal, tidak satu pun syarat dalam undang-undang yang memerintahkan calon presiden menjalani tes kesehatan.
Syarat yang tercantum dalam undang-undang ialah calon presiden mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum membuat peraturan calon presiden mengikuti tes kesehatan.
Peraturan KPU itu kemudian dijabarkan lebih terperinci dalam surat keputusan KPU yang menetapkan panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden.
Apakah Jokowi protes dan menganggap tes kesehatan fisik dan jiwa itu bertujuan menjegal dirinya menjadi calon presiden? Sama sekali tidak. Jokowi mematuhi peraturan perundang-undangan.
Seluruh calon kepala daerah juga mengikuti tes kesehatan. Pada 2017, sedikitnya 21 bakal calon gagal menjadi kontestan karena tidak lolos tes kesehatan. Mereka tidak lolos, selain soal fisik, juga disebabkan kondisi psikologis dan efek penggunaan narkotik.
Apakah mereka yang tidak lolos bersafari ke mana-mana untuk protes? Apakah mereka beranggapan tes kesehatan sebagai instrumen untuk menjegal mereka? Sama sekali tidak. Mereka tahu diri dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahu diri dan memahami ketentuan perundang-undangan itulah pangkal kegaduhan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi ASN. Benar bahwa undang-undang hanya menyebutkan pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan pemerintahlah yang menetapkan syarat peralihan status antara lain setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Kemudian, peraturan KPK menyebutkan adanya asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
TWK hanyalah instrumen untuk mengukur kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Instrumen itu berlaku bagi semua pegawai KPK, tidak diskriminatif.
Mereka yang tidak lulus TWK memilih untuk mengadu ke Komnas HAM. Pengaduan itu harus dihormati. Meski demikian, eloknya, Komnas HAM tahu diri apakah menerima atau menolak pengaduan tersebut. Janganlah memberikan harapan palsu apalagi menjadikan isu itu sebagai komoditas politik yang bebas digoreng ke mana-mana.
Pasal 90 UU 39/1999 tentang HAM memang menyebutkan setiap orang dan/atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.
Apakah Komnas HAM beranggapan tidak lulus TWK sebagai alasan kuat pelanggaran HAM? Jika itu dianggap sebagai pelanggaran HAM, bisa-bisa semua orang yang tidak lulus tes PNS mengadu ke Komnas HAM. Semua calon PNS pasti mengikuti TWK.
Komnas HAM selama ini ada tidak menggenapkan dan tiadanya tidak mengganjilkan. Masyarakat telanjur menganggap Komnas HAM itu sebagai lembaga superbody. Menganggap Komnas HAM dapat menyelesaikan semua persoalan dari A sampai Z di Republik ini. Padahal, mengurusi kewajiban utamanya terkait dugaan pelanggaran berat HAM tak mampu dilakukan Komnas HAM.
Komnas HAM memiliki kewenangan terbatas. Rekomendasi mereka hanyalah bersifat mengikat secara moral sehingga tidak ada kewajiban hukum bagi para pihak yang menerima rekomendasi Komnas HAM untuk menindaklanjuti. Karena itulah Komnas HAM disebut sebagai komisi rekomendasi dan ada pula yang menyebutnya sebagai macan kertas.
Dalam menindaklanjuti pengaduan mereka yang tidak lulus TWK, Komnas HAM memanggil pimpinan KPK pada Selasa (8/6). Pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan tersebut. Ketidakhadiran pimpinan KPK didukung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
"Kami juga mendukung KPK, misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu (dengan) urusan pelanggaran HAM," kata Tjahjo saat rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6).
Salah satu kelemahan UU 39/1999 ialah Komnas HAM tidak diberi wewenang untuk memanggil paksa orang yang akan diperiksa. Pasal 95 undang-undang itu hanya menyebutkan Komnas HAM bisa meminta bantuan ketua pengadilan untuk memanggil paksa orang yang akan dimintai keterangan. Pasal itu lemah karena tidak menetapkan batas tindak fisik yang dapat dilakukan dalam pemanggilan paksa.
Pada saat Komnas HAM dipimpin olehnya, Siti Nurlaila mengungkapkan lembaganya itu sempat memanggil Prabowo Subianto, tetapi tidak dipenuhi. Dia pun mengatakan pernah meminta izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil paksa Prabowo. "Prabowo dipanggil, tapi tidak datang. Surat izinnya tidak kunjung terbit," ujar Siti pada 8 Mei 2014.
Eloknya, Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan diadukan ke PTUN. Sesuai ketentuan Pasal 19 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintah yang ditetapkan atau dilakukan melampaui wewenang, atau keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang tidak sah apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hasil tes wawasan kebangsaan harus dianggap sah. Tidak perlu pula menarik-narik Presiden Jokowi mengurusi teknis tes wawasan kebangsaan.
UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan.
ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved