Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Komnas HAM Ada tidak Menggenapkan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
10/6/2021 05:00
Komnas HAM Ada tidak Menggenapkan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

"TADI gambar rumah, macem-macem, rumahnya besar, kelihatannya istana, hehehe…" kata Joko Widodo seusai menjalani tes kesehatan fisik dan jiwa.

Jokowi menjalani tes kesehatan sebagai calon presiden pada 22 Mei 2014 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, selama 10 jam. Padahal, tidak satu pun syarat dalam undang-undang yang memerintahkan calon presiden menjalani tes kesehatan.

Syarat yang tercantum dalam undang-undang ialah calon presiden mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum membuat peraturan calon presiden mengikuti tes kesehatan.

Peraturan KPU itu kemudian dijabarkan lebih terperinci dalam surat keputusan KPU yang menetapkan panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden.

Apakah Jokowi protes dan menganggap tes kesehatan fisik dan jiwa itu bertujuan menjegal dirinya menjadi calon presiden? Sama sekali tidak. Jokowi mematuhi peraturan perundang-undangan.

Seluruh calon kepala daerah juga mengikuti tes kesehatan. Pada 2017, sedikitnya 21 bakal calon gagal menjadi kontestan karena tidak lolos tes kesehatan. Mereka tidak lolos, selain soal fisik, juga disebabkan kondisi psikologis dan efek penggunaan narkotik.

Apakah mereka yang tidak lolos bersafari ke mana-mana untuk protes? Apakah mereka beranggapan tes kesehatan sebagai instrumen untuk menjegal mereka? Sama sekali tidak. Mereka tahu diri dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahu diri dan memahami ketentuan perundang-undangan itulah pangkal kegaduhan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi ASN. Benar bahwa undang-undang hanya menyebutkan pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan pemerintahlah yang menetapkan syarat peralihan status antara lain setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Kemudian, peraturan KPK menyebutkan adanya asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

TWK hanyalah instrumen untuk mengukur kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Instrumen itu berlaku bagi semua pegawai KPK, tidak diskriminatif.

Mereka yang tidak lulus TWK memilih untuk mengadu ke Komnas HAM. Pengaduan itu harus dihormati. Meski demikian, eloknya, Komnas HAM tahu diri apakah menerima atau menolak pengaduan tersebut. Janganlah memberikan harapan palsu apalagi menjadikan isu itu sebagai komoditas politik yang bebas digoreng ke mana-mana.

Pasal 90 UU 39/1999 tentang HAM memang menyebutkan setiap orang dan/atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.

Apakah Komnas HAM beranggapan tidak lulus TWK sebagai alasan kuat pelanggaran HAM? Jika itu dianggap sebagai pelanggaran HAM, bisa-bisa semua orang yang tidak lulus tes PNS mengadu ke Komnas HAM. Semua calon PNS pasti mengikuti TWK.

Komnas HAM selama ini ada tidak menggenapkan dan tiadanya tidak mengganjilkan. Masyarakat telanjur menganggap Komnas HAM itu sebagai lembaga superbody. Menganggap Komnas HAM dapat menyelesaikan semua persoalan dari A sampai Z di Republik ini. Padahal, mengurusi kewajiban utamanya terkait dugaan pelanggaran berat HAM tak mampu dilakukan Komnas HAM.

Komnas HAM memiliki kewenangan terbatas. Rekomendasi mereka hanyalah bersifat mengikat secara moral sehingga tidak ada kewajiban hukum bagi para pihak yang menerima rekomendasi Komnas HAM untuk menindaklanjuti. Karena itulah Komnas HAM disebut sebagai komisi rekomendasi dan ada pula yang menyebutnya sebagai macan kertas.

Dalam menindaklanjuti pengaduan mereka yang tidak lulus TWK, Komnas HAM memanggil pimpinan KPK pada Selasa (8/6). Pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan tersebut. Ketidakhadiran pimpinan KPK didukung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

"Kami juga mendukung KPK, misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu (dengan) urusan pelanggaran HAM," kata Tjahjo saat rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6).

Salah satu kelemahan UU 39/1999 ialah Komnas HAM tidak diberi wewenang untuk memanggil paksa orang yang akan diperiksa. Pasal 95 undang-undang itu hanya menyebutkan Komnas HAM bisa meminta bantuan ketua pengadilan untuk memanggil paksa orang yang akan dimintai keterangan. Pasal itu lemah karena tidak menetapkan batas tindak fisik yang dapat dilakukan dalam pemanggilan paksa.

Pada saat Komnas HAM dipimpin olehnya, Siti Nurlaila mengungkapkan lembaganya itu sempat memanggil Prabowo Subianto, tetapi tidak dipenuhi. Dia pun mengatakan pernah meminta izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil paksa Prabowo. "Prabowo dipanggil, tapi tidak datang. Surat izinnya tidak kunjung terbit," ujar Siti pada 8 Mei 2014.

Eloknya, Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan diadukan ke PTUN. Sesuai ketentuan Pasal 19 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintah yang ditetapkan atau dilakukan melampaui wewenang, atau keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang tidak sah apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hasil tes wawasan kebangsaan harus dianggap sah. Tidak perlu pula menarik-narik Presiden Jokowi mengurusi teknis tes wawasan kebangsaan.



Berita Lainnya
  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.