Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Senja Kala Surga Pajak

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group
09/6/2021 05:00
Senja Kala Surga Pajak
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI.Ebet)

PEKAN lalu, majalah The Economist menulis artikel panjang tentang kian tidak populernya surga pajak dan rezim pajak rendah di berbagai negara. Dalam artikelnya berjudul Twilight of the Tax Haven tersebut, Economist memaparkan tentang tekanan negara-negara kaya, khususnya yang tergabung dalam G-7, agar semua negara menerapkan pungutan pajak minimum.

Jika proposal itu gol, rezim pajak rendah, bahkan pajak 0%, akan berakhir. Majalah yang berbasis di Inggris itu menggambarkan bahwa selama ini terjadi ‘pertarungan’ perusahaan multinasional raksasa versus negara. Semua revolusi, tulis The Economist, memiliki pemenang dan pecundang.

Dalam kasus ini, pemenang yang paling jelas ialah ekonomi besar. Perusahaan multinasional menghasilkan banyak penjualan, tetapi membukukan laba kena pajak yang relatif sedikit, berkat perencanaan pajak yang dialirkan ke yurisdiksi pajak rendah. Keadaan jomplang ini telah berkembang seiring dengan munculnya raksasa digital, seperti Apple dan Google, yang asetnya sebagian besar tidak berwujud.

Negara-negara miskin tempat perusahaan global memiliki pabrik dan operasi lainnya juga mendapat keuntungan, tapi tidak sebanyak yang mereka kira seharusnya. Sebuah studi pada 2018 menyimpulkan bahwa sekitar 40% dari keuntungan perusahaan multinasional dialihkan ke negara-negara dengan pajak rendah. Untuk itulah, negara-negara G-7 mendesakkan proposalnya itu.

Sejumlah negara juga mulai menghilangkan aturan pajak rendah mereka. Sejak akhir 2019, misalnya, Uni Eropa (UE) mencoret Swiss, Uni Emirat Arab, dan Kepulauan Mauritius dari daftar negara suaka pajak (tax haven). Ketiga negara itu dinilai telah berkomitmen mengubah aturan pajak mereka agar sesuai dengan standar UE.

Pada akhir 2017, UE yang beranggotakan 28 negara itu pernah membuat daftar hitam dan daftar abu-abu negara yang kerap menjadi tujuan para pengemplang pajak. Daftar itu dibentuk setelah terungkap skema penghindaran pajak luas yang biasa digunakan perusahaan maupun individu untuk menurunkan tagihan pajak mereka. Gempuran terhadap wilayah surga pajak pun bakal berlanjut.

Lalu, apa untungnya situasi tersebut buat Indonesia? Secara signifikan, memang belum terlalu tampak pengaruhnya bagi penerimaan Indonesia. Namun, kian banyaknya tekanan terhadap wilayah surga pajak membuat transparansi global semakin meningkat. Dengan begitu, kemungkinan gerak pengemplang pajak tak lagi sebebas sebelumnya.

Apalagi, Indonesia terus menjalin kerja sama pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan dengan sejumlah negara, termasuk dengan negara yang sebelumnya masuk kawasan surga pajak seperti Swiss. Semakin banyak negara bekerja sama dalam pertukaran informasi dan transparansi dengan Indonesia, di mana pun dana ditempatkan akan mudah dideteksi.

Selama ini, pemerintah dibuat masygul oleh ulah para pengemplang pajak. Itu pula yang membuat program tax amnesty yang pernah ditempuh Indonesia pada 2017 tidak menggembirakan. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, jumlah dana yang berhasil dibawa masuk ke Indonesia (repatriasi) dari program pengampunan pajak tersebut Rp146,7 triliun atau hanya sekitar 3% dari total deklarasi harta yang mencapai Rp4.669 triliun.

Dana repatriasi tersebut didominasi enam negara, yaitu Singapura Rp84,52 triliun, Caymand Island Rp16,51 triliun, Hong Kong Rp16,28 triliun, Virgin Island Rp6,58 triliun, dan Tiongkok Rp3,65 triliun. Sebagian wilayah tersebut tergolong surga pajak.

Kini, pemerintah bermaksud mengulangi lagi tax amnesty jilid II. Harapannya, dana repatriasi yang didulang melampaui dari apa yang didapat dari pengampunan pajak jilid I. Selain itu, deklarasi harta juga meningkat, data babon wajib pajak lebih lengkap nan akurat, walhasil rasio pajak terhadap produk domestik bruto juga meningkat. Pro dan kontra pun terjadi.

Saya sepakat dengan pengampunan pajak jilid II tersebut dengan syarat kali ini yang terakhir, tidak ada jilid lanjutan. Selain itu, tax amnesty wajib dibarengi dengan reformasi perpajakan yang menyeluruh. Tanpa itu, pengampunan pajak sekadar cara instan yang tak berpengaruh jangka panjang pada rasio perpajakan kita. Tanpa itu, pengampunan pajak II tidak akan menyelesaikan masalah kekurangan pajak atau shortfall pajak yang dialami Indonesia.

Hingga kini, tax ratio kita tak pernah menyentuh angka 15% sesuai dengan standar internasional. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, dalam 10 tahun terakhir, capaian tertinggi tax ratio terjadi pada 2012, yakni 14%. Selebihnya di rentang 10,7% hingga 13,8%. Tahun lalu, karena dampak pandemi covid-19 tax ratio kita malah di bawah 10%. Tahun ini ditargetkan kurang dari 9%.

Era pajak rendah dan surga pajak yang kian memasuki senja kala mestinya dimanfaatkan sebaik mungkin bagi Indonesia untuk lebih fokus dalam mereformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan. Dengan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel akan menghasilkan penerimaan yang optimal dan berkelanjutan.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.