Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PANGDAM Jaya Mayjen Dudung Abdurachman telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menumpas perilaku premanisme yang dilakukan debt collector.
Debt collector diartikan sebagai penagih utang. Jenderal Dudung pun mengultimatum perusahaan di wilayah Jadetabek tidak lagi menggunakan jasa debt collector.
Premanisme memang melekat dengan jasa penagih utang. Sebab, para pemberi jasa itu pada umumnya mengandalkan otot ketimbang otak. Akan tetapi, tidaklah bijak menyamaratakan semua debt collector dengan premanisme. Masih ada debt collector yang pakai otak.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 membolehkan perusahaan pembiayaan melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Kerja sama dengan pihak lain yang dimaksud, menurut Pasal 48 ayat (3), wajib memenuhi ketentuan misalnya pihak lain tersebut berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan.
Karena itulah, para pekerja bisnis kekerasan itu berhimpun dalam perusahaan debt collector. Terdapat sekitar 100 perusahaan debt collector di Jakarta dan sekitarnya.
Praktiknya, pihak lain alias debt collector menggunakan kekerasan. Padahal, sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan seperti tertuang dalam Peraturan Menkeu 130/2012.
Para debt collector berlindung di balik Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Yang dimaksudkan dengan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sesuai ketentuan Pasal 29, apabila debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial.
Titel eksekutorial diatur dalam Pasal 15 ayat (2) bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada ayat (3) disebutkan, apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Pasal sakti itulah yang dipakai debt collector pada saat perampasan mobil tunggak kredit di jalanan. Tidak sedikit nyawa debitur maupun debt collector melayang akibat kekerasan. Karena itulah terbit Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan Kapolri itu bertujuan menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan penerima jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa.
Hampir tidak ada debt collector yang meminta bantuan polisi sehingga berkembang biak tindakan kekerasan. Akibatnya, Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo mengajukan uji materi Pasal 15 UU Jaminan Fidusia ke Mahkamah Konstitusi.
Kasus bermula saat Aprilliani Dewi membeli Alphard dengan cicilan yang ditanggung pihak leasing. Hingga 18 Juli 2017, Aprilliani membayarkan angsuran secara taat. Pada 10 November 2017, pihak leasing mengirim perwakilan untuk mengambil kendaraan pemohon dengan dalil wanprestasi.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 memenangkan Aprilliani Dewi. Menurut MK, apabila pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Dengan demikian, sejak putusan MK diucapkan pada 6 Januari 2020, tidak boleh lagi debt collector main rampas moil di jalan. Dalam kaitan merampas mobil di jalan tanpa lewat pengadilan itulah patut didukung tekad Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman untuk menumpas debt collector.
Kini, giliran debt collector yang menggugat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Permohonan uji materi UU Jaminan Fidusia dalam Perkara Nomor 2/PUU-XIX/2021 diajukan oleh Joshua Michael Djami, karyawan perusahaan finance dengan jabatan kolektor internal yang telah memiliki sertifikasi profesi di bidang penagihan. Pemohon mengalami kesulitan dalam profesinya akibat penafsiran terhadap pasal yang diujikannya. Di antaranya, pemohon mengalami berkurangnya pendapatan.
Sebelum ada putusan lain dari MK, semua pihak harus mematuhi bahwa perampasan mobil di jalan harus lewat putusan pengadilan. Akan tetapi, menumpas premanisme yang dilakukan debt collector mestinya menjadi domain kepolisian. Namun, ketika debt collector kian merajalela di jalanan, sesekali perlu juga TNI mendukung kepolisian. TNI turun tangan bukan karena perbuatan debt collector atas anggotanya, tapi semata-mata karena rakyat kian resah atas bisnis kekerasan.
UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan.
ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved