Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PANGDAM Jaya Mayjen Dudung Abdurachman telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menumpas perilaku premanisme yang dilakukan debt collector.
Debt collector diartikan sebagai penagih utang. Jenderal Dudung pun mengultimatum perusahaan di wilayah Jadetabek tidak lagi menggunakan jasa debt collector.
Premanisme memang melekat dengan jasa penagih utang. Sebab, para pemberi jasa itu pada umumnya mengandalkan otot ketimbang otak. Akan tetapi, tidaklah bijak menyamaratakan semua debt collector dengan premanisme. Masih ada debt collector yang pakai otak.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 membolehkan perusahaan pembiayaan melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Kerja sama dengan pihak lain yang dimaksud, menurut Pasal 48 ayat (3), wajib memenuhi ketentuan misalnya pihak lain tersebut berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan.
Karena itulah, para pekerja bisnis kekerasan itu berhimpun dalam perusahaan debt collector. Terdapat sekitar 100 perusahaan debt collector di Jakarta dan sekitarnya.
Praktiknya, pihak lain alias debt collector menggunakan kekerasan. Padahal, sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan seperti tertuang dalam Peraturan Menkeu 130/2012.
Para debt collector berlindung di balik Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Yang dimaksudkan dengan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sesuai ketentuan Pasal 29, apabila debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial.
Titel eksekutorial diatur dalam Pasal 15 ayat (2) bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada ayat (3) disebutkan, apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Pasal sakti itulah yang dipakai debt collector pada saat perampasan mobil tunggak kredit di jalanan. Tidak sedikit nyawa debitur maupun debt collector melayang akibat kekerasan. Karena itulah terbit Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan Kapolri itu bertujuan menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan penerima jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa.
Hampir tidak ada debt collector yang meminta bantuan polisi sehingga berkembang biak tindakan kekerasan. Akibatnya, Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo mengajukan uji materi Pasal 15 UU Jaminan Fidusia ke Mahkamah Konstitusi.
Kasus bermula saat Aprilliani Dewi membeli Alphard dengan cicilan yang ditanggung pihak leasing. Hingga 18 Juli 2017, Aprilliani membayarkan angsuran secara taat. Pada 10 November 2017, pihak leasing mengirim perwakilan untuk mengambil kendaraan pemohon dengan dalil wanprestasi.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 memenangkan Aprilliani Dewi. Menurut MK, apabila pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Dengan demikian, sejak putusan MK diucapkan pada 6 Januari 2020, tidak boleh lagi debt collector main rampas moil di jalan. Dalam kaitan merampas mobil di jalan tanpa lewat pengadilan itulah patut didukung tekad Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman untuk menumpas debt collector.
Kini, giliran debt collector yang menggugat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Permohonan uji materi UU Jaminan Fidusia dalam Perkara Nomor 2/PUU-XIX/2021 diajukan oleh Joshua Michael Djami, karyawan perusahaan finance dengan jabatan kolektor internal yang telah memiliki sertifikasi profesi di bidang penagihan. Pemohon mengalami kesulitan dalam profesinya akibat penafsiran terhadap pasal yang diujikannya. Di antaranya, pemohon mengalami berkurangnya pendapatan.
Sebelum ada putusan lain dari MK, semua pihak harus mematuhi bahwa perampasan mobil di jalan harus lewat putusan pengadilan. Akan tetapi, menumpas premanisme yang dilakukan debt collector mestinya menjadi domain kepolisian. Namun, ketika debt collector kian merajalela di jalanan, sesekali perlu juga TNI mendukung kepolisian. TNI turun tangan bukan karena perbuatan debt collector atas anggotanya, tapi semata-mata karena rakyat kian resah atas bisnis kekerasan.
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved