Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Bisnis Kekerasan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/5/2021 05:00
Bisnis Kekerasan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PANGDAM Jaya Mayjen Dudung Abdurachman telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menumpas perilaku premanisme yang dilakukan debt collector.

Debt collector diartikan sebagai penagih utang. Jenderal Dudung pun mengultimatum perusahaan di wilayah Jadetabek tidak lagi menggunakan jasa debt collector.

Premanisme memang melekat dengan jasa penagih utang. Sebab, para pemberi jasa itu pada umumnya mengandalkan otot ketimbang otak. Akan tetapi, tidaklah bijak menyamaratakan semua debt collector dengan premanisme. Masih ada debt collector yang pakai otak.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 membolehkan perusahaan pembiayaan melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

Kerja sama dengan pihak lain yang dimaksud, menurut Pasal 48 ayat (3), wajib memenuhi ketentuan misalnya pihak lain tersebut berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan.

Karena itulah, para pekerja bisnis kekerasan itu berhimpun dalam perusahaan debt collector. Terdapat sekitar 100 perusahaan debt collector di Jakarta dan sekitarnya.

Praktiknya, pihak lain alias debt collector menggunakan kekerasan. Padahal, sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan seperti tertuang dalam Peraturan Menkeu 130/2012.

Para debt collector berlindung di balik Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Yang dimaksudkan dengan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sesuai ketentuan Pasal 29, apabila debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial.

Titel eksekutorial diatur dalam Pasal 15 ayat (2) bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada ayat (3) disebutkan, apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Pasal sakti itulah yang dipakai debt collector pada saat perampasan mobil tunggak kredit di jalanan. Tidak sedikit nyawa debitur maupun debt collector melayang akibat kekerasan. Karena itulah terbit Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Peraturan Kapolri itu bertujuan menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan penerima jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa.

Hampir tidak ada debt collector yang meminta bantuan polisi sehingga berkembang biak tindakan kekerasan. Akibatnya, Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo mengajukan uji materi Pasal 15 UU Jaminan Fidusia ke Mahkamah Konstitusi.

Kasus bermula saat Aprilliani Dewi membeli Alphard dengan cicilan yang ditanggung pihak leasing. Hingga 18 Juli 2017, Aprilliani membayarkan angsuran secara taat. Pada 10 November 2017, pihak leasing mengirim perwakilan untuk mengambil kendaraan pemohon dengan dalil wanprestasi.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 memenangkan Aprilliani Dewi. Menurut MK, apabila pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Dengan demikian, sejak putusan MK diucapkan pada 6 Januari 2020, tidak boleh lagi debt collector main rampas moil di jalan. Dalam kaitan merampas mobil di jalan tanpa lewat pengadilan itulah patut didukung tekad Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman untuk menumpas debt collector.

Kini, giliran debt collector yang menggugat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Permohonan uji materi UU Jaminan Fidusia dalam Perkara Nomor 2/PUU-XIX/2021 diajukan oleh Joshua Michael Djami, karyawan perusahaan finance dengan jabatan kolektor internal yang telah memiliki sertifikasi profesi di bidang penagihan. Pemohon mengalami kesulitan dalam profesinya akibat penafsiran terhadap pasal yang diujikannya. Di antaranya, pemohon mengalami berkurangnya pendapatan.

Sebelum ada putusan lain dari MK, semua pihak harus mematuhi bahwa perampasan mobil di jalan harus lewat putusan pengadilan. Akan tetapi, menumpas premanisme yang dilakukan debt collector mestinya menjadi domain kepolisian. Namun, ketika debt collector kian merajalela di jalanan, sesekali perlu juga TNI mendukung kepolisian. TNI turun tangan bukan karena perbuatan debt collector atas anggotanya, tapi semata-mata karena rakyat kian resah atas bisnis kekerasan.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.