Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Bukan Menjegal Novel Baswedan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/5/2021 05:00
Bukan Menjegal Novel Baswedan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PECAT menjadi trending satu di Twitter pada selasa (4/5). Pangkalnya ialah beredar informasi bahwa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terancam dipecat karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan.

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/5). Terkait dengan hal tersebut, Novel menganggap ada upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

Tidak jelas sumber informasinya sebab KPK belum mengumumkan hasil penilaian tes wawasan kebangsaan terhadap 1.349 pegawai KPK. Meski demikian, telanjur beredar informasi bahwa 75 orang tidak lolos dan terancam dipecat.

Pro-kontra muncul di media sosial. Ada yang menuding tes wawasan kebangsaan itu sebagai alat untuk menghancurkan KPK. Akan tetapi, jauh lebih banyak orang yang berpikir rasional bahwa amatlah janggal bila mereka yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan tetap dipertahankan.

Harus tegas dikatakan bahwa tes wawasan kebangsaan sebagai syarat lolos pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) ialah perintah peraturan perundang-undangan. Bukan karang-karang, apalagi trik untuk menjegal seseorang.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ialah perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 69B ayat (1) menyebutkan pada saat UU ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. UU ini berlaku pada 17 Oktober 2019.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak berlaku otomatis. Harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020. Ada lima syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Syarat yang dimaksud ialah setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Selain itu, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan; memiliki integritas dan moralitas yang baik; syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan KPK.

Dengan demikian, tidak cukup dengan PP 4/2020, maka diterbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 27 Januari 2021 yang mengatur tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5, pegawai KPK diharuskan meneken tiga surat pernyataan.

Pertama, surat pernyataan kesediaan menjadi PNS dan bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh peraturan perundang-undangan terkait dengan ASN, ketentuan disiplin, dan kode etik pegawai KPK.

Kedua, pernyataan bersedia untuk setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Ketiga, pernyataan tidak terlibat organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Selain surat pernyataan, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK 1/2021, juga dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terang benderanglah sudah, tes wawasan kebangsaan itu perintah peraturan perundang-undangan.

Tes wawasan kebangsaan dilakukan pada 18 Maret hingga 9 April. Hasilnya diserahkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa pada 27 April.

Menurut Bima, tes wawasan kebangsaan menyangkut komponen syarat pertama ialah taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Kedua, tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Asesmen itu menggunakan alat ukur Tes Indeks Moderasi Bernegara atau IMB-68. Terdapat 68 klaster yang diklasifikasi. Aspek yang diukur ialah integritas, netralitas, dan antiradikalisme.

BKN tidak bekerja sendirian dalam melaksanakan asesmen ini. Ia berkolaborasi dengan instansi pemerintah terkait, yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Pusat Intelijen TNI-AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

KPK sama sekali tidak terlibat dalam tes wawasan kebangsaan. Karena itu, betapa dangkalnya argumentasi yang menyebutkan tes wawasan kebangsaan hanya untuk menyingkirkan seseorang dari KPK. Kalau memang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, siapa pun orangnya, untuk apa dipaksakan menjadi pegawai ASN KPK?

Wawasan kebangsaan ialah keutamaan seorang ASN. Sesuai dengan Pasal 10 UU 5/2014 tentang ASN, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat, dan pemersatu bangsa.

Kesalahan terbesar ialah menganggap seseorang sebagai dewa di KPK sehingga diharuskan lolos meski gagal tes wawasan kebangsaan. Jika itu yang terjadi, mau dibawa ke mana KPK?



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.