Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Bukan soal Uang Papua Butuh KKR

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/5/2021 05:00
Bukan soal Uang Papua Butuh KKR
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PERSOALAN Papua bukan soal uang semata. Jakarta menggelontorkan uang besar-besaran ke Papua tapi konflik tidak mereda, malah meningkat eskalasinya. Meningkat sehingga kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dilabeli sebagai teroris.

Penyelesaian Papua didekati dengan pemberian status otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Sudah 20 tahun undang-undang itu dilaksanakan sejak Presiden Megawati Soekarnoputri meneken nya pada 21 November 2001.

Otsus hanya dimaknai sebagai uang. Dari 2002 hingga 2021, jumlah dana otsus sebesar Rp138,65 triliun. Lalu, selama 2005-2021, transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp702,30 triliun. Adapun belanja kementerian/lembaga dari 2005-2021 sebesar Rp251,29 triliun.

Dana besar berada di tangan yang salah. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dana otsus Papua dikorupsi elite, rakyat tak kebagian. Salah kelola dana otsus juga terungkap dalam disertasi Rafael Kapura yang dikutip Firman Noor dari Pusat Penelitian Politik LIPI. Disebutkan, dalam soal pengelolaan keuangan memperlihatkan adanya tarik menarik kepentingan di antara elite-elite Papua sendiri, yang memunculkan persoalan besar dalam soal pengelolaan dana-dana pembangunan.

Menurut disertasi itu, pada Juli 2016, pemerintah menemui fakta alokasi dana otsus untuk pendidikan tidak sesuai kebutuhan. Dari dana sebesar Rp11,94 triliun anggaran pendidikan, APBD Pemda Papua hanya mengalokasi sebesar Rp100 miliar atau 0,84% dari total dana yang harusnya dialokasikan.

Persoalan lainnya, menurut disertasi tersebut, ialah perilaku kepala-kepala daerah di Papua yang sulit ditemui, malah justru lebih banyak (sekitar 60%) ada di Jakarta, memperlihatkan bahwa kompleksitas persoalan di Papua telah melibatkan pemerintah daerah itu sendiri.

Memaknai Otsus Papua hanya soal uang adalah kesalahan terbesar. Ada empat akar persoalan Papua berdasarkan kajian LIPI 2009.
Pertama, diskriminasi dan marginalisasi, yaitu bahwa terdapat stigma dilahirkan sebagai Papua itu sudah salah. Kedua, kegagalan pembangunan yang menyebabkan tingkat kemiskinan tinggi, kesenjangan sosial semakin lebar, serta tidak meratanya fasilitas pendidikan dan kesehatan di seluruh wilayah Papua.

Ketiga, soal pelanggaran HAM yang upaya penyelesaiannya masih terus dipertanyakan, dan siklus kekerasan, baik itu vertikal dan horizontal, yang berulang. Keempat, adanya perbedaan persepsi antara Jakarta dan Papua dalam memandang sejarah dan status politik Papua.

Pelanggaran HAM di Papua masih terus terjadi. Badan Pembina Hukum Kemenkum dan HAM (2000) mengutip data UGM menyebutkan dari 2010 sampai dengan 2020 terdapat konflik kekerasan sebanyak 204 kasus yang melibatkan orang asli dan bukan asli, aparat keamanan, dan KKB. Jumlah korban yang terhitung mencapai 1.869 jiwa, dan 356 di antaranya meninggal dunia.

Andai UU Otsus Papua konsisten dijalankan, niscaya kekerasan tidak akan terjadi. Sebab, masih banyak pasal yang tidak dijalankan. Ambil contoh Pasal 45 dan 46 terkait HAM.

Pasal 45 ayat (1) menyebutkan pemerintah, pemerintah provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati HAM di Provinsi Papua.
 
Untuk melaksanakannya, menurut Pasal 45 ayat (2), pemerintah membentuk perwakilan Komnas HAM, Pengadilan HAM, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Tujuan pembentukan KKR, menurut Pasal 46, ialah dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua. Ada dua tugas KKR yang diatur Pasal 46 ayat (2), pertama, melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI, dan kedua, merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.

Sampai sekarang KKR belum terbentuk meski menurut Pasal 46 ayat (3) menyebutkan susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan,
pelaksanaan tugas, dan pembiayaan KKR diatur dalam keputusan presiden setelah mendapatkan usulan dari gubernur. Keputusan presiden itu yang sampai sekarang tak kunjung keluar padahal Pasal 75 memberi batas waktu peraturan pelaksanaan UU Otsus ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak diundangkan.

Memang, ada kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 24/2004 tentang KKR melalui putusan 006/PUU-IV/2006 pada 4 Desember 2006. Akan tetapi, dalam putusan MK menyebutkan banyak cara yang dapat ditempuh untuk membentuk KKR, antara lain dengan mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum (undang-undang) yang serasi dengan UUD 1945 dan instrumen HAM yang berlaku secara universal, atau dengan melakukan rekonsiliasi melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan amnesti secara umum.

Kalau ada kemauan politik, KKR Papua pasti bisa dibentuk. Sayangnya, pembicaraan soal Otsus Papua hanya sebatas uang. Padahal, substansi Otsus Papua ialah memberikan perhatian pada hak dan harga diri orang asli Papua yang terpinggirkan.



Berita Lainnya
  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.