Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bukan soal Uang Papua Butuh KKR

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/5/2021 05:00
Bukan soal Uang Papua Butuh KKR
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PERSOALAN Papua bukan soal uang semata. Jakarta menggelontorkan uang besar-besaran ke Papua tapi konflik tidak mereda, malah meningkat eskalasinya. Meningkat sehingga kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dilabeli sebagai teroris.

Penyelesaian Papua didekati dengan pemberian status otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Sudah 20 tahun undang-undang itu dilaksanakan sejak Presiden Megawati Soekarnoputri meneken nya pada 21 November 2001.

Otsus hanya dimaknai sebagai uang. Dari 2002 hingga 2021, jumlah dana otsus sebesar Rp138,65 triliun. Lalu, selama 2005-2021, transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp702,30 triliun. Adapun belanja kementerian/lembaga dari 2005-2021 sebesar Rp251,29 triliun.

Dana besar berada di tangan yang salah. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dana otsus Papua dikorupsi elite, rakyat tak kebagian. Salah kelola dana otsus juga terungkap dalam disertasi Rafael Kapura yang dikutip Firman Noor dari Pusat Penelitian Politik LIPI. Disebutkan, dalam soal pengelolaan keuangan memperlihatkan adanya tarik menarik kepentingan di antara elite-elite Papua sendiri, yang memunculkan persoalan besar dalam soal pengelolaan dana-dana pembangunan.

Menurut disertasi itu, pada Juli 2016, pemerintah menemui fakta alokasi dana otsus untuk pendidikan tidak sesuai kebutuhan. Dari dana sebesar Rp11,94 triliun anggaran pendidikan, APBD Pemda Papua hanya mengalokasi sebesar Rp100 miliar atau 0,84% dari total dana yang harusnya dialokasikan.

Persoalan lainnya, menurut disertasi tersebut, ialah perilaku kepala-kepala daerah di Papua yang sulit ditemui, malah justru lebih banyak (sekitar 60%) ada di Jakarta, memperlihatkan bahwa kompleksitas persoalan di Papua telah melibatkan pemerintah daerah itu sendiri.

Memaknai Otsus Papua hanya soal uang adalah kesalahan terbesar. Ada empat akar persoalan Papua berdasarkan kajian LIPI 2009.
Pertama, diskriminasi dan marginalisasi, yaitu bahwa terdapat stigma dilahirkan sebagai Papua itu sudah salah. Kedua, kegagalan pembangunan yang menyebabkan tingkat kemiskinan tinggi, kesenjangan sosial semakin lebar, serta tidak meratanya fasilitas pendidikan dan kesehatan di seluruh wilayah Papua.

Ketiga, soal pelanggaran HAM yang upaya penyelesaiannya masih terus dipertanyakan, dan siklus kekerasan, baik itu vertikal dan horizontal, yang berulang. Keempat, adanya perbedaan persepsi antara Jakarta dan Papua dalam memandang sejarah dan status politik Papua.

Pelanggaran HAM di Papua masih terus terjadi. Badan Pembina Hukum Kemenkum dan HAM (2000) mengutip data UGM menyebutkan dari 2010 sampai dengan 2020 terdapat konflik kekerasan sebanyak 204 kasus yang melibatkan orang asli dan bukan asli, aparat keamanan, dan KKB. Jumlah korban yang terhitung mencapai 1.869 jiwa, dan 356 di antaranya meninggal dunia.

Andai UU Otsus Papua konsisten dijalankan, niscaya kekerasan tidak akan terjadi. Sebab, masih banyak pasal yang tidak dijalankan. Ambil contoh Pasal 45 dan 46 terkait HAM.

Pasal 45 ayat (1) menyebutkan pemerintah, pemerintah provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati HAM di Provinsi Papua.
 
Untuk melaksanakannya, menurut Pasal 45 ayat (2), pemerintah membentuk perwakilan Komnas HAM, Pengadilan HAM, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Tujuan pembentukan KKR, menurut Pasal 46, ialah dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua. Ada dua tugas KKR yang diatur Pasal 46 ayat (2), pertama, melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI, dan kedua, merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.

Sampai sekarang KKR belum terbentuk meski menurut Pasal 46 ayat (3) menyebutkan susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan,
pelaksanaan tugas, dan pembiayaan KKR diatur dalam keputusan presiden setelah mendapatkan usulan dari gubernur. Keputusan presiden itu yang sampai sekarang tak kunjung keluar padahal Pasal 75 memberi batas waktu peraturan pelaksanaan UU Otsus ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak diundangkan.

Memang, ada kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 24/2004 tentang KKR melalui putusan 006/PUU-IV/2006 pada 4 Desember 2006. Akan tetapi, dalam putusan MK menyebutkan banyak cara yang dapat ditempuh untuk membentuk KKR, antara lain dengan mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum (undang-undang) yang serasi dengan UUD 1945 dan instrumen HAM yang berlaku secara universal, atau dengan melakukan rekonsiliasi melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan amnesti secara umum.

Kalau ada kemauan politik, KKR Papua pasti bisa dibentuk. Sayangnya, pembicaraan soal Otsus Papua hanya sebatas uang. Padahal, substansi Otsus Papua ialah memberikan perhatian pada hak dan harga diri orang asli Papua yang terpinggirkan.



Berita Lainnya
  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.