Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Bukan soal Uang Papua Butuh KKR

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/5/2021 05:00
Bukan soal Uang Papua Butuh KKR
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PERSOALAN Papua bukan soal uang semata. Jakarta menggelontorkan uang besar-besaran ke Papua tapi konflik tidak mereda, malah meningkat eskalasinya. Meningkat sehingga kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dilabeli sebagai teroris.

Penyelesaian Papua didekati dengan pemberian status otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Sudah 20 tahun undang-undang itu dilaksanakan sejak Presiden Megawati Soekarnoputri meneken nya pada 21 November 2001.

Otsus hanya dimaknai sebagai uang. Dari 2002 hingga 2021, jumlah dana otsus sebesar Rp138,65 triliun. Lalu, selama 2005-2021, transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp702,30 triliun. Adapun belanja kementerian/lembaga dari 2005-2021 sebesar Rp251,29 triliun.

Dana besar berada di tangan yang salah. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dana otsus Papua dikorupsi elite, rakyat tak kebagian. Salah kelola dana otsus juga terungkap dalam disertasi Rafael Kapura yang dikutip Firman Noor dari Pusat Penelitian Politik LIPI. Disebutkan, dalam soal pengelolaan keuangan memperlihatkan adanya tarik menarik kepentingan di antara elite-elite Papua sendiri, yang memunculkan persoalan besar dalam soal pengelolaan dana-dana pembangunan.

Menurut disertasi itu, pada Juli 2016, pemerintah menemui fakta alokasi dana otsus untuk pendidikan tidak sesuai kebutuhan. Dari dana sebesar Rp11,94 triliun anggaran pendidikan, APBD Pemda Papua hanya mengalokasi sebesar Rp100 miliar atau 0,84% dari total dana yang harusnya dialokasikan.

Persoalan lainnya, menurut disertasi tersebut, ialah perilaku kepala-kepala daerah di Papua yang sulit ditemui, malah justru lebih banyak (sekitar 60%) ada di Jakarta, memperlihatkan bahwa kompleksitas persoalan di Papua telah melibatkan pemerintah daerah itu sendiri.

Memaknai Otsus Papua hanya soal uang adalah kesalahan terbesar. Ada empat akar persoalan Papua berdasarkan kajian LIPI 2009.
Pertama, diskriminasi dan marginalisasi, yaitu bahwa terdapat stigma dilahirkan sebagai Papua itu sudah salah. Kedua, kegagalan pembangunan yang menyebabkan tingkat kemiskinan tinggi, kesenjangan sosial semakin lebar, serta tidak meratanya fasilitas pendidikan dan kesehatan di seluruh wilayah Papua.

Ketiga, soal pelanggaran HAM yang upaya penyelesaiannya masih terus dipertanyakan, dan siklus kekerasan, baik itu vertikal dan horizontal, yang berulang. Keempat, adanya perbedaan persepsi antara Jakarta dan Papua dalam memandang sejarah dan status politik Papua.

Pelanggaran HAM di Papua masih terus terjadi. Badan Pembina Hukum Kemenkum dan HAM (2000) mengutip data UGM menyebutkan dari 2010 sampai dengan 2020 terdapat konflik kekerasan sebanyak 204 kasus yang melibatkan orang asli dan bukan asli, aparat keamanan, dan KKB. Jumlah korban yang terhitung mencapai 1.869 jiwa, dan 356 di antaranya meninggal dunia.

Andai UU Otsus Papua konsisten dijalankan, niscaya kekerasan tidak akan terjadi. Sebab, masih banyak pasal yang tidak dijalankan. Ambil contoh Pasal 45 dan 46 terkait HAM.

Pasal 45 ayat (1) menyebutkan pemerintah, pemerintah provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati HAM di Provinsi Papua.
 
Untuk melaksanakannya, menurut Pasal 45 ayat (2), pemerintah membentuk perwakilan Komnas HAM, Pengadilan HAM, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Tujuan pembentukan KKR, menurut Pasal 46, ialah dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua. Ada dua tugas KKR yang diatur Pasal 46 ayat (2), pertama, melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI, dan kedua, merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.

Sampai sekarang KKR belum terbentuk meski menurut Pasal 46 ayat (3) menyebutkan susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan,
pelaksanaan tugas, dan pembiayaan KKR diatur dalam keputusan presiden setelah mendapatkan usulan dari gubernur. Keputusan presiden itu yang sampai sekarang tak kunjung keluar padahal Pasal 75 memberi batas waktu peraturan pelaksanaan UU Otsus ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak diundangkan.

Memang, ada kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 24/2004 tentang KKR melalui putusan 006/PUU-IV/2006 pada 4 Desember 2006. Akan tetapi, dalam putusan MK menyebutkan banyak cara yang dapat ditempuh untuk membentuk KKR, antara lain dengan mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum (undang-undang) yang serasi dengan UUD 1945 dan instrumen HAM yang berlaku secara universal, atau dengan melakukan rekonsiliasi melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan amnesti secara umum.

Kalau ada kemauan politik, KKR Papua pasti bisa dibentuk. Sayangnya, pembicaraan soal Otsus Papua hanya sebatas uang. Padahal, substansi Otsus Papua ialah memberikan perhatian pada hak dan harga diri orang asli Papua yang terpinggirkan.



Berita Lainnya
  • Waspada Utang Negara

    20/8/2025 05:00

    UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan. 

  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,