Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

AIR

MI/Suryopratomo Dewan Redaksi Media Group
07/3/2015 00:00
AIR
(Grafis SENO)
AIR merupakan kebutuhan vital bagi manusia. Orang masih bisa tidak makan beberapa hari, tetapi tidak mungkin untuk tidak minum. Tanggung jawab pemenuhan kebutuhan air, seperti halnya juga pangan dan energi, berada di tangan negara.
Kita tentunya mafhum ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan keseluruhan isi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Konstitusi menegaskan; Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selama ini negara sering lupa pada tanggung  jawabnya. Atas nama keterbatasan anggaran, negara tidak mampu menyediakan kebutuhan air bagi rakyatnya. Memang negara  membentuk perusahaan-perusahaan air minum di daerah, tetapi kemudian lebih banyak merugi karena sering dijadikan bancakan.

Untuk memenuhi tanggung jawabnya, pemerintah lalu melakukan swastanisasi pengelolaan air. Namun, karena masuk kepentingan bisnis dan bahkan kemudian menjadi industri, masyarakat harus membayar kebutuhan itu lebih mahal. Lihat saja masyarakat kelas bawah di Jakarta. Setiap bulan setidaknya mereka harus mengeluarkan Rp800 ribu untuk memenuhi kebutuhan air minum dan rumah tangga. Biaya untuk memperoleh air dalam kemasan sekitar 70%-nya dipakai untuk membayar kemasannya.

Masuknya swasta dalam pengelolaan air memang membuat ketersediaannya semakin tinggi. Akan tetapi, akses dan keterjangkauannya tidak bisa didapatkan semua orang. Kita pun tidak mengetahui akuntabilitas dan keberlanjutannya. Di sinilah kita sering mengingatkan bahayanya liberalisasi. Pemerintah cenderung hanya membebaskan, tetapi tidak ikut menjaga dan mengawasinya.

Padahal negara seharusnya  memperhatikan dunia usaha, tetapi sekaligus juga melindungi rakyatnya. Karena terlalu kuat faktor bisnis dan melupakan kepentingan umumnya, yang terjadi kemudian penguasaan dan pengavelingan sumber daya
air. MK melihat kondisi ini sebagai pelanggaran terhadap konstitusi. Seharusnya tidak boleh ada penguasaan pihak tertentu terhadap sumber daya air. Kalaupun ada pihak yang harus mengelola, mereka hanya boleh mendapatkan biaya pengantaran air.

Pembatalan UU Sumber Daya Air berarti mengembalikan peran pengelolaan air kepada negara. Setelah keputusan itu, tugas negaralah untuk menyiapkan sarana dan prasarana pengelolaan air agar bisa memenuhi accessibility, availability, affordability, accountability, dan sustainability bagi seluruh rakyat.

Pertanyaannya, mampukah negara menjalankan peran tersebut? Lalu, bagaimana nasib para pengusaha yang sudah menanamkan modal dalam bisnis pengelolaan air? Kita harus mengatakan, sekarang ini bisnis air sudah telanjur jauh bergulir. Pemainnya pun bukan hanya pengusaha dalam negeri, melainkan juga investor asing. Investasi yang ditanamkan pun tidaklah kecil.

Pemerintah harus pandai-pandai menangani masalah ini sebab pemerintah sedang gencar mencoba menarik investasi. Agar Indonesia bisa menarik investor, yang diperlukan ialah kepastian hukum. Dilema yang dihadapi pemerintah tidaklah mudah. Dibutuhkan kepiawaian untuk bisa membuat negara tetap bisa bersahabat dengan dunia usaha, tetapi tidak melanggar kewajiban melindungi kepentingan rakyat banyak.


Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.