Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Antisipasi Rusuh Penetapan Calon

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
21/9/2020 05:00
Antisipasi Rusuh Penetapan Calon
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TAHAPAN penetapan pasangan calon pada 23 September menjadi salah satu titik rawan paling serius Pilkada 2020. Rawan konfl ik horizontal dan rawan penyebaran covid-19.

Penetapan paslon bakal diwarnai luapan kegembiraan dan air mata. Kegembiraan, kadang berlebihan, mewarnai pendukung paslon yang resmi ditetapkan menjadi peserta pilkada. Sebaliknya, air mata kekecewaan menyelimuti paslon yang gagal berkontestasi.

Kekecewaan pendukung paslon yang gagal berkontestasi mesti diantisipasi sejak dini. Jangan sampai kekecewaan itu berujung kerusuhan. Kiranya KPU secara transparan menyampaikan alasan pencoretan paslon. Tidak terima dengan keputusan itu, silakan menempuh jalur hukum, jangan main hakim sendiri.

Terdapat 738 paslon mendaftar di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Mereka terdiri dari 25 paslon gubernur dan wakil gubernur, 611 paslon bupati dan wakil bupati, serta 102 paslon wali kota dan wakil wali kota. Sebanyak 647 paslon diusung parpol, 66 jalur perseorangan, dan 25 calon tunggal.

Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno penetapan paslon dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.

Ketentuan pasal itu bertujuan mencegah penyebaran covid-19. Karena itu, KPU harus konsisten menjalankan perintah Pasal 56 PKPU 6/2020, yaitu dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung saat penetapan paslon maupun pengundian nomor urut keesokan harinya.

Penyelenggara pilkada harus memastikan pendukung paslon tidak berkerumun di sekitar Kantor KPU. Aparat keamanan jangan memberi toleransi pengumpulan massa di masa pandemi covid-19.

Setidaknya ada 4 pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menindak kerumunan pelanggar protokol kesehatan di pilkada.

Pertama, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ayat (1) pasal tersebut mengatakan siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun.

Kedua, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Ketiga, Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut siapa pun pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Keempat, Pasal 212 KUHP mengatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Aparat penegak hukum jangan sekali-kali melakukan pembiaran atas kerumunan massa. Jika itu yang dilakukan, pilkada hanya menjadi klaster korona. Komisioner KPU dari pusat sampai daerah sudah ada yang terpapar covid-19, termasuk Ketua KPU Arief Budiman.

Pada 23 Juni, Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Pada saat itu terdapat 27 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi, sedangkan 146 kabupaten/kota terindikasi rawan sedang, dan 88 kabupaten kota ada dalam titik rawan rendah.

Ternyata penyebaran covid-19 sangat cepat. Berdasarkan data yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 10 September, terdapat 45 (14,56%) kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember masuk zona merah.

Selanjutnya, 152 (49,19%) kabupaten/kota dengan risiko sedang (zona oranye), 72 (23,3%) kabupaten/kota dengan risiko rendah (zona kuning), dan ada 26 (8,41%) kabupaten/kota yang tak ada kasus baru, serta 14 (4,53%) kabupaten/kota merupakan daerah tak terdampak pandemi.

Penerapan protokol kesehatan harga mati. Seluruh paslon yang mengikuti rapat pleno penetapan paslon harus bebas covid-19 berdasarkan swab test. Apalagi, pada saat pendaftaran, terdapat 60 calon positif korona.

Pilkada itu hanyalah instrumen menyejahterakan rakyat. Tujuan negara ini dibentuk ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Termasuk melindungi rakyat dari wabah virus korona yang mematikan itu.

Karena itu, pilkada di masa pandemi harus menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Kata Marcus Tullius Cicero, salus populi suprema lex esto.



Berita Lainnya
  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita