Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
TAHAPAN penetapan pasangan calon pada 23 September menjadi salah satu titik rawan paling serius Pilkada 2020. Rawan konfl ik horizontal dan rawan penyebaran covid-19.
Penetapan paslon bakal diwarnai luapan kegembiraan dan air mata. Kegembiraan, kadang berlebihan, mewarnai pendukung paslon yang resmi ditetapkan menjadi peserta pilkada. Sebaliknya, air mata kekecewaan menyelimuti paslon yang gagal berkontestasi.
Kekecewaan pendukung paslon yang gagal berkontestasi mesti diantisipasi sejak dini. Jangan sampai kekecewaan itu berujung kerusuhan. Kiranya KPU secara transparan menyampaikan alasan pencoretan paslon. Tidak terima dengan keputusan itu, silakan menempuh jalur hukum, jangan main hakim sendiri.
Terdapat 738 paslon mendaftar di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Mereka terdiri dari 25 paslon gubernur dan wakil gubernur, 611 paslon bupati dan wakil bupati, serta 102 paslon wali kota dan wakil wali kota. Sebanyak 647 paslon diusung parpol, 66 jalur perseorangan, dan 25 calon tunggal.
Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno penetapan paslon dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
Ketentuan pasal itu bertujuan mencegah penyebaran covid-19. Karena itu, KPU harus konsisten menjalankan perintah Pasal 56 PKPU 6/2020, yaitu dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung saat penetapan paslon maupun pengundian nomor urut keesokan harinya.
Penyelenggara pilkada harus memastikan pendukung paslon tidak berkerumun di sekitar Kantor KPU. Aparat keamanan jangan memberi toleransi pengumpulan massa di masa pandemi covid-19.
Setidaknya ada 4 pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menindak kerumunan pelanggar protokol kesehatan di pilkada.
Pertama, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ayat (1) pasal tersebut mengatakan siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun.
Kedua, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Ketiga, Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut siapa pun pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
Keempat, Pasal 212 KUHP mengatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Aparat penegak hukum jangan sekali-kali melakukan pembiaran atas kerumunan massa. Jika itu yang dilakukan, pilkada hanya menjadi klaster korona. Komisioner KPU dari pusat sampai daerah sudah ada yang terpapar covid-19, termasuk Ketua KPU Arief Budiman.
Pada 23 Juni, Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Pada saat itu terdapat 27 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi, sedangkan 146 kabupaten/kota terindikasi rawan sedang, dan 88 kabupaten kota ada dalam titik rawan rendah.
Ternyata penyebaran covid-19 sangat cepat. Berdasarkan data yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 10 September, terdapat 45 (14,56%) kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember masuk zona merah.
Selanjutnya, 152 (49,19%) kabupaten/kota dengan risiko sedang (zona oranye), 72 (23,3%) kabupaten/kota dengan risiko rendah (zona kuning), dan ada 26 (8,41%) kabupaten/kota yang tak ada kasus baru, serta 14 (4,53%) kabupaten/kota merupakan daerah tak terdampak pandemi.
Penerapan protokol kesehatan harga mati. Seluruh paslon yang mengikuti rapat pleno penetapan paslon harus bebas covid-19 berdasarkan swab test. Apalagi, pada saat pendaftaran, terdapat 60 calon positif korona.
Pilkada itu hanyalah instrumen menyejahterakan rakyat. Tujuan negara ini dibentuk ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Termasuk melindungi rakyat dari wabah virus korona yang mematikan itu.
Karena itu, pilkada di masa pandemi harus menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Kata Marcus Tullius Cicero, salus populi suprema lex esto.
IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.
MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved