Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Antisipasi Rusuh Penetapan Calon

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
21/9/2020 05:00
Antisipasi Rusuh Penetapan Calon
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TAHAPAN penetapan pasangan calon pada 23 September menjadi salah satu titik rawan paling serius Pilkada 2020. Rawan konfl ik horizontal dan rawan penyebaran covid-19.

Penetapan paslon bakal diwarnai luapan kegembiraan dan air mata. Kegembiraan, kadang berlebihan, mewarnai pendukung paslon yang resmi ditetapkan menjadi peserta pilkada. Sebaliknya, air mata kekecewaan menyelimuti paslon yang gagal berkontestasi.

Kekecewaan pendukung paslon yang gagal berkontestasi mesti diantisipasi sejak dini. Jangan sampai kekecewaan itu berujung kerusuhan. Kiranya KPU secara transparan menyampaikan alasan pencoretan paslon. Tidak terima dengan keputusan itu, silakan menempuh jalur hukum, jangan main hakim sendiri.

Terdapat 738 paslon mendaftar di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Mereka terdiri dari 25 paslon gubernur dan wakil gubernur, 611 paslon bupati dan wakil bupati, serta 102 paslon wali kota dan wakil wali kota. Sebanyak 647 paslon diusung parpol, 66 jalur perseorangan, dan 25 calon tunggal.

Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno penetapan paslon dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.

Ketentuan pasal itu bertujuan mencegah penyebaran covid-19. Karena itu, KPU harus konsisten menjalankan perintah Pasal 56 PKPU 6/2020, yaitu dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung saat penetapan paslon maupun pengundian nomor urut keesokan harinya.

Penyelenggara pilkada harus memastikan pendukung paslon tidak berkerumun di sekitar Kantor KPU. Aparat keamanan jangan memberi toleransi pengumpulan massa di masa pandemi covid-19.

Setidaknya ada 4 pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menindak kerumunan pelanggar protokol kesehatan di pilkada.

Pertama, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ayat (1) pasal tersebut mengatakan siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun.

Kedua, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Ketiga, Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut siapa pun pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Keempat, Pasal 212 KUHP mengatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Aparat penegak hukum jangan sekali-kali melakukan pembiaran atas kerumunan massa. Jika itu yang dilakukan, pilkada hanya menjadi klaster korona. Komisioner KPU dari pusat sampai daerah sudah ada yang terpapar covid-19, termasuk Ketua KPU Arief Budiman.

Pada 23 Juni, Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Pada saat itu terdapat 27 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi, sedangkan 146 kabupaten/kota terindikasi rawan sedang, dan 88 kabupaten kota ada dalam titik rawan rendah.

Ternyata penyebaran covid-19 sangat cepat. Berdasarkan data yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 10 September, terdapat 45 (14,56%) kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember masuk zona merah.

Selanjutnya, 152 (49,19%) kabupaten/kota dengan risiko sedang (zona oranye), 72 (23,3%) kabupaten/kota dengan risiko rendah (zona kuning), dan ada 26 (8,41%) kabupaten/kota yang tak ada kasus baru, serta 14 (4,53%) kabupaten/kota merupakan daerah tak terdampak pandemi.

Penerapan protokol kesehatan harga mati. Seluruh paslon yang mengikuti rapat pleno penetapan paslon harus bebas covid-19 berdasarkan swab test. Apalagi, pada saat pendaftaran, terdapat 60 calon positif korona.

Pilkada itu hanyalah instrumen menyejahterakan rakyat. Tujuan negara ini dibentuk ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Termasuk melindungi rakyat dari wabah virus korona yang mematikan itu.

Karena itu, pilkada di masa pandemi harus menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Kata Marcus Tullius Cicero, salus populi suprema lex esto.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.