Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KONSTITUSI mengamanatkan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis. Dipilih mengandung makna adanya kontestasi di antara pasangan calon kepala daerah.
Konstruksi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada hakikatnya menghendaki pasangan calon lebih dari satu dalam pilkada.
Karena itu, sesuai ketentuan Pasal 54C ayat (1), jika terdapat satu pasangan calon, masa pendaftaran diperpanjang.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 28 daerah dengan dengan satu bapaslon alias calon tunggal.
Karena itulah, KPU kembali membuka pendaftaran di 28 daerah itu mulai 11 September sampai 13 September.
Jika sampai perpanjangan masa pendaftaran tetap satu bapaslon, sesuai ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016, pilkada di 28 daerah itu dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Paslon itu berkontestasi dengan kotak kosong.
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kali ini calon tunggal terbanyak berada di Jawa Tengah, tersebar di lima kabupaten/kota, yaitu Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota Semarang.
Di posisi kedua, ada Provinsi Sumatra Utara dengan empat kabupaten/kota, yakni Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan. Sumatra Selatan dengan dua daerah, yakni Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan.
Calon tunggal lainnya terdapat di Gowa dan Soppeng di Sulawesi Selatan, Manokwari Selatan dan Raja Ampat di Papua Barat, Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, serta Ngawi dan Kediri di Jawa Timur.
Tercatat pula di Bintan, Kepulauan Riau; Sungai Penuh, Jambi; Badung, Bali; Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat; Pasaman, Sumatra Barat; Mamuju Tengah, Sulawesi Barat: Bengkulu Utara, Bengkulu; dan Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Jumlah calon tunggal selalu menanjak. Pada pilkada serentak gelombang pertama 2015, terdapat 3 calon tunggal dari 269 daerah yang menggelar pilkada. Pada pilkada serentak gelombang kedua (2017), 9 calon tunggal dari 101 daerah menggelar pilkada. Sementara pada gelombang ketiga (2018), terdapat 16 calon tunggal dari 171 daerah yang menggelar pilkada.
Mengapa ada calon tunggal? Jawaban secara teoritis ialah karena partai politik berorientasi kemenangan sehingga mendukung pasangan calon yang berpotensi menang. Pada sisi lain, regulasi tidak ramah dengan calon independen sehingga syarat diperberat.
Pasangan calon tunggal bupati Ngawi, Jawa Timur, Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko memborong dukungan 10 partai yang ada di DPRD setempat. Begitu juga pasangan calon tunggal di Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih memborong dukungan dari 50 kursi yang ada di DPRD Kebumen.
Penelitian yang dilakukan Bawaslu pada 2018 menguak fakta lain. Hasil penelitian itu dituangkan dalam buku Fenomena Calon Tunggal: Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota.
Disebutkan bahwa fenomena borong partai politik dan kuatnya pengaruh orang kuat lokal jamak mewarnai praktik pilkada satu pasangan calon.
Hasil penelitian itu mengungkap adanya peran dominan dari orang kuat lokal yang bertindak seperti pemerintah bayangan yang kadang lebih kuat dari pemerintah resmi sehingga mampu menyetir berbagai kebijakan.
Pemerintah bayangan itulah yang mengatur kebijakan penetapan tender proyek fisik dan nonfi sik setelah pilkada. Kehadiran orang kuat lokal itu sebagai politik balas budi yang berkelindan dengan klientelisme, kronisme, dan perkoncoan.
Siapakah cukong lokal itu? Orang kuat di Banten, yang dikutip dalam hasil penelitian itu ialah komunitas Jawara Banten yang bertemali kuat dengan politik, bisnis, dan kebudayaan.
Di Jawa Tengah, orang-orang kuat lokal memiliki latar belakang sebagai tuan tanah atau orang kaya, dan berlatar belakang tokoh agama seperti terjadi di Jawa Timur.
Menolak calon tunggal hakekatnya ialah menolak kehadiran cukong pilkada yang melakukan praktik memborong partai. Penolakan itu dalam wujud kehadiran relawan koko alias relawan kotak kosong. Bukan mustahil kotak kosong menang pilkada.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved