Kamis 10 September 2020, 05:00 WIB

Cukong Calon Borong Partai

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial
Cukong Calon Borong Partai

MI/Ebet
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group.

KONSTITUSI mengamanatkan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis. Dipilih mengandung makna adanya kontestasi di antara pasangan calon kepala daerah.

Konstruksi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada hakikatnya menghendaki pasangan calon lebih dari satu dalam pilkada.

Karena itu, sesuai ketentuan Pasal 54C ayat (1), jika terdapat satu pasangan calon, masa pendaftaran diperpanjang.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 28 daerah dengan dengan satu bapaslon alias calon tunggal.

Karena itulah, KPU kembali membuka pendaftaran di 28 daerah itu mulai 11 September sampai 13 September.

Jika sampai perpanjangan masa pendaftaran tetap satu bapaslon, sesuai ketentuan Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016, pilkada di 28 daerah itu dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Paslon itu berkontestasi dengan kotak kosong.

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kali ini calon tunggal terbanyak berada di Jawa Tengah, tersebar di lima kabupaten/kota, yaitu Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota Semarang.

Di posisi kedua, ada Provinsi Sumatra Utara dengan empat kabupaten/kota, yakni Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan. Sumatra Selatan dengan dua daerah, yakni Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan.

Calon tunggal lainnya terdapat di Gowa dan Soppeng di Sulawesi Selatan, Manokwari Selatan dan Raja Ampat di Papua Barat, Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, serta Ngawi dan Kediri di Jawa Timur.

Tercatat pula di Bintan, Kepulauan Riau; Sungai Penuh, Jambi; Badung, Bali; Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat; Pasaman, Sumatra Barat; Mamuju Tengah, Sulawesi Barat: Bengkulu Utara, Bengkulu; dan Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Jumlah calon tunggal selalu menanjak. Pada pilkada serentak gelombang pertama 2015, terdapat 3 calon tunggal dari 269 daerah yang menggelar pilkada. Pada pilkada serentak gelombang kedua (2017), 9 calon tunggal dari 101 daerah menggelar pilkada. Sementara pada gelombang ketiga (2018), terdapat 16 calon tunggal dari 171 daerah yang menggelar pilkada.

Mengapa ada calon tunggal? Jawaban secara teoritis ialah karena partai politik berorientasi kemenangan sehingga mendukung pasangan calon yang berpotensi menang. Pada sisi lain, regulasi tidak ramah dengan calon independen sehingga syarat diperberat.

Pasangan calon tunggal bupati Ngawi, Jawa Timur, Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko memborong dukungan 10 partai yang ada di DPRD setempat. Begitu juga pasangan calon tunggal di Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih memborong dukungan dari 50 kursi yang ada di DPRD Kebumen.

Penelitian yang dilakukan Bawaslu pada 2018 menguak fakta lain. Hasil penelitian itu dituangkan dalam buku Fenomena Calon Tunggal: Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota.

Disebutkan bahwa fenomena borong partai politik dan kuatnya pengaruh orang kuat lokal jamak mewarnai praktik pilkada satu pasangan calon.

Hasil penelitian itu mengungkap adanya peran dominan dari orang kuat lokal yang bertindak seperti pemerintah bayangan yang kadang lebih kuat dari pemerintah resmi sehingga mampu menyetir berbagai kebijakan.

Pemerintah bayangan itulah yang mengatur kebijakan penetapan tender proyek fisik dan nonfi sik setelah pilkada. Kehadiran orang kuat lokal itu sebagai politik balas budi yang berkelindan dengan klientelisme, kronisme, dan perkoncoan.

Siapakah cukong lokal itu? Orang kuat di Banten, yang dikutip dalam hasil penelitian itu ialah komunitas Jawara Banten yang bertemali kuat dengan politik, bisnis, dan kebudayaan.

Di Jawa Tengah, orang-orang kuat lokal memiliki latar belakang sebagai tuan tanah atau orang kaya, dan berlatar belakang tokoh agama seperti terjadi di Jawa Timur.

Menolak calon tunggal hakekatnya ialah menolak kehadiran cukong pilkada yang melakukan praktik memborong partai. Penolakan itu dalam wujud kehadiran relawan koko alias relawan kotak kosong. Bukan mustahil kotak kosong menang pilkada.

Baca Juga

MI/Ebet

Pemimpin Baperan

👤Ahmad Punto Dewan Redaksi Media Group 🕔Kamis 08 Juni 2023, 05:00 WIB
SIAPA bilang menjadi pemimpin itu gampang? Ia harus punya mata yang panjang, telinga yang lebar, dada yang lapang, tapi muka tak boleh...
MI/Ebet

Cawe-Cawe Atasi Kemiskinan

👤Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group 🕔Rabu 07 Juni 2023, 05:00 WIB
ADA rumusan penting dari ahli ekonomi Amartya Sen soal tolok ukur kemiskinan yang amat relevan dengan kondisi kita saat...
MI/Ebet

Perlawanan Riang

👤Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group 🕔Selasa 06 Juni 2023, 05:00 WIB
MOBIL Toyota Fortuner Ketua RT 011/03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya, dibaret oleh orang tak dikenal, Selasa (30/5)...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya