Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Netralitas ASN Mundur Kejedot

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
31/8/2020 05:00
Netralitas ASN Mundur Kejedot
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PILKADA 2020 amat menggoda. Godaan itu membuat pegawai aparatur sipil negara (ASN) tak kuasa menahan hasrat. Ia membuka diri untuk masuk ke percobaan pilkada alias melanggar aturan.

Aturannya terang benderang, yaitu pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Harus bebas karena pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Pegawai ASN masuk ke percobaan, maju kepentok dan mundur kejedot, karena godaan jabatan atau hubungan emosional dengan calon yang berlaga di pilkada yang digelar pada 9 Desember. Ada pegawai ASN yang proaktif mendekatkan diri dengan calon atau sebaliknya, calon mengiming-imingi jabatan kepala dinas.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per 31 Juli, terdapat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Angkanya melonjak per 19 Agustus, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melanggar.
 
Pelanggar yang paling banyak ialah jabatan pimpinan tinggi (27,1%), jabatan fungsional (25,5%), administrator (14,9%), pelaksana (12%), dan kepala wilayah berupa camat/ lurah (9%).

Tegas dikatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan ASN itu sangat serius. Disebut serius karena pelanggaran itu sudah dilakukan sebelum kampanye. Bisa jadi, pada saat kampanye, pelanggaran lebih masif lagi.

Lebih memprihatinkan lagi, paling banyak pelanggaran dilakukan jabatan pimpinan tinggi. Bukankah ikan busuk mulai dari kepalanya? Pimpinan tinggi itu setara dengan eselon II di kabupaten/kota yang menjadi sekretaris daerah, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, asisten sekretaris daerah, dan staf ahli bupati.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan jabatan pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN. Karena itulah, untuk setiap jabatan pimpinan tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifi kasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebelum diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi, wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.

Bunyi sumpahnya, ‘…bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaikbaiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela’.

Pelanggaran yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dalam pilkada harus dianggap sebagai hal yang amat serius karena menerobos sumpah/janji jabatan dan memorakporandakan bangunan demokrasi. Tidak ada pilihan, pelanggar harus dikenai sanksi. Akan tetapi, sanksi yang diatur dalam UU ASN tidak efektif.

Sanksi tidak efektif karena konstruksi UU ASN, sanksi dijatuhkan atasan dalam hal ini kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian, padahal kepala daerahnya maju lagi dalam pilkada.

Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 sangat penting untuk memastikan bahwa birokrat tidak akan berubah dalam penyediaan pelayanan publik siapa pun yang menjadi penguasa pemerintahan. Kepala daerah boleh silih berganti, ASN tetaplah sebagai pelayan publik dan perekat persatuan bangsa.

Sejauh ini, kampanye di media sosial menjadi kategori pelanggaran netralitas yang banyak dilakukan. ASN cukup banyak yang tidak memahami konsep netralitas.

Mereka mengunggah, menanggapi, seperti like dan komentar, atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon kepala daerah. Ada pula ASN yang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dan mengunggahnya dengan mengikuti gestur sebagai bentuk keberpihakan.

Banyaknya ASN yang menggunakan media sosial untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah bukanlah suatu hal yang mengherankan. Itu karena menurut penelitian yang dilakukan We are Social, perusahaan media asal Inggris yang bekerja sama dengan Hootsuite, jumlah pengguna media sosial di Indonesia pada 2020 sudah mencapai 160 juta.

Jangan-jangan, norma netralitas ASN sudah tidak efektif lagi. Bebaskan ASN untuk berpolitik praktis atau cabut hak pilih ASN agar mereka tidak masuk pusaran pilkada: maju kepentok, mundur kejedot.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.