Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Netralitas ASN Mundur Kejedot

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
31/8/2020 05:00
Netralitas ASN Mundur Kejedot
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PILKADA 2020 amat menggoda. Godaan itu membuat pegawai aparatur sipil negara (ASN) tak kuasa menahan hasrat. Ia membuka diri untuk masuk ke percobaan pilkada alias melanggar aturan.

Aturannya terang benderang, yaitu pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Harus bebas karena pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Pegawai ASN masuk ke percobaan, maju kepentok dan mundur kejedot, karena godaan jabatan atau hubungan emosional dengan calon yang berlaga di pilkada yang digelar pada 9 Desember. Ada pegawai ASN yang proaktif mendekatkan diri dengan calon atau sebaliknya, calon mengiming-imingi jabatan kepala dinas.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per 31 Juli, terdapat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Angkanya melonjak per 19 Agustus, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melanggar.
 
Pelanggar yang paling banyak ialah jabatan pimpinan tinggi (27,1%), jabatan fungsional (25,5%), administrator (14,9%), pelaksana (12%), dan kepala wilayah berupa camat/ lurah (9%).

Tegas dikatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan ASN itu sangat serius. Disebut serius karena pelanggaran itu sudah dilakukan sebelum kampanye. Bisa jadi, pada saat kampanye, pelanggaran lebih masif lagi.

Lebih memprihatinkan lagi, paling banyak pelanggaran dilakukan jabatan pimpinan tinggi. Bukankah ikan busuk mulai dari kepalanya? Pimpinan tinggi itu setara dengan eselon II di kabupaten/kota yang menjadi sekretaris daerah, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, asisten sekretaris daerah, dan staf ahli bupati.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan jabatan pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN. Karena itulah, untuk setiap jabatan pimpinan tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifi kasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebelum diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi, wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.

Bunyi sumpahnya, ‘…bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaikbaiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela’.

Pelanggaran yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dalam pilkada harus dianggap sebagai hal yang amat serius karena menerobos sumpah/janji jabatan dan memorakporandakan bangunan demokrasi. Tidak ada pilihan, pelanggar harus dikenai sanksi. Akan tetapi, sanksi yang diatur dalam UU ASN tidak efektif.

Sanksi tidak efektif karena konstruksi UU ASN, sanksi dijatuhkan atasan dalam hal ini kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian, padahal kepala daerahnya maju lagi dalam pilkada.

Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 sangat penting untuk memastikan bahwa birokrat tidak akan berubah dalam penyediaan pelayanan publik siapa pun yang menjadi penguasa pemerintahan. Kepala daerah boleh silih berganti, ASN tetaplah sebagai pelayan publik dan perekat persatuan bangsa.

Sejauh ini, kampanye di media sosial menjadi kategori pelanggaran netralitas yang banyak dilakukan. ASN cukup banyak yang tidak memahami konsep netralitas.

Mereka mengunggah, menanggapi, seperti like dan komentar, atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon kepala daerah. Ada pula ASN yang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dan mengunggahnya dengan mengikuti gestur sebagai bentuk keberpihakan.

Banyaknya ASN yang menggunakan media sosial untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah bukanlah suatu hal yang mengherankan. Itu karena menurut penelitian yang dilakukan We are Social, perusahaan media asal Inggris yang bekerja sama dengan Hootsuite, jumlah pengguna media sosial di Indonesia pada 2020 sudah mencapai 160 juta.

Jangan-jangan, norma netralitas ASN sudah tidak efektif lagi. Bebaskan ASN untuk berpolitik praktis atau cabut hak pilih ASN agar mereka tidak masuk pusaran pilkada: maju kepentok, mundur kejedot.



Berita Lainnya
  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.