Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

2 Juta Janin Digugurkan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
20/8/2020 05:00
2 Juta Janin Digugurkan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ABORSI sudah menjadi ladang bisnis. Permintaan dalam bisnis ini sangat tinggi sehingga menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Berhubung tindakan pengguguran kandungan hakikatnya kejahatan, bisnis aborsi pun dilakukan secara ilegal.

Bisnis ilegal itu umumnya melibatkan dokter, perawat, pemilik klinik, dan calo. Setiap tahun, sedikitnya 2 juta janin digugurkan dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

Indonesia sesungguhnya menganut prokehidupan sehingga pengguguran janin tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang dianggap sebagai kejahatan. Ancaman hukumannya lumayan tinggi.

Pengguguran dilarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 346-349, yang untuk itu juga ditetapkan hukuman yang berat. Hukum pidana mau melindungi hidup sejak awal.

Meski demikian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian aborsi dalam hal kedaruratan kesehatan dan kehamilan akibat pemerkosaan.

Tindakan medis tertentu itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kedaruratan Perkosaan.

Permenkes itu menyebutkan pelayanan aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab harus diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan menteri. Fasilitas yang dimaksud ialah puskesmas, klinik pratama, klinik utama atau yang setara, dan rumah sakit.

Sejauh ini, tidak ada fasilitas kesehatan yang ditegaskan sebagai pengampu layanan sesuai dengan permenkes. Bisa jadi, fakta itulah yang menjadi alasan orang lari ke dukun atau klinik aborsi ilegal. Atau, jangan-jangan semua aborsi yang dilakukan selama ini bukan karena alasan kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan.

Menurut permenkes, tindakan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling pratindakan dan diakhiri dengan konseling pascatindakan yang dilakukan konselor yang kompeten dan berwenang.

Terus terang, sampai saat ini tidak tersedia data yang menyebutkan berapa jumlah pengguguran kandungan yang dibolehkan undang-undang. Penelitian dari Guttmacher Institute (2000) di enam wilayah di Indonesia memperkirakan terdapat 37 aborsi untuk setiap 1.000 perempuan hamil (usia 15-49 tahun).

Angka yang disodorkan Guttmacher Institute diperkirakan lebih kecil daripada kejadian sebenarnya sebab angka aborsi ilegal yang digerebek polisi cukup signifikan.

Polisi menggerebek klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat pada 3 Agustus. "Klinik tersebut sudah operasi selama lima tahun dan yang paling unik, dalam data yang kita lakukan penggeledahan ini, didapatkan terhitung mulai Januari 2019-10 April 2020, terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8).

Sebelumnya, pada 11 Februari 2020, polisi membongkar praktik aborsi ilegal di klinik Paseban di Jakarta Pusat. Klinik tersebut telah mengaborsi 903 janin selama dua tahun.

Jauh sebelum itu, tepatnya Februari 2016, polisi membongkar praktik aborsi ilegal dua klinik di kawasan Jakarta Pusat. Kedua klinik yang telah beroperasi selama lima tahun itu telah mengaborsi 5.400 janin.

Bisnis aborsi ilegal mengeruk keuntungan yang besar. Dalam kasus klinik di Jalan Raden Saleh, polisi menyebut keuntungan Rp70 juta setiap bulannya. Keuntungan yang diraup klinik Peseban jauh lebih besar lagi, sekitar Rp5,43 miliar.

Bisa jadi aborsi ilegal yang melibatkan dokter itu tumbuh subur karena hukuman tidak memberikan efek jera. Pasal-pasal KUHP memang memberikan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara. Undang-Undang Kesehatan mengancam 10 tahun penjara.

Meski ancaman hukum cukup tinggi, dalam praktiknya hakim memberikan sanksi ringan terhadap pelaku aborsi. Vonis Pengadilan Negeri Kupang pada 27 Agustus 2016 hanya 3 bulan penjara untuk bidan  Dewi S Bahren, pelaku aborsi ilegal. Padahal, ia dituntut 9 tahun penjara. Sementara itu, dokter Trisna dihukum 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 8 Maret 2018.

Sepanjang hakim bermurah hati kepada pelaku aborsi ilegal, bisnis pengguguran kandungan pun tumbuh subur. Sudah saatnya hakim berpihak pada kehidupan.

Kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara mutlak sejak saat pembuahannya. Sejak saat pertama keberadaannya, seorang manusia insani harus diakui hak-haknya sebagai seorang pribadi, di antaranya hak untuk hidup yang tidak dapat diganggu gugat yang dimiliki setiap makhluk tak bersalah.

Aborsi ilegal ialah kejahatan, perbuatan tidak bermoral yang harus dikutuk dan pelakunya harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah