Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

2 Juta Janin Digugurkan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
20/8/2020 05:00
2 Juta Janin Digugurkan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ABORSI sudah menjadi ladang bisnis. Permintaan dalam bisnis ini sangat tinggi sehingga menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Berhubung tindakan pengguguran kandungan hakikatnya kejahatan, bisnis aborsi pun dilakukan secara ilegal.

Bisnis ilegal itu umumnya melibatkan dokter, perawat, pemilik klinik, dan calo. Setiap tahun, sedikitnya 2 juta janin digugurkan dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

Indonesia sesungguhnya menganut prokehidupan sehingga pengguguran janin tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang dianggap sebagai kejahatan. Ancaman hukumannya lumayan tinggi.

Pengguguran dilarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 346-349, yang untuk itu juga ditetapkan hukuman yang berat. Hukum pidana mau melindungi hidup sejak awal.

Meski demikian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian aborsi dalam hal kedaruratan kesehatan dan kehamilan akibat pemerkosaan.

Tindakan medis tertentu itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kedaruratan Perkosaan.

Permenkes itu menyebutkan pelayanan aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab harus diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan menteri. Fasilitas yang dimaksud ialah puskesmas, klinik pratama, klinik utama atau yang setara, dan rumah sakit.

Sejauh ini, tidak ada fasilitas kesehatan yang ditegaskan sebagai pengampu layanan sesuai dengan permenkes. Bisa jadi, fakta itulah yang menjadi alasan orang lari ke dukun atau klinik aborsi ilegal. Atau, jangan-jangan semua aborsi yang dilakukan selama ini bukan karena alasan kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan.

Menurut permenkes, tindakan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling pratindakan dan diakhiri dengan konseling pascatindakan yang dilakukan konselor yang kompeten dan berwenang.

Terus terang, sampai saat ini tidak tersedia data yang menyebutkan berapa jumlah pengguguran kandungan yang dibolehkan undang-undang. Penelitian dari Guttmacher Institute (2000) di enam wilayah di Indonesia memperkirakan terdapat 37 aborsi untuk setiap 1.000 perempuan hamil (usia 15-49 tahun).

Angka yang disodorkan Guttmacher Institute diperkirakan lebih kecil daripada kejadian sebenarnya sebab angka aborsi ilegal yang digerebek polisi cukup signifikan.

Polisi menggerebek klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat pada 3 Agustus. "Klinik tersebut sudah operasi selama lima tahun dan yang paling unik, dalam data yang kita lakukan penggeledahan ini, didapatkan terhitung mulai Januari 2019-10 April 2020, terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8).

Sebelumnya, pada 11 Februari 2020, polisi membongkar praktik aborsi ilegal di klinik Paseban di Jakarta Pusat. Klinik tersebut telah mengaborsi 903 janin selama dua tahun.

Jauh sebelum itu, tepatnya Februari 2016, polisi membongkar praktik aborsi ilegal dua klinik di kawasan Jakarta Pusat. Kedua klinik yang telah beroperasi selama lima tahun itu telah mengaborsi 5.400 janin.

Bisnis aborsi ilegal mengeruk keuntungan yang besar. Dalam kasus klinik di Jalan Raden Saleh, polisi menyebut keuntungan Rp70 juta setiap bulannya. Keuntungan yang diraup klinik Peseban jauh lebih besar lagi, sekitar Rp5,43 miliar.

Bisa jadi aborsi ilegal yang melibatkan dokter itu tumbuh subur karena hukuman tidak memberikan efek jera. Pasal-pasal KUHP memang memberikan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara. Undang-Undang Kesehatan mengancam 10 tahun penjara.

Meski ancaman hukum cukup tinggi, dalam praktiknya hakim memberikan sanksi ringan terhadap pelaku aborsi. Vonis Pengadilan Negeri Kupang pada 27 Agustus 2016 hanya 3 bulan penjara untuk bidan  Dewi S Bahren, pelaku aborsi ilegal. Padahal, ia dituntut 9 tahun penjara. Sementara itu, dokter Trisna dihukum 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 8 Maret 2018.

Sepanjang hakim bermurah hati kepada pelaku aborsi ilegal, bisnis pengguguran kandungan pun tumbuh subur. Sudah saatnya hakim berpihak pada kehidupan.

Kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara mutlak sejak saat pembuahannya. Sejak saat pertama keberadaannya, seorang manusia insani harus diakui hak-haknya sebagai seorang pribadi, di antaranya hak untuk hidup yang tidak dapat diganggu gugat yang dimiliki setiap makhluk tak bersalah.

Aborsi ilegal ialah kejahatan, perbuatan tidak bermoral yang harus dikutuk dan pelakunya harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."