Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

2 Juta Janin Digugurkan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
20/8/2020 05:00
2 Juta Janin Digugurkan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ABORSI sudah menjadi ladang bisnis. Permintaan dalam bisnis ini sangat tinggi sehingga menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Berhubung tindakan pengguguran kandungan hakikatnya kejahatan, bisnis aborsi pun dilakukan secara ilegal.

Bisnis ilegal itu umumnya melibatkan dokter, perawat, pemilik klinik, dan calo. Setiap tahun, sedikitnya 2 juta janin digugurkan dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

Indonesia sesungguhnya menganut prokehidupan sehingga pengguguran janin tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang dianggap sebagai kejahatan. Ancaman hukumannya lumayan tinggi.

Pengguguran dilarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 346-349, yang untuk itu juga ditetapkan hukuman yang berat. Hukum pidana mau melindungi hidup sejak awal.

Meski demikian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian aborsi dalam hal kedaruratan kesehatan dan kehamilan akibat pemerkosaan.

Tindakan medis tertentu itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kedaruratan Perkosaan.

Permenkes itu menyebutkan pelayanan aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab harus diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan menteri. Fasilitas yang dimaksud ialah puskesmas, klinik pratama, klinik utama atau yang setara, dan rumah sakit.

Sejauh ini, tidak ada fasilitas kesehatan yang ditegaskan sebagai pengampu layanan sesuai dengan permenkes. Bisa jadi, fakta itulah yang menjadi alasan orang lari ke dukun atau klinik aborsi ilegal. Atau, jangan-jangan semua aborsi yang dilakukan selama ini bukan karena alasan kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan.

Menurut permenkes, tindakan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling pratindakan dan diakhiri dengan konseling pascatindakan yang dilakukan konselor yang kompeten dan berwenang.

Terus terang, sampai saat ini tidak tersedia data yang menyebutkan berapa jumlah pengguguran kandungan yang dibolehkan undang-undang. Penelitian dari Guttmacher Institute (2000) di enam wilayah di Indonesia memperkirakan terdapat 37 aborsi untuk setiap 1.000 perempuan hamil (usia 15-49 tahun).

Angka yang disodorkan Guttmacher Institute diperkirakan lebih kecil daripada kejadian sebenarnya sebab angka aborsi ilegal yang digerebek polisi cukup signifikan.

Polisi menggerebek klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat pada 3 Agustus. "Klinik tersebut sudah operasi selama lima tahun dan yang paling unik, dalam data yang kita lakukan penggeledahan ini, didapatkan terhitung mulai Januari 2019-10 April 2020, terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8).

Sebelumnya, pada 11 Februari 2020, polisi membongkar praktik aborsi ilegal di klinik Paseban di Jakarta Pusat. Klinik tersebut telah mengaborsi 903 janin selama dua tahun.

Jauh sebelum itu, tepatnya Februari 2016, polisi membongkar praktik aborsi ilegal dua klinik di kawasan Jakarta Pusat. Kedua klinik yang telah beroperasi selama lima tahun itu telah mengaborsi 5.400 janin.

Bisnis aborsi ilegal mengeruk keuntungan yang besar. Dalam kasus klinik di Jalan Raden Saleh, polisi menyebut keuntungan Rp70 juta setiap bulannya. Keuntungan yang diraup klinik Peseban jauh lebih besar lagi, sekitar Rp5,43 miliar.

Bisa jadi aborsi ilegal yang melibatkan dokter itu tumbuh subur karena hukuman tidak memberikan efek jera. Pasal-pasal KUHP memang memberikan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara. Undang-Undang Kesehatan mengancam 10 tahun penjara.

Meski ancaman hukum cukup tinggi, dalam praktiknya hakim memberikan sanksi ringan terhadap pelaku aborsi. Vonis Pengadilan Negeri Kupang pada 27 Agustus 2016 hanya 3 bulan penjara untuk bidan  Dewi S Bahren, pelaku aborsi ilegal. Padahal, ia dituntut 9 tahun penjara. Sementara itu, dokter Trisna dihukum 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 8 Maret 2018.

Sepanjang hakim bermurah hati kepada pelaku aborsi ilegal, bisnis pengguguran kandungan pun tumbuh subur. Sudah saatnya hakim berpihak pada kehidupan.

Kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara mutlak sejak saat pembuahannya. Sejak saat pertama keberadaannya, seorang manusia insani harus diakui hak-haknya sebagai seorang pribadi, di antaranya hak untuk hidup yang tidak dapat diganggu gugat yang dimiliki setiap makhluk tak bersalah.

Aborsi ilegal ialah kejahatan, perbuatan tidak bermoral yang harus dikutuk dan pelakunya harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.