Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Calon Tunggal Pilpres

01/10/2015 00:00
Calon Tunggal Pilpres
Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI/Seno)

KOMPETISI sebagai salah satu dinamika penting demokrasi lenyap sudah di tangan Mahkamah Konstitusi.

Dengan alasan untuk menjamin dan melindungi hak rakyat, dalam pilkada calon tunggal diperkenankan.

Pertanyaannya, apakah pilpres kelak juga dapat digelar dengan calon tunggal?

Apa pun pikiran besar yang menjadi argumen MK dalam memutuskan pilkada dapat diselenggarakan dengan calon tunggal kiranya juga dapat diterapkan untuk memperkenankan pilpres dapat digelar dengan calon tunggal.

Marilah kita memandang MK, sebagai pengawal konstitusi, memiliki pikiran besar untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional rakyat, sekalipun belum tentu MK memiliki nyali besar yang sama bila terjadi permohonan judicial review pilpres agar dapat digelar dengan calon tunggal.

Berpikir besar belum tentu bernyali besar. Bahkan ciut nyali dapat mengerdilkan pikiran besar.

Dari sudut pandang hak konstitusional, contohnya, tersedia pikiran besar untuk mendukung argumentasi mengabulkan permohonan perkawinan warga berbeda agama.

Akan tetapi, dikatakan atau tidak, kerawanan yang mungkin ditimbulkan telah menyebabkan MK menolaknya sebagai judicial review dan menyerahkannya ke dalam domain legislative review.

Dimensi dan dampak pilkada tentu tidak sehebat dimensi dan dampak pilpres.

Akan tetapi, substansi hak konstitusionalnya mestinya sama saja.

Aneh bila karena alasan dimensi ruang, yaitu yang satu 'daerah' yang lain 'nasional', pikiran besar ikut diciutkan.

Aneh sekalipun sebetulnya kita sudah terbiasa dengan 'konstruksi' hak konstitusional yang 'aneh' karena sumbernya konstitusi yang telah empat kali diamendemen memang mengandung keanehan.

MK memperkenankan pilkada diikuti calon independen, calon perorangan, tetapi tidak berlaku untuk pilpres.

Mengapa?

Karena konstitusi yang dikawal MK menyatakan hanya parpol atau gabungan parpol yang berhak mencalonkan presiden.

Bukan rakyat yang secara langsung memiliki hak konstitusional. Akibatnya, hak rakyat dalam pilkada jauh lebih hebat ketimbang hak rakyat dalam pemilihan presiden.

Padahal, pilpres memilih pemimpin untuk seluruh rakyat di seantero negeri.

Yang jelas konstitusi tidak mengatur eksplisit banyaknya calon presiden.

Adanya pasangan capres lebih dari satu hanya terbaca semata sebagai asumsi yang tersirat.

Calon tunggal pun boleh.

Jika undang-undang tidak mengizinkan, ajukanlah ke MK.

Kiranya dengan pikiran besar dan nyali besar yang sama, MK mestinya mengabulkannya, seperti calon tunggal pilkada.

Asyikkah pilkada calon tunggal?

Jangan mendahului kehendak rakyat pada pilkada serentak 9 Desember nanti.

Terlebih, senangkah rakyat hanya punya satu pasangan calon presiden?

Hak rakyat ialah menggunakan hak pilih.

Sebaliknya, hak rakyat pula untuk tidur-tidur di rumah di hari pemilihan karena tak mau 'terpaksa' hanya punya satu pilihan atau tak mau 'asal' menggunakan hak pilih.

Sebetulnya, daripada membuat rakyat 'terpaksa' memilih calon tunggal atau 'asal' menggunakan hak pilih, kembalikan lagi saja kepala daerah dipilih DPRD dan presiden dipilih MPR.

Biarlah mereka yang urus calon tunggal. Urusan rakyat ialah memilih wakilnya yang benar.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.