Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Lembaga Latah

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
16/7/2020 05:00
Lembaga Latah
(MI/EBET)

NEGARA ini inflasi lembaga. Jumlahnya banyak dengan nomenklatur bermacam-macam. Komisi, mahkamah, dewan, majelis, unit, atau badan. Namun, kehadiran ba- nyak lembaga itu sama sekali tidak mengurangi problem kebangsaan, malah menambah masalah.

Pembentukan lembaga itu karena latah. Dengan dalih menuntaskan problem kebangsaan yang belum terselesaikan oleh kementerian, dibentuklah lembaga baru. Karena itu, tugas dan fungsinya tumpang-tindih. Satu yang pasti, keberadaan lembaga-lembaga negara itu sangat membebani keuangan negara.

Ada lembaga yang pembentukannya diperintah konstitusi. Jumlahnya mencapai 34 lembaga negara. Sebanyak 28 lembaga di antaranya yang kewenangannya ditentukan secara umum ataupun secara rinci dalam konstitusi pascaamendemen.

Di luar yang diperintahkan konstitusi, terdapat 98 lembaga nonstruktural. Rinciannya, 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, enam lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah dan 21 lembaga dibentuk berdasarkan keputusan presiden/peraturan presiden.

Jumlah lembaga itu sudah berkurang. Pada periode pertama, Presiden Joko Widodo membubarkan 24 lembaga. Kini, Jokowi ingin membubarkan 18 lembaga lagi demi efisiensi. Dilikuidasi karena ada tidak menggenapkan, tiada tak mengganjilkan.

Salah satu lembaga yang dibubarkan ialah Komisi Hukum Nasional. Dibubarkan lewat Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran 10 lembaga nonstruktural pada 4 Desember 2014. Komisi itu dibentuk Presiden Abdurahman Wahid pada 18 Februari 2000.

Salah satu tugas komisi yang mendapat kucuran dana Rp10 miliar per tahun itu ialah mengkaji masalah-masalah hukum sebagai masukan kepada Presiden untuk tindak lanjut kebijakan di bidang hukum. Padahal, di Kementerian Hukum dan HAM sudah ada Direktorat Pembinaan Hukum Nasional.

Lembaga lainnya yang dibubarkan ialah Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tugas tim ini antara lain membakukan secara nasional nama sungai, danau, gunung, tanjung, desa, dan bendungan. Tim yang dibentuk Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 29 Desember 2006 itu dibubarkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Selanjutnya, tugas tim ini dikelola oleh Badan Informasi Geospasial.

Usia lembaga nonstruktural yang seumur jagung itu memperlihatkan dasar pembentukannya yang tidak kuat. Lebih banyak berdasarkan pertimbangan politik. Sumber petakanya ialah undang-undang yang memerintahkan pembentukan lembaga nontruktural. Padahal, tugas lembaga yang akan dibentuk itu bisa ditangani kementerian.

Harus diakui, keberadaan lembaga dan komisi negara itu tidak sekadar soal distribusi kekuasaan dan perubahan sistem sosial politik pascaamendemen UUD 1945. Namun, sekaligus memperlihatkan tabiat bangsa yang hendak menyelesaikan persoalan secara ad hoc.

Ada masalah, cara termudah adalah dengan membentuk lembaga baru. Sebagai contoh, ada pandemi virus korona, dibentuk gugus tugas. Saat flu burung merebak pada 2006, dibentuk komite pengendali flu burung. Padahal, sudah ada Kementerian Kesehatan, aparatur kesehatan ada, dan hadir dari pusat sampai desa-desa.

Miftah Thoha dalam buku Birokrasi Pemerintah Indonesia  di Era Reformasi menyebutkan bahwa jumlah lembaga organisasi pemerintah terlalu banyak dan banyak juga yang double fungsi.

Di pemerintah pusat ada lembaga organisasi pemerintah yang disebut kementerian negara yang dipimpin menteri. Fungsinya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah nondepartemen yang dipimpin pegawai negeri.

Thoha menyarankan pemerintah membentuk tim penilai efektivitas kelembagaan organisasi birokrasi. Hasil evaluasi tim itu diharapkan akan mampu menata kembali yang bisa menghilangkan kekembaran fungsi, wewenang, dan deskripsi tugas masing-masing lembaga organisasi pemerintahan, baik antarlembaga kementerian maupun intrakementerian.

Jujur diakatakan bahwa Jokowi mewarisi banyak lembaga non- struktural. Karena itulah ia ingin menata kembali. Lembaga yang tugas dan wewenangnya tumpang tindih langsung dibubarkan. Ia tidak mengeluh, tetapi langsung bertindak.

Beda pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu ia sempat mengeluhkan tumpang-tindih tugas dan wewenang lembaga negara. Keluhan SBY diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra pada 18 Desember 2006.

Patut diapresiasi keputusan Jokowi memangkas jumlah lembaga nonstruktural. Apresiasi dilipatgandakan karena Jokowi juga memangkas birokrasi. Struktur eselon dipangkas, dari lima tingkat menjadi dua tingkat saja.

Pada sisi lain, patut dikritisi karena sedikitnya sembilan lembaga dibentuk Jokowi. Presiden juga menambah jumlah staf khusus dan menambah wakil menteri. Eloknya, keberadaan lembaga, staf khusus, dan wakil menteri juga ikut dievaluasi sehingga efisien.



Berita Lainnya
  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah