Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Injil Berbahasa Minangkabau

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
10/6/2020 05:00
Injil Berbahasa Minangkabau
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HAJI Abdul Malik Karim Amrullah punya adik satu ayah beda ibu bernama Abdul Wadud Karim Amrullah. Kita mengenal yang pertama sebagai HAMKA, ulama hebat Minangkabau. Kita belakangan mengenal yang kedua sebagai Awka, pendeta di Amerika Serikat. Awka bersalin nama menjadi Willy Amrull dan bertukar agama menjadi Kristen. Pendeta Willy Amrull kemudian tidak diakui sebagai orang Minang.

Jauh sebelumnya, Chalid Salim, adik Haji Agus Salim, pahlawan nasional asal Minangkabau, juga berpindah agama ke Katolik setelah sebelumnya ateis. Haji Agus Salim malah bersyukur adiknya masuk Katolik. “.... Ahamdulillah dia dulu orang komunis, tidak percaya Tuhan, sekarang dia percaya Tuhan,” katanya.

Orang boleh bertukar agama atau kewarganegaraan, tetapi tidak bisa bertukar etnik. Hukum adat boleh saja mencabut status orang Minang Awka, tetapi hukum alam, sunnatullah, tetap mengakuinya sebagai orang Minang. Etnisitas pada dasarnya tidak membutuhkan pengakuan, tetapi penelusuran asal-usul.

Heboh di media sosial Majelis Tinggi Kerapatan Adat Minangkabau membuang dan mencoret status orang Minang Ade Armando. Ade Armando, pengajar Universitas Indonesia, tidak bertukar agama. Ada aplikasi Injil berbahasa Alquran. Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, meminta Kemenkominfo menghapus aplikasi itu. Ade Armando mempertanyakannya.

Para datuak yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari dan Imam Mahkamah Adat Alam Minangkabau juga melaporkan akun Ade Armando ke Polda Sumatra Barat, kemarin. Para datuak menuduh Ade yang menyebut orang Minang kadrun telah melecehkan orang Minang serta menimbulkan keonaran dan keresahan di masyarakat.

Kadrun atau kadal gurun sebutan untuk mereka yang tidak terbuka pikirannya. Dengan meminta Kemenkominfo menutup aplikasi Injil berbahasa Minang, Ade menilai orang Minang cupet pikirannya.

Atas nama adat, orang Minang keberatan dengan Injil berbahasa Minang. Kita tahu adat Minang punya pakem adat basandi sarak, sarak basandi Kitabullah, ‘adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Alquran’.

Injil, juga Taurat, kitab-kitab suci ‘terbuka’, bebas dibahasakan dalam bahasa-bahasa lain di dunia selain bahasa aslinya. Ada Alkitab berbahasa Arab, Inggris, Jawa, Batak, bahkan Bugis. Saya pernah membaca Taurat atau Torah berbahasa Inggris, bukan bahasa Ibrani di satu sinagog di Washington DC, Amerika Serikat. Alquran ‘dikunci’ tidak boleh dibahasakan bulat-bulat ke bahasa lain selain bahasa Arab, kecuali terjemahan atau tafsirnya.

Dalam konteks ini, semestinya tidak boleh ada yang keberatan Injil atau Taurat dibahasakan dalam bahasa di luar bahasa asalnya karena kitab-kitab suci itu ‘membuka diri’ untuk dibahasakan dalam berbagai bahasa. Namun, kata teman saya yang orang Minang, Gubernur dan pemangku adat ingin melindungi keislaman Minangkabau. Kata teman saya itu, Injil berbahasa Minang dikhawatirkan menjadi pintu masuk kristenisasi.

Adat Minang, masih kata teman saya tadi, mengharamkan orang Minang bertukar agama. Itulah sebabnya hukum adat menjatuhkan sanksi sosial, biasanya dengan mengusir mereka yang berpindah agama keluar nagari, plus mencoret status orang Minang mereka. Keluarga Minang yang menganut sistem matrilineal biasanya menghukum perempuan Minang yang bersalin agama dengan tidak memberinya warisan.

Kita dalam batas tertentu selayaknya menghormati adat, budaya, dan kearifan lokal. Kemenkominfo yang menghapus aplikasi Injil berbahasa Minang dalam konteks penghormatan kepada adat, budaya, dan kearifan lokal, bisa dikatakan bijak. Lagi pula, bila berkehendak, orang berpindah agama bukan gara-gara membaca aplikasi kitab suci agama itu dalam bahasa etnik mereka, melainkan karena perkawinan, mendapat ‘hidayah’ atau dulu sembako.

Di atas hukum adat ada hukum negara. Hukum adat tentu bukan hukum positif kecuali negara mengodifi kasinya. Di Maroko, hukum negara menjatuhkan sanksi penjara kepada orang Maroko yang ketahuan berpindah agama dari Islam. Sebelum kemerdekaan, kerajaan Islam itu bahkan menjatuhkan hukuman mati kepada orang Maroko yang bertukar agama dari Islam.

Indonesia sebagai negara yang menganut kebebasan beragama tentu memberi keleluasaan orang menganut agama, menukar agama, bahkan, tidak beragama sekali pun menurut beberapa pendapat. Negara tidak akan menghukum orang yang menukar agamanya.

Di atas hukum negara ada hukum alam. Hukum alam sampai kapan pun mengakui etnisitas dan kebangsaan orang. Negara dalam hal ini mengikuti hukum alam. Negara tetap mengakui seseorang berbangsa Indonesia meski dia bertukar kewarganegaraan (diaspora). Indonesia tidak akan mencabut status kebangsaan dan kewarganegaraan atau mengusir seseorang dari Indonesia sekeras apa pun orang itu mengkritik negara atau pemerintahan.

Dalam konteks ini, negara paham bahwa melawan hukum alam bisa celaka, bisa kualat.

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Dramaturgi Noel

    26/8/2025 05:00

    IBARAT penggalan lirik 'Kau yang mulai, kau yang mengakhiri' yang sangat populer dalam lagu Kegagalan Cinta karya Rhoma Irama (2005)

  • Noel Tabola-bale Sidak, Pemerasan

    25/8/2025 05:00

    CERDAS atau dungu seseorang bisa dilihat dari kesalahan yang dibuatnya. Orang cerdas membuat kesalahan baru, sedangkan orang dungu melakukan kesalahan itu-itu saja,

  • Noel dan Raya

    23/8/2025 05:00

    MUNGKIN Anda menganggap saya berlebihan menyandingkan dua nama itu dalam judul: Noel dan Raya. Tidak apa-apa.

  • Semrawut Rumah Rakyat

    22/8/2025 05:00

    SEBETULNYA, siapa sih yang lebih membu­tuhkan rumah, rakyat atau wakil rakyat di parlemen?

  • Kado Pahit Bernama Remisi

    21/8/2025 05:00

    TEMAN saya geram bukan kepalang.

  • Waspada Utang Negara

    20/8/2025 05:00

    UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan. 

  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.