Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Injil Berbahasa Minangkabau

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
10/6/2020 05:00
Injil Berbahasa Minangkabau
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HAJI Abdul Malik Karim Amrullah punya adik satu ayah beda ibu bernama Abdul Wadud Karim Amrullah. Kita mengenal yang pertama sebagai HAMKA, ulama hebat Minangkabau. Kita belakangan mengenal yang kedua sebagai Awka, pendeta di Amerika Serikat. Awka bersalin nama menjadi Willy Amrull dan bertukar agama menjadi Kristen. Pendeta Willy Amrull kemudian tidak diakui sebagai orang Minang.

Jauh sebelumnya, Chalid Salim, adik Haji Agus Salim, pahlawan nasional asal Minangkabau, juga berpindah agama ke Katolik setelah sebelumnya ateis. Haji Agus Salim malah bersyukur adiknya masuk Katolik. “.... Ahamdulillah dia dulu orang komunis, tidak percaya Tuhan, sekarang dia percaya Tuhan,” katanya.

Orang boleh bertukar agama atau kewarganegaraan, tetapi tidak bisa bertukar etnik. Hukum adat boleh saja mencabut status orang Minang Awka, tetapi hukum alam, sunnatullah, tetap mengakuinya sebagai orang Minang. Etnisitas pada dasarnya tidak membutuhkan pengakuan, tetapi penelusuran asal-usul.

Heboh di media sosial Majelis Tinggi Kerapatan Adat Minangkabau membuang dan mencoret status orang Minang Ade Armando. Ade Armando, pengajar Universitas Indonesia, tidak bertukar agama. Ada aplikasi Injil berbahasa Alquran. Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, meminta Kemenkominfo menghapus aplikasi itu. Ade Armando mempertanyakannya.

Para datuak yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari dan Imam Mahkamah Adat Alam Minangkabau juga melaporkan akun Ade Armando ke Polda Sumatra Barat, kemarin. Para datuak menuduh Ade yang menyebut orang Minang kadrun telah melecehkan orang Minang serta menimbulkan keonaran dan keresahan di masyarakat.

Kadrun atau kadal gurun sebutan untuk mereka yang tidak terbuka pikirannya. Dengan meminta Kemenkominfo menutup aplikasi Injil berbahasa Minang, Ade menilai orang Minang cupet pikirannya.

Atas nama adat, orang Minang keberatan dengan Injil berbahasa Minang. Kita tahu adat Minang punya pakem adat basandi sarak, sarak basandi Kitabullah, ‘adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Alquran’.

Injil, juga Taurat, kitab-kitab suci ‘terbuka’, bebas dibahasakan dalam bahasa-bahasa lain di dunia selain bahasa aslinya. Ada Alkitab berbahasa Arab, Inggris, Jawa, Batak, bahkan Bugis. Saya pernah membaca Taurat atau Torah berbahasa Inggris, bukan bahasa Ibrani di satu sinagog di Washington DC, Amerika Serikat. Alquran ‘dikunci’ tidak boleh dibahasakan bulat-bulat ke bahasa lain selain bahasa Arab, kecuali terjemahan atau tafsirnya.

Dalam konteks ini, semestinya tidak boleh ada yang keberatan Injil atau Taurat dibahasakan dalam bahasa di luar bahasa asalnya karena kitab-kitab suci itu ‘membuka diri’ untuk dibahasakan dalam berbagai bahasa. Namun, kata teman saya yang orang Minang, Gubernur dan pemangku adat ingin melindungi keislaman Minangkabau. Kata teman saya itu, Injil berbahasa Minang dikhawatirkan menjadi pintu masuk kristenisasi.

Adat Minang, masih kata teman saya tadi, mengharamkan orang Minang bertukar agama. Itulah sebabnya hukum adat menjatuhkan sanksi sosial, biasanya dengan mengusir mereka yang berpindah agama keluar nagari, plus mencoret status orang Minang mereka. Keluarga Minang yang menganut sistem matrilineal biasanya menghukum perempuan Minang yang bersalin agama dengan tidak memberinya warisan.

Kita dalam batas tertentu selayaknya menghormati adat, budaya, dan kearifan lokal. Kemenkominfo yang menghapus aplikasi Injil berbahasa Minang dalam konteks penghormatan kepada adat, budaya, dan kearifan lokal, bisa dikatakan bijak. Lagi pula, bila berkehendak, orang berpindah agama bukan gara-gara membaca aplikasi kitab suci agama itu dalam bahasa etnik mereka, melainkan karena perkawinan, mendapat ‘hidayah’ atau dulu sembako.

Di atas hukum adat ada hukum negara. Hukum adat tentu bukan hukum positif kecuali negara mengodifi kasinya. Di Maroko, hukum negara menjatuhkan sanksi penjara kepada orang Maroko yang ketahuan berpindah agama dari Islam. Sebelum kemerdekaan, kerajaan Islam itu bahkan menjatuhkan hukuman mati kepada orang Maroko yang bertukar agama dari Islam.

Indonesia sebagai negara yang menganut kebebasan beragama tentu memberi keleluasaan orang menganut agama, menukar agama, bahkan, tidak beragama sekali pun menurut beberapa pendapat. Negara tidak akan menghukum orang yang menukar agamanya.

Di atas hukum negara ada hukum alam. Hukum alam sampai kapan pun mengakui etnisitas dan kebangsaan orang. Negara dalam hal ini mengikuti hukum alam. Negara tetap mengakui seseorang berbangsa Indonesia meski dia bertukar kewarganegaraan (diaspora). Indonesia tidak akan mencabut status kebangsaan dan kewarganegaraan atau mengusir seseorang dari Indonesia sekeras apa pun orang itu mengkritik negara atau pemerintahan.

Dalam konteks ini, negara paham bahwa melawan hukum alam bisa celaka, bisa kualat.

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)