Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Gadai Tanah, Gadai Ibu

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
01/6/2020 05:00
Gadai Tanah, Gadai Ibu
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HUBUNGAN manusia dengan tanah itu ibarat ibu dan anak menurut Wartaya Winangun SJ dalam bukunya, <i>Tanah Sumber Nilai Hidup</i>. Disebutkan, sebagaimana seorang ibu menumbuhkan dan mengembangkan anak, demikian tanah menjadi sumber hidup manusia.

'Tanah bukanlah komoditi yang diperjualbelikan secara sewenang-wenang. Memperlakukan tanah sebagai komoditi berarti memperlakukan ibunya sendiri sebagai komoditi. Dapat dipahami bahwa tanah itu dipercayai sebagai yang suci', tulis Wartaya.

Tanah ibarat ibu itulah menjadi landasan filosofis pembentukan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penjelasan undang-undang itu menyebut lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan memiliki nilai religius.

Lahan pertanian dilindungi karena ada kecenderungan untuk mengalihfungsikannya. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Ingat, UU 41/2009 mengatur sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan. Sanksinya berupa pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Fenomena terkini ialah lahan pertanian digadai untuk kepentingan nonpertanian seperti perumahan mewah, pabrik, dan tambang. Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian, sebanyak 60 ribu hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya. Penyusutan lahan sebesar itu setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300 ribu ton setiap tahun.

Jika pencaplokan lahan pertanian tidak dikendalikan, bisa jadi, seluruh kebutuhan perut didatangkan dari luar negeri. Karena itu, elok nian bila pabrik dan tambang tidak diizinkan beroperasi di lahan pertanian produktif.

Apalagi kalau keperluan pabrik dan tambang itu mencaplok lahan sawah, itu bisa memengaruhi produksi padi. Karena itulah, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Perpres itu dibuat karena faktanya luas alih fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi nonsawah, semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat memengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Ironis, sangatlah ironis, bila ada kepala daerah yang bertindak sebagai calo pengalihfungsian lahan pertanian, terutama sawah, untuk kepentingan pembangunan pabrik atau tambang. Pemimpin seperti itu, jika ada, bisa dikategorikan sebagai pembangkang atas program strategis nasional.

Pembangkangan kepala daerah atas program strategis nasional punya konsekuensi serius, yaitu dipecat menurut ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 68 menyebutkan sanksinya mulai teguran tertulis sampai diberhentikan.

Kepala daerah mesti menginisiasi perlindungan lahan pertanian melalui perda atau rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Sejauh ini, 67 kabupaten/kota sudah menerbitkan perda dan 221 kabupaten/kota yang menetapkan pertanian pangan berkelanjutan dalam perda RTRW. Artinya, ada 44% kabupaten/kota ogah memberikan perlindungan atas lahan.

Negara tidak hanya melindungi lahan pertanian, tapi juga petaninya, seperti diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Perlindungan petani ialah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.

Petani harus dilindungi karena profesi itu tidak lagi menarik minat generasi milenial. Jumlah petani saat ini tinggal 4 juta orang. Jumlah itu sangat kecil jika dibandingkan dengan seluruh penduduk Indonesia. Padahal, petani telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian dan ekonomi perdesaan.

Pikiran tidak waras bila ada yang mengatakan bahwa untuk menyejahterakan petani, mereka alih profesi menjadi buruh pabrik atau tambang. Pikiran seperti itu harus dibuang jauh-jauh. Jangan lupa,  setelah investor menguasai lahan, petani tidak punya lahan garapan lagi. Uang ganti rugi habis sesaat untuk kebutuhan sesat pula, petani melarat sampai tujuh turunan.  

Kewajiban kepala daerah ialah melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, mencegah alih fungsi sawah, dan paling utama tentu saja berpihak kepada petani.

Meski aturan sudah setumpuk dibuat, syahwat menggadaikan tanah masih terus menggoda. Jujur dikatakan, ujung tombak penggadaian lahan untuk tambang dan pabrik itu ialah kepala desa sampai kepala daerah, bukan petani, karena ujung-ujungnya duit. Tanah ialah ibu para petani. Menggadai tanah sama saja menggadai ibu.



Berita Lainnya
  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.