Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
HUBUNGAN manusia dengan tanah itu ibarat ibu dan anak menurut Wartaya Winangun SJ dalam bukunya, <i>Tanah Sumber Nilai Hidup</i>. Disebutkan, sebagaimana seorang ibu menumbuhkan dan mengembangkan anak, demikian tanah menjadi sumber hidup manusia.
'Tanah bukanlah komoditi yang diperjualbelikan secara sewenang-wenang. Memperlakukan tanah sebagai komoditi berarti memperlakukan ibunya sendiri sebagai komoditi. Dapat dipahami bahwa tanah itu dipercayai sebagai yang suci', tulis Wartaya.
Tanah ibarat ibu itulah menjadi landasan filosofis pembentukan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penjelasan undang-undang itu menyebut lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan memiliki nilai religius.
Lahan pertanian dilindungi karena ada kecenderungan untuk mengalihfungsikannya. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Ingat, UU 41/2009 mengatur sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan. Sanksinya berupa pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Fenomena terkini ialah lahan pertanian digadai untuk kepentingan nonpertanian seperti perumahan mewah, pabrik, dan tambang. Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian, sebanyak 60 ribu hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya. Penyusutan lahan sebesar itu setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300 ribu ton setiap tahun.
Jika pencaplokan lahan pertanian tidak dikendalikan, bisa jadi, seluruh kebutuhan perut didatangkan dari luar negeri. Karena itu, elok nian bila pabrik dan tambang tidak diizinkan beroperasi di lahan pertanian produktif.
Apalagi kalau keperluan pabrik dan tambang itu mencaplok lahan sawah, itu bisa memengaruhi produksi padi. Karena itulah, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Perpres itu dibuat karena faktanya luas alih fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi nonsawah, semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat memengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.
Ironis, sangatlah ironis, bila ada kepala daerah yang bertindak sebagai calo pengalihfungsian lahan pertanian, terutama sawah, untuk kepentingan pembangunan pabrik atau tambang. Pemimpin seperti itu, jika ada, bisa dikategorikan sebagai pembangkang atas program strategis nasional.
Pembangkangan kepala daerah atas program strategis nasional punya konsekuensi serius, yaitu dipecat menurut ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 68 menyebutkan sanksinya mulai teguran tertulis sampai diberhentikan.
Kepala daerah mesti menginisiasi perlindungan lahan pertanian melalui perda atau rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Sejauh ini, 67 kabupaten/kota sudah menerbitkan perda dan 221 kabupaten/kota yang menetapkan pertanian pangan berkelanjutan dalam perda RTRW. Artinya, ada 44% kabupaten/kota ogah memberikan perlindungan atas lahan.
Negara tidak hanya melindungi lahan pertanian, tapi juga petaninya, seperti diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Perlindungan petani ialah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
Petani harus dilindungi karena profesi itu tidak lagi menarik minat generasi milenial. Jumlah petani saat ini tinggal 4 juta orang. Jumlah itu sangat kecil jika dibandingkan dengan seluruh penduduk Indonesia. Padahal, petani telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian dan ekonomi perdesaan.
Pikiran tidak waras bila ada yang mengatakan bahwa untuk menyejahterakan petani, mereka alih profesi menjadi buruh pabrik atau tambang. Pikiran seperti itu harus dibuang jauh-jauh. Jangan lupa, setelah investor menguasai lahan, petani tidak punya lahan garapan lagi. Uang ganti rugi habis sesaat untuk kebutuhan sesat pula, petani melarat sampai tujuh turunan.
Kewajiban kepala daerah ialah melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, mencegah alih fungsi sawah, dan paling utama tentu saja berpihak kepada petani.
Meski aturan sudah setumpuk dibuat, syahwat menggadaikan tanah masih terus menggoda. Jujur dikatakan, ujung tombak penggadaian lahan untuk tambang dan pabrik itu ialah kepala desa sampai kepala daerah, bukan petani, karena ujung-ujungnya duit. Tanah ialah ibu para petani. Menggadai tanah sama saja menggadai ibu.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved