Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

Hukum Tertinggi Covid-19

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
30/3/2020 05:30
Hukum Tertinggi Covid-19
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group.(MI/Ebet)

IBARATNYA sudah menyiapkan payung sebelum hujan. Sialnya, saat hujan datang, payung itu belum bisa dipakai. Bangsa ini sudah menyiapkan undang-undang untuk menghadapi wabah penyakit termasuk covid-19, tapi ia belum efektif berlaku karena peraturan pelaksananya belum diterbitkan.

Hampir 10 tahun dinantikan kelahiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Setelah disahkan pada 7 Agustus 2018, undang-undang itu belum juga efektif menangkal dan mencegah covid-19 karena peraturan pemerintah belum terbit.

Ada 5 peraturan pemerintah dan 11 peraturan menteri kesehatan yang diperintahkan UU Karantina Kesehatan. Pasal 96 ayat (1) menyebutkan peraturan pelaksanaan dari undang-undang itu harus telah ditetapkan paling lambat tiga tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan.

UU Karantina Kesehatan sudah berjalan hampir dua tahun. Masih ada waktu satu tahun lagi untuk menerbitkan peraturan pelaksana, tetapi covid-19 keburu datang. Padahal, UU Karantina Kesehatan lahir untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan negara dari ancaman penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Diatur pula tentang tanggung jawab pusat dan daerah.

Pemerintah mestinya buang jauh-jauh prinsip busuk kalau bisa berlama-lama untuk apa dipercepat. Prinsip yang mesti dianut agar undang-undang yang terdiri dari 14 bab dan 98 pasal itu efektik berjalan ialah kalau bisa dipercepat, untuk apa berlama-lama. Penerbitan peraturan pelaksana Pasal 60 harus diutamakan.

Pasal 60 UU 6/2018 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar diatur dengan peraturan pemerintah.

Ketiadaan regulasi pelaksana itulah yang menyebabkan covid-19 seakan-akan meluluhlantakkan koordinasi pusat dan daerah. Daerah berinisiatif melakukan karantina wilayah yang mestinya menjadi domain pusat menurut UU 6/2018, tapi dibolehkan UU 4/1984 tentang Penyakit Wabah Menular.

Pasal 12 ayat (1) UU 4/1984 menyebutkan kepala wilayah/daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayah mereka, atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.

Tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya yang bisa dilakukan kepala daerah, menurut penjelasan pasal itu, antara lain penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit wabah. Akan tetapi, tata cara penanggulangan diatur dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dimaksud tak kunjung terbit sejak undang-undang itu disahkan pada 22 Juni 1984, sudah 36 tahun masa berlakunya.

Harus tegas dikatakan bahwa substansi covid-19 ialah masalah kesehatan. Urusan kesehatan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ialah urusan bersama pusat dan daerah. Dalam konsteks itulah bisa dipahami kepala daerah melakukan isolasi wilayahnya.

Sangatlah naif apabila kepala daerah hanya berpangku tangan menunggu aturan pelaksana UU Karantina Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular sementara covid-19 sudah masuk ke wilayahnya.

Sesuai dengan sumpah yang diucapkan, kepala daerah harus berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Wujud nyata berbakti kepada masyarakat ialah melindungi rakyat dari terjangan covid-19.

Ketika terjadi kekosongan regulasi, keutamaan kepala daerah ialah menempatkan keselamatan rakyat di atas hukum. Marcus Tullius Cicero mengatakan salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.

Kebijakan isolasi wilayah yang didasari prinsip keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi tetaplah menggunakan pertimbangan akal sehat. Boleh-boleh saja melakukan isolasi terbatas, tapi jangan menutup jalur lalu lintas terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok rakyat.

Sangatlah tidak elok jika kekosongan hukum dibiarkan berlama-lama. Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang karantina kewilayahan yang akan membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.

Sebelum dan setelah peraturan pemerintah itu terbit, ke­selamatan rakyat tetaplah menjadi hukum tertinggi.



Berita Lainnya
  • Penghargaan Banting Harga

    28/8/2025 05:00

    TAK cuma agak, negeri ini kiranya benar-benar laen. Ada banyak kelainan di sini, termasuk yang terkini, yakni ihwal bagi-bagi penghargaan kepada ratusan tokoh oleh Presiden Prabowo Subianto.

  • Rojali-Rohana Jadi Rosela

    27/8/2025 05:00

    AKHIR Juli lalu, dua kali saya menulis fenomena rojali dan rohana di rubrik Podium ini. Tulisan pertama, di edisi 26 Juli 2025, saya beri judul Rojali dan Rohana.

  • Dramaturgi Noel

    26/8/2025 05:00

    IBARAT penggalan lirik 'Kau yang mulai, kau yang mengakhiri' yang sangat populer dalam lagu Kegagalan Cinta karya Rhoma Irama (2005)

  • Noel Tabola-bale Sidak, Pemerasan

    25/8/2025 05:00

    CERDAS atau dungu seseorang bisa dilihat dari kesalahan yang dibuatnya. Orang cerdas membuat kesalahan baru, sedangkan orang dungu melakukan kesalahan itu-itu saja,

  • Noel dan Raya

    23/8/2025 05:00

    MUNGKIN Anda menganggap saya berlebihan menyandingkan dua nama itu dalam judul: Noel dan Raya. Tidak apa-apa.

  • Semrawut Rumah Rakyat

    22/8/2025 05:00

    SEBETULNYA, siapa sih yang lebih membu­tuhkan rumah, rakyat atau wakil rakyat di parlemen?

  • Kado Pahit Bernama Remisi

    21/8/2025 05:00

    TEMAN saya geram bukan kepalang.

  • Waspada Utang Negara

    20/8/2025 05:00

    UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan. 

  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.