Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Hukum Tertinggi Covid-19

Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
30/3/2020 05:30
Hukum Tertinggi Covid-19
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group.(MI/Ebet)

IBARATNYA sudah menyiapkan payung sebelum hujan. Sialnya, saat hujan datang, payung itu belum bisa dipakai. Bangsa ini sudah menyiapkan undang-undang untuk menghadapi wabah penyakit termasuk covid-19, tapi ia belum efektif berlaku karena peraturan pelaksananya belum diterbitkan.

Hampir 10 tahun dinantikan kelahiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Setelah disahkan pada 7 Agustus 2018, undang-undang itu belum juga efektif menangkal dan mencegah covid-19 karena peraturan pemerintah belum terbit.

Ada 5 peraturan pemerintah dan 11 peraturan menteri kesehatan yang diperintahkan UU Karantina Kesehatan. Pasal 96 ayat (1) menyebutkan peraturan pelaksanaan dari undang-undang itu harus telah ditetapkan paling lambat tiga tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan.

UU Karantina Kesehatan sudah berjalan hampir dua tahun. Masih ada waktu satu tahun lagi untuk menerbitkan peraturan pelaksana, tetapi covid-19 keburu datang. Padahal, UU Karantina Kesehatan lahir untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan negara dari ancaman penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Diatur pula tentang tanggung jawab pusat dan daerah.

Pemerintah mestinya buang jauh-jauh prinsip busuk kalau bisa berlama-lama untuk apa dipercepat. Prinsip yang mesti dianut agar undang-undang yang terdiri dari 14 bab dan 98 pasal itu efektik berjalan ialah kalau bisa dipercepat, untuk apa berlama-lama. Penerbitan peraturan pelaksana Pasal 60 harus diutamakan.

Pasal 60 UU 6/2018 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar diatur dengan peraturan pemerintah.

Ketiadaan regulasi pelaksana itulah yang menyebabkan covid-19 seakan-akan meluluhlantakkan koordinasi pusat dan daerah. Daerah berinisiatif melakukan karantina wilayah yang mestinya menjadi domain pusat menurut UU 6/2018, tapi dibolehkan UU 4/1984 tentang Penyakit Wabah Menular.

Pasal 12 ayat (1) UU 4/1984 menyebutkan kepala wilayah/daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayah mereka, atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.

Tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya yang bisa dilakukan kepala daerah, menurut penjelasan pasal itu, antara lain penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit wabah. Akan tetapi, tata cara penanggulangan diatur dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dimaksud tak kunjung terbit sejak undang-undang itu disahkan pada 22 Juni 1984, sudah 36 tahun masa berlakunya.

Harus tegas dikatakan bahwa substansi covid-19 ialah masalah kesehatan. Urusan kesehatan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ialah urusan bersama pusat dan daerah. Dalam konsteks itulah bisa dipahami kepala daerah melakukan isolasi wilayahnya.

Sangatlah naif apabila kepala daerah hanya berpangku tangan menunggu aturan pelaksana UU Karantina Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular sementara covid-19 sudah masuk ke wilayahnya.

Sesuai dengan sumpah yang diucapkan, kepala daerah harus berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Wujud nyata berbakti kepada masyarakat ialah melindungi rakyat dari terjangan covid-19.

Ketika terjadi kekosongan regulasi, keutamaan kepala daerah ialah menempatkan keselamatan rakyat di atas hukum. Marcus Tullius Cicero mengatakan salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.

Kebijakan isolasi wilayah yang didasari prinsip keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi tetaplah menggunakan pertimbangan akal sehat. Boleh-boleh saja melakukan isolasi terbatas, tapi jangan menutup jalur lalu lintas terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok rakyat.

Sangatlah tidak elok jika kekosongan hukum dibiarkan berlama-lama. Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang karantina kewilayahan yang akan membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.

Sebelum dan setelah peraturan pemerintah itu terbit, ke­selamatan rakyat tetaplah menjadi hukum tertinggi.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.