Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Virus Hoaks

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
05/3/2020 05:10
Virus Hoaks
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA dua virus yang sedang ditanggulangi pemerintah. Pertama virus korona yang positif diidap dua pasien di Tanah Air. Kedua, virus yang tak kalah berbahanya, yakni hoaks korona.

Pemerintah dengan segenap daya dan upaya telah melakukan pencegahan penyebaran virus korona. Hasilnya, sejauh ini, cukup efektif. Namun, pemerintah tertatih-tatih mencegah hoaks korona karena kemajuan teknologi komunikasi yang pesat.

Teknologi komunikasi itu ibarat pisau. Di tangan dokter bedah, pisau mampu menyelamatkan nyawa manusia. Pisau di tangan tukang jagal justru mencabut nyawa. Hoaks korona ibarat pisau di tangan tukang jagal.

Informasi yang benar bisa menjadi rujukan untuk mengambil tindakan. Akan tetapi, hoaks korona justru membawa bencana karena salah mengambil tindakan yang didasari informasi yang salah pula.

Informasi salah bisa datang dari mana saja. Sebut saja kepala daerah yang menginformasikan bahwa daerahnya dalam keadaan genting korona. Akibatnya, ramai-ramai orang memborong masker. Padahal, kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, standar WHO ialah yang sakit saja yang pakai masker.

Hoaks korona memang membawa bencana dahsyat di tengah masyarakat yang belum mampu memilih dan memilah informasi di jagat digital. Hoaks bersemai subur di media sosial.

Presiden Joko Widodo sudah lama mengantisipasi hoaks di media sosial. Bahkan, pada 29 Desember 2016, Presiden menggelar rapat kabinet terbatas khusus mengantisipasi perkembangan media sosial.

Diantisipasi karena pengguna media sosial semakin banyak seiring dengan perkembangan internet yang kian pesat. Pada 2016, ada 132 juta pengguna internet yang aktif atau sekitar 52% dari jumlah penduduk. Adapun penetrasi pasar internet sebesar 65% pada 2019, naik 10% jika dibandingkan dengan di 2018 yang 55%. Pada 2018, ada 171 juta pengguna internet di Indonesia.

Berdasarkan riset Wearesosial Hootsuite yang dirilis Januari, pengguna media sosial di Indonesia mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi. Jumlah tersebut naik 20% dari survei sebelumnya. Adapun pengguna media sosial mobile (gadget) mencapai 130 juta atau sekitar 48% dari populasi.

Besarnya populasi dan pesatnya pertumbuhan internet serta pengguna telepon akan menjadi potensi ekonomi digital di tangan yang tepat. Sebaliknya, menjadi lahan subur hoaks di tangan tukang jagal informasi, apalagi pengguna media sosial aktif rata-rata menghabiskan waktu 3,5 jam per hari untuk konsumsi internet melalui gadget.

Jujur dikatakan bahwa penggunaan internet belum sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan yang produktif. Hoaks masih terus merebak bersamaan penyebaran virus korona saat ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika mendeteksi 147 hoaks terkait virus korona selama 40 hari sejak 23 Januari. Setidaknya terdapat 4 hoaks korona setiap hari.

Korona memang seksi menjadi hoaks sebab persoalan kesehatan menempati peringkat kedua jenis hoaks di bawah soal politik dan pemerintahan berdasarkan survei Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (2017).

Menurut survei itu, aplikasi obrolan daring seperti Line, Whatsapp, atau Telegram menjadi saluran penyebaran hoaks yang terbanyak (62,80%). Diikuti situs web (34,90%), televisi (8,70%), media cetak (5%), e-mail (3,10%), dan radio (1,20%), yang juga menjadi saluran penyebaran hoaks.

Mengapa hoaks kesehatan diminati? Mahesa Paranadipa, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, dalam media briefing di Jakarta, Sabtu (29/2), menjelaskan adanya kampanye antimedikalisasi yang diterapkan sejumlah kelompok. Selain itu, terkait strategi bisnis dari beberapa perusahaan untuk mendapatkan keuntungan semakin berlipat.

Hoaks terkait kesehatan itu sesungguhnya jauh lebih ganas ketimbang virus korona. Sekretaris Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan virus yang paling ganas itu justru virus hoaks. "Menyebarluas dengan cepat dan tidak ada obatnya," kata Yurianto seperti dikutip voaindonesia.com.

Saatnya penegak hukum turun tangan, jangan berpangku tangan. Penyebar hoaks bisa dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran atas pasal itu dijerat 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.