Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

FIR  

Suryopratomo Dewan Redaksi Media Group
13/8/2019 05:30
FIR  
Suryopratomo Dewan Redaksi Media Group(MI)

AKHIR pekan lalu mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Chappy Hakim meluncurkan buku terbaru yang berjudul FIR di Kepulauan Riau. Pesan yang ingin disampaikan, ada tiga flight information region (FIR) di wilayah Indonesia, yaitu Jakarta, Makassar, dan Kepulauan Riau. Namun, hanya dua FIR yang dikelola sendiri oleh Indonesia. Adapun FIR di Kepulauan Riau dikelola Singapura.

Mengapa bisa? Ternyata pada 1946, saat Indonesia baru merdeka dan Singapura belum menjadi sebuah negara, ada keputusan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) bahwa pengaturan lalu lintas penerbangan di kawasan Selat Malaka pengelolaannya diserahkan kepada Singapura.

Sekitar 50 tahun kemudian, ketika Indonesia dan Singapura sudah sama-sama menjadi negara yang berdaulat, dibuat perjanjian di antara kedua negara. Kesepakatan pada Perjanjian 1995, pengelolaan lalu lintas udara di kawasan itu tetap diserahkan kepada Singapura. 

Apa konsekuensi perjanjian tersebut? Semua penerbangan baik sipil maupun militer yang akan melintasi kawasan tersebut harus meminta izin kepada pengelola lalu lintas udara di Singapura. Termasuk penerbangan di dalam wilayah Indonesia, ketika masuk FIR Singapura harus meminta izin kepada otoritas negara tetangga tersebut.

Menurut doktor hukum udara, Kolonel Supri Abu, Singapura memiliki otoritas penuh untuk mengatur lalu lintas pesawat yang ada di wilayah kedaulatan Indonesia, baik yang ada sekitar Kepulauan Riau maupun Sumatra. Bahkan Singapura kemudian menetapkan traditional training area untuk angkatan udara mereka yang sering kali masuk sampai 12 mil wilayah Indonesia.

Setelah 25 tahun perjanjian ditandatangani, apakah tidak saatnya perjanjian 1995 itu ditinjau kembali? Chappy Hakim berpendapat saatnya Indonesia seharusnya mengambil inisiatif untuk meminta perundingan kembali. Ada tiga alasan yang menguatkan hal tersebut. Pertama ialah adanya Undang-Undang Penerbangan Nomor 1/2009 yang memerintahkan kita mengelola wilayah udara kita sendiri. 

Kedua, Presiden Joko Widodo pada 2015 sudah memerintahkan agar Indonesia mengambil alih pengelolaan lalu lintas udara di Kepulauan Riau. Ketiga, kemampuan infrastruktur dan sumber daya Indonesia sudah memadai untuk mengelola FIR di seluruh wilayah Indonesia.

Lalu apa yang menjadi penghambat kita tidak bisa meminta Singapura untuk merundingkan kembali perjanjian itu? Diplomat senior, Makarim Wibisono, menjelaskan bahwa secara teknis Indonesia mempunyai kemampuan diplomasi untuk meminta pengelolaan sendiri FIR di Kepulauan Riau. Namun, syaratnya, kita harus satu bahasa tentang keinginan kita untuk mengelola FIR di Kepulauan Riau tersebut.

Kesulitan yang sering dihadapi diplomat Indonesia ialah kita sendiri tidak pernah mempunyai satu bahasa tentang pengelolaan FIR di Kepulauan Riau tersebut. Kadang ada pejabat yang dengan tegas mengatakan pengelolaan FIR di Kepulauan Riau sebagai bagian dari kedaulatan negara, tetapi ada juga yang mengatakan itu sekadar masalah ekonomi yang tidak apa-apa dikelola Singapura sepanjang Indonesia bisa mendapatkan bagi hasil yang pantas.

Dua pandangan yang berbeda dari para pejabat Indonesia itu akhirnya dimanfaatkan Singapura. Mereka paham kondisi itu dan mencoba meng-entertain para pejabat yang prokepada kepentingan mereka. Singapura tidak perlu mengotori tangannya untuk mendapatkan tujuan yang mereka inginkan.

Kelemahan lain yang ada pada kita ialah sikap rendah diri. Termasuk pers Indonesia, menurut Makarim Wibisono, ikut memainkan peran. Pers di Indonesia senang untuk mengeksploitasi ketidakmampuan bangsanya sendiri. Pemberitaan negatif ini akhirnya dimanfaatkan negara lain ketika perundingan dilakukan, apalagi ketika melibatkan organisasi internasional.

Ketika kita hendak merayakan 74 tahun kemerdekaan, terasa ironis bahwa kita tidak memiliki rasa kebersamaan sebagai bangsa. Kita tidak pernah mau belajar bahwa penjajahan 350 tahun yang dilakukan Belanda disebabkan ketidakkompakan kita. Akibatnya mudah dijalankan politik devide et impera karena kita gampang diadu domba.

Chappy Hakim berpandangan, kuat dasar Indonesia untuk meminta pengelolaan FIR di Kepulauan Riau karena AirNav Indonesia kini sudah memiliki peralatan navigasi yang sama dengan Singapura. Kedua, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Indonesia pun memiliki peralatan yang mampu mendeteksi fenomena alam yang bisa berpengaruh terhadap keselamatan penerbangan.

Pengalaman Kamboja untuk mengelola sendiri FIR di wilayahnya merupakan contoh bahwa tidak ada yang sulit untuk melakukan perundingan kembali. Hanya dalam waktu dua tahun Kamboja bisa melepaskan diri dari FIR yang dikelola Thailand.

Sekarang tinggal terpulang kepada kita sebagai bangsa, apakah kita akan terus membiarkan pengelolaan lalu lintas udara di wilayah Kepulauan Riau tetap dikelola negara lain. Atau kita berunding baik-baik agar kita dan Singapura sama-sama mengelola FIR masing-masing.

Kemerdekaan yang sudah 74 tahun kita rasakan sudah cukup untuk menunjukkan bahwa kita bangsa yang mampu mengelola negaranya sendiri. Seharusnya kita berani mengatakan, "No fear FIR." Kita tidak pernah akan bisa menjadi bangsa besar apabila tidak memiliki kepercayaan diri yang besar.
 



Berita Lainnya
  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.