Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA ekspresi keprihatinan dari para mantan petinggi TNI atas kasus hukum yang menimpa para purnawirawan jenderal. Ada yang emosional, meski lebih banyak yang rasional.
Beberapa hari lalu Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, plus Komjen Polisi (Purn) Sofyan Jacob, ditetapkan sebagai tersangka makar. Selain makar, Kivlan yang mantan Kepala Staf Kostrad itu juga diduga terkait dengan kerusuhan 21-22 Mei. Adapun Soenarko yang mantan Danjen Kopassus terseret kasus penyelundupan senjata api.
Tuduhan tak main-main. Ancaman yang hukumannya pun lima tahun penjara atau lebih. Kivlan dan Soenarko ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Dasarnya, sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mereka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Mantan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI (Purn) Johanes Suryo Prabowo tak percaya Soenarko terlibat makar. Ia menilai tuduhan makar itu keji. "Jangan hina kami para purnawirawan dengan makar. Kami punya apa?" kata Suryo dengan nada tinggi pada konferensi pers Advokat Senopati-08 di Jakarta, akhir Mei silam.
Ia pun membandingkan koleganya dengan para mantan jenderal yang ada di pemerintahan. Soenarko, kata Suryo, petempur hebat demi membela negara. Mayjen TNI (Pur) Zacky Anwar Makarim yang juga mantan Kepala Badan Intelijen ABRI mengungkapkan keprihatinan yang sama.
Presiden Joko Widodo pun perlu mengundang para purnawirawan TNI ke Istana Merdeka. Presiden meminta masukan pascakerusuhan 21-22 Mei dalam demonstrasi menolak hasil Pemilu 2019 versi KPU. Mereka memberikan masukan agar dalam menangani kasus hukum para jenderal purnawirawan, pemerintah mempertimbangkan faktor psikologis.
Adakah semangat pasukan (esprit de corps) yang tak hilang? Semangat bajik yang tak lekang dimakan waktu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berterus terang tak nyaman memproses hukum para purnawirawan terkait dengan dugaan makar. Namun, demi tegaknya hukum, kesamaan warga negara, proses hukum harus terus dilakukan. Hukum tak boleh pandang bulu.
Namun, jaminan tak akan mengintervensi proses hukum para mantan jenderal itu pun ditegaskan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. "Terkait dengan proses hukum, TNI tidak ikut karena sudah masuk ranah sipil," kata Hadi. Ada kejujuran Kapolri sekaligus ketegasan Panglima TNI.
Respons berlebihan seperti ditunjukkan Johanes Suryo Prabowo justru bisa ditafsirkan bahwa para jenderal purnawirawan seperti malaikat. Mereka seolah tak mungkin berbuat salah. Ini juga bisa 'memprovokasi' para purnawirawan (bahkan juga tentara aktif) bahwa penegakan hukum itu menghina korps tentara.
Argumen bahwa mereka orang-orang yang pernah berjasa dalam menegakkan kedaultan Republik Indonesia pastilah betul pada masanya karena sumpah TNI memang menjaga kedaulatan negara. Jenjang demi jenjang pangkat yang mereka peroleh dengan seluruh fasilitasnya bukti penghargaan atas prestasi itu telah pula diberikan. Namun, siapa yang menjamin mereka selamanya akan menjadi patriot yang tegak lurus?
Justru menjadi ganjil jika hanya orang-orang sipil yang bisa dituduh makar, sementara mantan militer, meski ada cukup bukti, tak layak. Jika begini, rusaklah penegakan hukum.
Pilihan terbaik bagi kita semua, percaya pada proses hukum. Yang benar dan yang salah bisa dibuktikan di ruang sidang. Semangat bajik ‘esprit de corps’ mestinya pula tak membabi buta, tapi punya sandaran hukum. Mestinya membela mereka yang benar. Bukan yang cemar.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.
ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik
SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.
SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.
SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.
IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?
Ia sekaligus penanda rapuhnya kesadaran demokrasi dalam praktik bernegara kita.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved