Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Halal

Suryopratomo Dewan Redaksi Media Group
01/8/2015 00:00
Halal
(Grafis/SENO)
SEBAGAI negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sewajarnyalah negara hadir melindungi kehidupan warganya. Negara harus melindungi rakyatnya dari hal-hal yang bertentangan dengan prinsip menjalankan agama. Semangat Undang-Undang Halal yang dihasilkan DPR periode 2009-2014 seharusnya melindungi rakyat.

Apabila sekarang muncul banyak pertanyaan berkaitan dengan rencana penerapan UU Halal, penyebabnya ialah UU itu tidak bersifat melindungi. UU Halal cenderung membebani rakyat dan membuat masyarakat bingung. Batasan definisi produk yang harus besertifikat halal, misalnya, terlalu luas.

Pada Pasal 1 dikatakan, 'Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat'. Perlindungan terhadap warga seperti direduksi menjadi sertifikasi.

Untuk mengeluarkan sertifikasi, pemerintah akan membentuk badan penyelenggara jaminan produk halal. Semua perusahaan yang ingin mendapat sertifikat halal harus membayar Rp2,5 juta per produk yang dihasilkan dan harus diperbarui tiap dua tahun. Karena ada biaya yang dipungut, mulai muncul berbagai pandangan tentang siapa yang paling berhak menjadi badan penyelenggara.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia menganggap paling layak karena selama ini merekalah yang menguji produk yang mengajukan sertifikasi halal. Kementerian Agama berpandangan lembaga sertifikasi harus di bawah pemerintah. Penyertifikasian produk juga masih menjadi pembahasan. Struktur usaha di Indonesia sekitar 98% ialah usaha mikro, kecil, dan menengah.

Badan sertifikasi akan kerepotan melakukan pengujian. Untuk 2% usaha besar sudah sekitar 95% memiliki sertifikat halal. Bagi perusahaan besar, mengajukan sertifikasi halal bukan persoalan. Namun, bagi yang 98%, permohonan sertifikasi halal menambah beban biaya. Di negara lain seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia, pengajuan sertifikasi halal gratis.

Negaralah yang membayar biaya pengujian halal karena itu bagian tanggung jawab negara untuk melindungi warganya.
Pemikiran itulah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan DPR. Pembuatan UU Halal jangan dijadikan ajang kesempatan bisnis. Perlindungan kepada warga harus memperhatikan kelangsungan industri dan dunia usaha.

Dengan jumlah penduduk dunia yang lebih 2 miliar ialah muslim, produk halal merupakan bisnis luar biasa. Banyak negara berupaya memperkuat dunia usaha di negaranya, baik untuk tujuan ekspor maupun melindungi pasar dalam negeri. Sertifikasi halal dijadikan sebagai entry barrier.

Malaysia merupakan negara terdepan dalam hampir semua produk halal. Kita pun seharusnya seperti itu. Jangan justru terbalik membuat dunia usaha tidak kompetitif dan akhirnya kalah dalam persaingan global. Kita harus sadar, Indonesia pasar yang besar, termasuk produk halal. Kita tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus jadi pemain utama dalam perdagangan produk halal. Untuk itu dibutuhkan cara pandang yang lebih luas dan terbuka. Bukan sekadar berpikir membuat UU Halal, melainkan memikirkan juga aplikasinya agar tidak menjadi bumerang.


Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.