Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
JUDUL itu seperti mengesankan masuk penjara hal yang menyenangkan. Karena itu, dibikin gampang. Faktanya ialah kita memang dibikin gampang oleh undang-undang untuk masuk penjara. Tidak percaya?
Ambil contoh soal body shaming, penghinaan fisik. Sebutlah Anda bergabung dengan sejumlah teman SMA di sebuah grup WA. Topik yang sedang dibicarakan kesan dan pesan mengenai acara reuni SMA tadi malam.
Dalam percakapan itu, Anda teringat alis seorang teman yang menurut Anda unik dan tibatiba Anda ingin bercanda. “Wah, yang paling tidak bisa saya lupakan alis Rosmery (bukan nama sebenarnya). Bentuknya seperti ikan teri,” tulis Anda di grup WA itu. Yang lain menyahut hahaha, tertawa terpingkal-pingkal.
Tawa terpingkal-pingkal disertai komentar bersahut-sahutan di WA itu terjadi berkepanjangan. Ada yang menyoal apakah mirip teri medan ataukah teri sibolga sehingga Rosmery merasa di-bully.
Sebulan kemudian, pecahlah berita di grup WA itu Rosmery membawa Anda ke muka hukum dengan tuduhan penghinaan, yaitu body shaming, penghinaan fi sik. Dasar hukum yang dipakai ialah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saya teringat seorang teman yang telah mendiang. Saban kali kami bersantap di warung SGPC (sego pecel), di kampus Bulaksumur, Yogyakarta, saban kali itu pula ia memesan es jus tomat.
Teman yang lain, A Luqman (nama sebenarnya), mencermati hidung teman penggemar jus tomat itu dan berkesimpulan bahwa hidung teman itu berwarna merah seperti tomat. “Hidung tomat,” katanya spontan memberi gelar teman penggemar jus tomat.
Terjadilah candaan disertai tawa berderai-derai gara-gara hidung tomat. Teman si hidung tomat pun menikmati candaan itu tanpa merasa di-bully.
Itu terjadi lebih 40 tahun lalu di masa kami mahasiswa. Apabila hal itu terjadi sekarang ini dan candaan itu berlangsung di media sosial, apakah ‘si hidung tomat’ dari generasi sekarang akan membawa ‘Luqman’ juga dari generasi sekarang ke muka hukum? Saya tidak tahu jawabannya dan pula tidak elok menghakimi suatu generasi. Yang jelas sekarang di zaman gadget ini ada UU ITE yang sepertinya membuat lebih mudah menjebloskan orang ke dalam penjara.
Hemat saya, kemudahan menjebloskan orang ke dalam penjara itulah pula yang terpikirkan Kepala SMA 7 Mataram Muslim ketika membawa Baiq Nuril ke muka hukum dengan menggunakan UU ITE. Kini keadaan terbalik, sepertinya mudah sekali menjebloskan Muslim ke dalam penjara.
UU Pemilu juga merupakan undang-undang yang mudah menjebloskan orang ke dalam penjara. Tidak tanggung-tanggung ada 67 pasal yang khusus mengatur ketentuan pidana pemilu. Jumlah yang besar. Tidak mengherankan Bawaslu seperti punya gairah baru membawa calon legislatif ke dalam penjara.
Terus terang merebaknya ancaman pidana di berbagai undang-undang menunjukkan pembuat undang-undang berpandangan betapa hebat potensi kejahatan anak bangsa di berbagai cabang kehidupan sehingga perlu penjara untuk mencegahnya atau membuat jera.
‘Alismu seperti teri’ mestinya urusan yang dapat diselesaikan dengan memaafkan, bukan memenjarakan teman. ‘Hidungmu seperti tomat’ kiranya selera humor sesama teman yang tidak perlu bikin sakit hati, merasa fisik terhina dan membawanya ke muka hukum.
Jika pertemanan memudar, rasanya solidaritas sosial pun tergerus. Inilah negara yang bakal berkepanjangan kekurangan penjara karena siapa pun dalam relasi pertemanan atau sosial dapat menjadi subjek yang membawa atau objek yang dibawa dengan mudah ke dalam penjara.
KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved