Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo punya permintaan bagus kepada kepala daerah. Dalam menghadapi keadaan buntu pengesahan APBD, kepala daerah diminta menggunakan Pasal 313 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permintaan bagus karena dua hal. Pertama, agar pembangunan daerah tidak terhambat gara-gara APBD macet di DPRD.
Kedua, agar kepala daerah tidak ditangkap KPK gara-gara uang ketuk palu, menyogok anggota DPRD untuk mengesahkan APBD.
Pasal 313 aya1 itu berbunyi 'Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai setiap bulan.'
Demikianlah, berdasakan payung hukum itu, menurut Menteri Tjahjo Kumolo, kalau kepala daerah tertekan, atau ada saling menekan antara eksekutif dan legislatif, jangan sampai dikompromikan dalam peraturan daerah (perda).
Kepala daerah dapat mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada) yang memberlakukan APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
Payung hukum itu sangat kuat karena merupakan turunan dari prinsip keuangan negara yang diatur dalam Pasal 23 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Isinya, apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan presiden, pemerintah menjalankan APBN yang lalu.
Bedanya, untuk APBD, undang-undang mengaturnya lebih longgar, yaitu tidak harus sama dengan APBD tahun sebelumnya.
Boleh lebih kecil, tapi tidak boleh lebih besar.
Jadi, tidak ada alasan kepala daerah disandera hak bujet DPRD.
Daripada pembanguan daerah terhambat, daripada ditangkap KPK, kepala daerah diminta keluar dari keadaan buntu pengesahan APBD dengan menggunakan peraturan kepala daerah sebagai exit strategy.
Sesungguhnya, dalam menjalankan kekuasaan anggaran, eksekutif dan legislatif punya tanggung jawab yang sama terhadap rakyat pemilih mereka.
Bila terjadi keadaan buntu APBD, hemat saya keduanya sama-sama tidak bertanggung jawab terhadap pemilihnya.
Pertanyaannya, kenapa terjadi asimetris, kepala daerah cenderung menjadikan dirinya masokis?
Dalam hal kepala daerah kiranya ada perkara yang ganjil.
Partai pengusung dalam pilkada sepertinya tidak punya relasi yang berkelanjutan sampai masa jabatan kepala daerah yang diusung/dicalonkan berakhir.
Hubungan seperti cash and carry, alias beli putus.
Sesungguhnya dan senyatanya di tingkat politik lokal tidak terbangun di DPRD koalisi berkelanjutan yang kuat, menurut jalur-jalur partai, sehingga APBD terhindar dari permainan tawar-menawar uang ketuk palu.
Mestinya yang diusung partai politik lebih luwes membangun kekuatan koalisi yang kuat itu daripada kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan.
Nyatanya? Tidak ada keluwesan itu karena hubungan terjadi berkat mahar politik.
Akibat beli putus kursi alias mahar ketika pencalonan kepala daerah, logis tidak ada dukungan berupa koalisi yang kuat.
Karena itu, dapat ditengarai bahwa kepala daerah bakal terus-menerus merasa tertekan oleh DPRD dan mengambil jalan pintas yang kemudian membawa mereka masuk penjara.
Mendagri bukan hanya mengingatkan untuk tidak mengompromikan perda APBD, melainkan juga menunjukkan payung hukum yang dapat digunakan bila terjadi keadaan buntu APBD.
Moralnya ialah lebih baik menggunakan anggaran yang lebih kecil daripada anggaran tahun lalu yang diputuskan melalui peraturan kepala daerah ketimbang berhasrat menaikkan anggaran melalui perda yang malah menjadikan kepala daerah tawanan KPK karena menyogok DPRD.
Betapa mengherankan bila masih ada kepala daerah yang begitu dungu dan bebal, tidak menuruti permintaan elok Mendagri itu.
Saya sendiri menyayangkan apa yang menimpa Zumi Zola, gubernur Provinsi Jambi tempat kelahiran saya, dan berharap perkara serupa tidak berulang menimpa kepala daerah mana pun di negeri ini.
KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved