Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Negara Harus Realistis

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
17/5/2018 05:30
Negara Harus Realistis
()

ADA dua serangan utama teroris, yaitu menyerang warga sipil dan menyerang Polri. Tujuannya ialah merusak kepercayaan rakyat kepada pemerintah, kemudian merobohkan negara. Bila sasaran utama itu tidak tercapai, setidaknya membuat negara kacau.

Karena itu, buanglah jauh-jauh pandangan oposisi yang bilang terorisme muncul karena pemimpin negara lemah. Itu pandangan sesat, jangan dipercaya. Terorisme tidak muncul karena pemimpin negara lemah. Teror 9/11 terjadi pada saat Presiden AS George W Bush sedang kuat-kuatnya.

Sejarah kemudian menunjukkan Bush menjadi Presiden AS untuk dua masa jabatan. Publik dunia menyaksikan bagaimana Bush melakukan pembalasan. Dia menyatakan perang terhadap terorisme.

Katanya, "Perang kita terhadap teror dimulai dengan Al-Qaeda, tetapi tidak berakhir di situ. Itu tidak akan berakhir sampai setiap kelompok teroris secara global ditemukan, dihentikan, dan dikalahkan."

Jokowi pun sekarang sedang kuat-kuatnya. Pernyataan itu bukan isapan jempol para pendukung, pecinta Jokowi, melainkan hasil survei yang menunjukkan elektabilitas Jokowi selalu tertinggi.

Tertinggi di atas 50%, bahkan mencapai 58,5%, kiranya petunjuk betapa kuatnya posisi Presiden Jokowi sehingga bila pilpres diselenggarakan pada saat survei dilakukan, Jokowi terpilih kembali menjadi presiden untuk masa jabatan kedua.

Presiden Jokowi jelas dan tegas menunjukkan kepemimpinannya ketika mengatakan akan memberlakukan perppu jika revisi Undang-Undang Antiterorisme tidak kunjung disahkan DPR. Itu cambuk keras untuk wakil rakyat.

Lambannya pengesahan revisi Undang-Undang Antiterorisme itu jelas menunjukkan betapa buruk prioritas legislatif dalam melihat persoalan bangsa dan negara. Tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa layak ditengarai ada yang berkeinginan memetieskan revisi undang-undang itu.

Dalam revisi itu ada perkara besar, yaitu pelibatan TNI, yang memerlukan percaturan pemikiran yang mendalam di ruang publik, yang sayangnya tidak dilakukan DPR. Parlemen memang senang merumuskan, membuat, dan mengesahkan undang-undang dengan diam-diam. Dengan diam-diam pula menghentikan pembahasan sebuah RUU.

Revisi Undang-Undang Antiterorisme tentu tidak mudah karena perubahan kedua UUD 1945 membuat garis pemisah antara kekuatan pertahanan negara yang diemban TNI dan kekuatan penjaga keamanan serta ketertiban masyarakat yang diemban Polri. MPR melakukan perubahan konstitusi itu dalam gegap gempita demokrasi serta gairah mengoreksi terlalu besarnya kekuasaan ABRI di seluruh cabang kehidupan berbangsa dan bernegara di masa Pak Harto.

Tidak terpikirkan MPR hasil reformasi kala itu, betapa dahsyatnya terorisme, yang marak terjadi justru di alam demokrasi. Yang terpikirkan ialah merumuskan hak asasi manusia, bahkan sampai 10 pasal.

Kini, terorisme musuh besar bangsa dan negara, yang dapat melenyapkan NKRI dan ideologi Pancasila. Karena itu, tidak bisa lain, negara harus realistis. Negara harus mengizinkan secara legal digunakannya secara terbatas kekuatan TNI pada level yang dapat ditoleransikan untuk menghabisi kelompok-kelompok teroris yang berkemampuan besar menyerang rakyat, bahkan merobohkan negara. Untuk itulah diperlukan revisi Undang-Undang Antiterorisme.

Tentu saja penggunaan secara terbatas kekuatan TNI itu bukan pintu untuk kembalinya TNI ke panggung kekuasaan. Supremasi sipil tetap yang tertinggi, yang tampuknya berada di pundak presiden hasil pilihan rakyat. Karena itu, sudah benar mekanisme pelibatan TNI itu diserahkan kepada presiden melalui perpres.

Publik percaya, operasi Polri dan TNI dapat menghabisi organisasi teroris dan pemimpinnya, tetapi akar penyebab tidak terobati. Karena itu, selain operasi bersenjata, intelijen yang canggih, awas, dan waspada, pendekatan lunak secara sosioideologi pun harus dilakukan.

Penting pula diingatkan untuk tidak mengulang Rumah Tahanan Cabang Salemba di Mako Brimob. Revisi Undang-Undang Antiterorisme sangat urgen segera disahkan, tapi juga pembenahan penjara untuk teroris pun perlu diproritaskan.
Tidak usah membangun penjara baru.

Negara harus realistis dengan anggaran negara. Hemat saya, penjara untuk pemakai narkoba dijadikan saja penjara untuk teroris. Negara pun perlu realistis bahwa pemakai narkoba bukan penjahat, melainkan pasien. Tempatnya bukan di penjara, melainkan di rumah sakit, di tempat rehabilitasi.

 



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.