Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
SBY bilang banyak rakyat yang meminta dia untuk maju lagi, jadi presiden lagi. Untuk apa? "Agar program-program prorakyat dulu dihidupkan kembali." Sebuah klaim yang tidak terlalu penting untuk diuji sahih atau tidak. Kenapa? Pertama, karena ini zaman selfie dengan berbagai versinya, termasuk memuji diri sendiri dengan kata-kata.
Kedua, begitu melihat berbagai infrastruktur yang dibangun Jokowi dalam tiga tahun pemerintahannya, maaf, saya sering bertanya dalam hati, apa sih yang dikerjakan SBY selama 10 tahun menjadi presiden?
Statement saya itu pun tidak perlu diuji kesahihannya. Kenapa? Karena memang mengandung subjektivitas. Masak menilik kinerja seorang presiden hanya dari satu sudut pandang, infrastruktur. Akan tetapi, apa pun penilaian rakyat (termasuk saya) tentang SBY, di atas segalanya ada konstitusi yang bilang, "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
SBY paham benar Pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen pertama itu. Sebaliknya, dalam hal menggadang-gadang JK untuk menjadi wapres kembali, ditengarai banyak yang tidak paham atau pura-pura tidak paham.
Lubang konstitusi yang dicari-dicari untuk berpura-pura tidak paham ialah konstitusi tidak menyebut bahwa setelah lima tahun berturut-turut memegang jabatan presiden dan wakil presiden tidak dapat dipilih kembali. Bukankah JK tidak berturut-turut menjadi wapres?
Muncullah wacana untuk meminta tafsir MK, sang penjaga dan pengawal konstitusi. Publik sepertinya mau dianggap bodoh, tidak paham makna frasa, 'dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
'Hanya untuk satu kali masa jabatan' jelas dan tegas bermakna tidak ada urusan, apakah berturut-berturut atau tidak berturut-turut lima tahun menjadi presiden/wakil presiden. Persoalan malah muncul ketika urusan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden itu tidak diatur dengan gamblang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, ada yang membawanya ke MK.
Syarat yang minta diuji ialah 'belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'. Uji materi itu diajukan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan seorang warga negara bernama Muhammad Hafids, yang menilai syarat itu tidak tegas, dapat memberikan keragu-raguan, serta tidak memberikan kepastian hukum.
Kenapa? Karena dapat dijabat secara berturut-berturut atau tidak berturut-berturut. Pembuat undang-undang membahasakan syarat itu dalam bahasa negasi, 'belum pernah'. Padahal, konstitusi membahasakannya secara afirmatif, 'hanya untuk satu kali'. Ini hanya tambahan dari sekian banyak contoh undang-undang yang malah mengaburkan ketegasan konstitusi.
JK sendiri paham benar bahwa konstitusi tidak memungkinkan dirinya kembali menjadi cawapres. Namun, mereka yang melihat dunia ini sempit, seakan JK tidak tergantikan, mencoba mencari tafsir lain dari bunyi konstitusi yang gamblang, cespleng itu.
Perubahan UUD 1945 dilakukan dalam gairah hebat reformasi sehingga lahir produk konstitusi yang amat bernafsu mengoreksi kelonggaran yang dibuat para pendiri bangsa. Kelonggaran itu nyata sekali dalam Pasal 7 yang orisinal, 'Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali'. Dapat dipilih kembali sampai Pak Harto 32 tahun berkuasa, dan diganti karena dijatuhkan.
Kalau hasil koreksi itu sekarang dinilai terlalu kaku, bukan MK tempat mengubah konstitusi. Semua kita tahu itu wewenang MPR. Daripada buang waktu dan energi sia-sia, seyogianya elite partai pendukung Jokowi berkonsentrasi mencari pengganti JK.
Sebaliknya, daripada selfie, 'banyak rakyat yang meminta saya jadi presiden lagi', SBY segera menuntaskan koalisi untuk melahirkan pemimpin baru yang katanya amanah, cinta rakyat, memikirkan rakyat, dan juga cerdas.
KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved