Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Hukum Pancung

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
16/3/2018 05:31
Hukum Pancung
(Thinkstock)

PEDANG panjang dihunuskan ke leher terpidana yang kepalanya tertutup dan tangannya diiikat. Dalam hitungan detik, kepala itu terpisah dari tubuhnya. Eksekusi itu tak di ruang sunyi, tapi terjadi di depan orang ramai. Itulah yang pernah kita tahu ketika Ruyati Binti Sapubi, tujuh

tahun lalu dieksekusi mati di Arab Saudi. Janda tiga anak berusia 54 tahun dari Bekasi, Jawa Barat, itu mengakhiri perjalanan jauh mencari nafkah dengan maut. Kita tahu dari berita, sang algojo itu Abdallah bin Said al-Bishi. Abdallah merupakan algojo paling masyhur di Arab Saudi.

Bakat dan keberanian memenggal orang-orang bersalah mengalir dari ayahnya, mendiang Said al-Bishi, sang algojo senior. Dalam beberapa wawancara, Abdallah mengatakan mencabut nyawa terpidana mati ialah tugas mulia, karenanya tak boleh iba.

Iba akan menggagalkan tugasnya. Karena itu, ia merasa biasa saja ketika sehari harus memenggal leher 10 manusia. Video eksekusi Ruyati yang beredar luas menjadi pengetahuan kita semua tentang hukum pancung di Arab Saudi dan beberapa negara yang menerapkan hukum serupa.

Seperti itu pula hukum pancung di Provinsi Aceh jika daerah tersebut nanti benar-benar menerapkan hukum penggal kepala bagi terpidana mati. Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syukri M Yusuf, menyatakan kini pihaknya tengah

mengkaji hukum pancung. Tentu karena masih dikajii, hukum penggal kepala di Aceh belum final. Hukum pancung akan direalisasikan jika mendapat respons positif dari masyarakat. Sebaliknya, hukum pancung akan urung jika rakyat Aceh tak bersetuju. "Jadi, semuanya tergantung hasil penelitian nanti," katanya.

Kalaupun masyarakat Aceh bersetuju, hukum pancung akan menjadi jalan terakhir. Meski masih dalam penelitian dan akan menjadi jalan terakhir, wajar juga menimbulkan kekhawatiran sebab hukum pancung di beberapa negara yang memberlakukannya kerap pula mendapat kritik karena bertentangan dengan dengan prinsip-prinsip universal, yakni hak asasi manusia.

Dalam sistem perundang-undangan nasional, qanun memang merupakan peraturan daerah di Aceh yang menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Dalam konsiderans Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah di sebutkan bahwa Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan otonomi khusus, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan syariat Islam, dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.

Namun, dalam menanggapi wacana hukum pancung, Polri akan mengambil sikap mendahulukan hukum nasional. "Kita harus kembali kepada esensi hukum Indonesia adalah bukan balas dendam. Hukum di Indonesia adalah pembinaan. Makanya namanya adalah lembaga permasyarakatan. Diharapkan kembali dari sana hidup masyarakat lebih baik lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Polri telah benar mengambil sikap, yakni mendahulukan hukum nasional untuk memproses kasus hukum di Aceh menyangkut kejahatan berat. Setyo mengatakan sudah ada pembagian khusus terkait dengan pelanggaran hukum di Aceh. Ia memberi contoh, judi, pacaran, dan tindak asusila lainnya ditangani pemerintah daerah di Aceh dengan hukum syariahnya.

Namun, pembunuhan, mestinya Polri dengan hukum nasional yang menanganinya. Aceh dengan qanun jinayah itu sudah benar sesuai otonomi khusus. Namun, Aceh juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah pusat mestinya tak lepas tangan untuk kasus-kasus

seperti pembunuhan, narkoba, dan korupsi. Hukum nasional mestinya yang bekerja. Lagi pula, hanya sedikit negara Islam yang memberlakukan hukum pancung. Antara lain, hanya Arab Saudi, Qatar, Yaman, dan Irak yang melaksanakannya.

Lebih banyak negara Islam yang tak memberlakukan hukum pancung. Aceh mestinya lebih baik memperbaiki hukuman rajam yang kini pelaksanaannya masih banyak menuai kritik dari banyak pihak.



Berita Lainnya
  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?