Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Hukum Pancung

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
16/3/2018 05:31
Hukum Pancung
(Thinkstock)

PEDANG panjang dihunuskan ke leher terpidana yang kepalanya tertutup dan tangannya diiikat. Dalam hitungan detik, kepala itu terpisah dari tubuhnya. Eksekusi itu tak di ruang sunyi, tapi terjadi di depan orang ramai. Itulah yang pernah kita tahu ketika Ruyati Binti Sapubi, tujuh

tahun lalu dieksekusi mati di Arab Saudi. Janda tiga anak berusia 54 tahun dari Bekasi, Jawa Barat, itu mengakhiri perjalanan jauh mencari nafkah dengan maut. Kita tahu dari berita, sang algojo itu Abdallah bin Said al-Bishi. Abdallah merupakan algojo paling masyhur di Arab Saudi.

Bakat dan keberanian memenggal orang-orang bersalah mengalir dari ayahnya, mendiang Said al-Bishi, sang algojo senior. Dalam beberapa wawancara, Abdallah mengatakan mencabut nyawa terpidana mati ialah tugas mulia, karenanya tak boleh iba.

Iba akan menggagalkan tugasnya. Karena itu, ia merasa biasa saja ketika sehari harus memenggal leher 10 manusia. Video eksekusi Ruyati yang beredar luas menjadi pengetahuan kita semua tentang hukum pancung di Arab Saudi dan beberapa negara yang menerapkan hukum serupa.

Seperti itu pula hukum pancung di Provinsi Aceh jika daerah tersebut nanti benar-benar menerapkan hukum penggal kepala bagi terpidana mati. Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syukri M Yusuf, menyatakan kini pihaknya tengah

mengkaji hukum pancung. Tentu karena masih dikajii, hukum penggal kepala di Aceh belum final. Hukum pancung akan direalisasikan jika mendapat respons positif dari masyarakat. Sebaliknya, hukum pancung akan urung jika rakyat Aceh tak bersetuju. "Jadi, semuanya tergantung hasil penelitian nanti," katanya.

Kalaupun masyarakat Aceh bersetuju, hukum pancung akan menjadi jalan terakhir. Meski masih dalam penelitian dan akan menjadi jalan terakhir, wajar juga menimbulkan kekhawatiran sebab hukum pancung di beberapa negara yang memberlakukannya kerap pula mendapat kritik karena bertentangan dengan dengan prinsip-prinsip universal, yakni hak asasi manusia.

Dalam sistem perundang-undangan nasional, qanun memang merupakan peraturan daerah di Aceh yang menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Dalam konsiderans Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah di sebutkan bahwa Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan otonomi khusus, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan syariat Islam, dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.

Namun, dalam menanggapi wacana hukum pancung, Polri akan mengambil sikap mendahulukan hukum nasional. "Kita harus kembali kepada esensi hukum Indonesia adalah bukan balas dendam. Hukum di Indonesia adalah pembinaan. Makanya namanya adalah lembaga permasyarakatan. Diharapkan kembali dari sana hidup masyarakat lebih baik lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Polri telah benar mengambil sikap, yakni mendahulukan hukum nasional untuk memproses kasus hukum di Aceh menyangkut kejahatan berat. Setyo mengatakan sudah ada pembagian khusus terkait dengan pelanggaran hukum di Aceh. Ia memberi contoh, judi, pacaran, dan tindak asusila lainnya ditangani pemerintah daerah di Aceh dengan hukum syariahnya.

Namun, pembunuhan, mestinya Polri dengan hukum nasional yang menanganinya. Aceh dengan qanun jinayah itu sudah benar sesuai otonomi khusus. Namun, Aceh juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah pusat mestinya tak lepas tangan untuk kasus-kasus

seperti pembunuhan, narkoba, dan korupsi. Hukum nasional mestinya yang bekerja. Lagi pula, hanya sedikit negara Islam yang memberlakukan hukum pancung. Antara lain, hanya Arab Saudi, Qatar, Yaman, dan Irak yang melaksanakannya.

Lebih banyak negara Islam yang tak memberlakukan hukum pancung. Aceh mestinya lebih baik memperbaiki hukuman rajam yang kini pelaksanaannya masih banyak menuai kritik dari banyak pihak.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.