Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Tanda Tangan Presiden

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
22/2/2018 05:31
Tanda Tangan Presiden
(Tiyok)

TERBETIK berita Presiden Jokowi enggan menandatangani pengesahan UU MD3. Kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Presiden kaget mengenai pasal-pasal kontroversial dalam UU itu, antara lain orang yang mengkritik DPR dapat dipidanakan. UU itu tidak disetujui dengan suara bulat di DPR.

Dengan alasan masing masing, NasDem dan PPP menolak UU itu. Mereka walk out. Walk out bukan perkara baru di DPR. Pun bukan perkara baru Pesiden tidak menandatangani pengesahan UU. Akan tetapi, belum tentu Presiden tidak menandatangani itu merupakan puncak sikap penolakan pemerintah yang telah ditunjukkan selama pembahasan RUU.

Publik tahu DPR tidak selalu bekerja berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Wakil rakyat di situ tidak selalu punya kesabaran intelektual untuk menimbang secara mendalam argumentasi penolakan atau ketidaksetujuan terhadap sebuah RUU. Tidak kecuali dalam hal revisi UU MD3, yang berlaku suara terbanyak yang menang.

Pertanyaannya, dalam urusan pembahasan RUU itu di manakah posisi Presiden yang di ujung urusan menandatangani pengesahan UU? Pembuat UU ialah pemerintah dan DPR. Namun, tidak pernah dan tidak perlu Presiden sendiri yang hadir di dalam pembahasan RUU dengan DPR. Pemerintah selalu diwakili menteri.

Kalau sampai Presiden kaget setelah RUU disetujui DPR, apakah yang terjadi? Pertama, sang menteri mungkin tidak lapor Presiden. Semula saya mengira kemungkinan itu lebih merupakan prasangka buruk saya. Karena itu, sebaiknya saya membuangnya jauh-jauh dan dalam-dalam ke laut.

Ternyata, itu benar. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan jujur mengakui bahwa dia tidak sempat melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa ada beberapa pasal kontroversial dalam UU MD3. Kedua, sang menteri menempatkan posisinya sesuai substansi pokok RUU, yaitu domain siapa, pemerintah atau DPR. UU MD3, sesuai namanya Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tentu lebih merupakan domain DPR.

Karena itu, sang menteri melihatnya dari pinggiran saja. Ketiga, posisi politik sang menteri. Tentu saja Menteri Yasonna gembira dengan revisi UU MD3, yang memberi kursi pimpinan untuk partai pemenang pemilu, yakni partainya, PDI Perjuangan. Dari posisi politik itu kiranya jelas dia tidak akan walk out.

Bandingkanlah dengan sikap yang diambil Mendagri Tjahjo Kumolo dalam pembahasan RUU Politik, khususnya menyangkut membela dan mempertahankan ambang batas 20% untuk partai dapat mencalonkan presiden. Dia berkali-kali menyatakan walk out bila ambang batas itu tidak disetujui.

Ambang batas 20% itu tidak hanya keinginan PDIP, partainya Menteri Tjahjo Kumolo, tetapi juga keinginan semua partai pendukung pemerintahan Jokowi. Presiden pun tegas dalam posisi itu. Seandainya ambang batas itu tidak disetujui DPR, saya pikir Presiden pun enggan menandatangani pengesahannya sebagai UU.

Seperti diketahui, perihal ambang batas 20% itu dibawa ke MK untuk di-review, tetapi MK tidak mengabulkannya. Presiden Jokowi sebaiknya tidak menandatangani revisi UU MD3 yang di dalamnya terdapat pasal yang mengebiri kebebasan berpendapat. Presiden tidak menandatanganinya demi menghormati hak warga untuk mengktitik DPR sekalipun hal itu tidak berdampak pada pengesahan RUU itu sebagai UU.

Konstitusi hasil amendemen memang menjadikan DPR tiran dalam pengesahan RUU. Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 hasil amendemen kedua menyatakan dalam 30 hari semenjak RUU telah disetujui tidak disahkan Presiden, RUU itu sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Tentu saja Presiden dapat mengeluarkan perppu, tetapi hal itu bakal mengundang sengkarut pendapat perihal terpenuhi tidaknya 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'. Presiden dapat dinilai diktator, padahal perppu dibuat justru untuk menegakkan demokrasi.

Jalan paling lempeng ialah menyerahkannya kepada kewarasan anak bangsa untuk membawanya ke MK. Sebuah urusan yang menunjukkan bahwa kita sepertinya kanak-kanak abadi dalam berkonstitusi sehingga selalu memerlukan sang pengawal konstitusi untuk meluruskannya.



Berita Lainnya
  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.