Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Rakyat Memilih Tersangka

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
15/2/2018 05:31
Rakyat Memilih Tersangka
(Dok MI)

PEMBUAT undang-undang pilkada sepertinya tidak pernah berfantasi bahwa seorang tersangka korupsi bakal menjadi salah satu calon kepala daerah yang dapat dipilih rakyat. Namun, itulah yang akan terjadi di hari pilkada serentak 2018, ada nama dan foto tersangka korupsi di tempat terhormat, yakni di surat suara, sebagai salah satu calon kepala daerah yang sah dan yang dapat dicoblos rakyat.

Dalam perkara itu tidak ada urusan malu atau malu-maluin. The show must go on. Kenapa? Undang-Undang Pilkada tidak memberi pintu keluar. UU itu mengunci sangat ketat agar pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan tetap maju dalam pemilu. Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calon yang diusungnya.

Sang calon pun dilarang mengundurkan diri sekalipun calon kepala daerah tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Banyak kepala daerah dihukum karena korupsi, tapi pembuat undang-undang tidak membayangkan, apalagi tergelitik untuk dengan penuh kesadaran mengantisipasi bahwa akan ada calon kepala daerah yang tertangkap tangan korupsi justru di masa pendaftaran calon hingga pemungutan suara.

Pembuat undang-undang tidak ingin berprasangka buruk, bahkan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai berkekuatan hukum tetap. Yang diantisipasi ialah bila calon berhalangan tetap. Pembuat Undang-Undang Pilkada sadar benar tidak ada manusia yang akan hidup selama-lamanya, tidak kecuali calon kepala daerah.

Man is mortal. Dalam hal terjadi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia, undang-undang memberi waktu kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pengganti. Demikianlah kematian diantisipasi, bahkan bukan hanya terjadi di masa pendaftaran, melainkan juga sejak penetapan pasangan calon kepala daerah sampai dengan hari pemungutan suara.

Saban kali ada calon yang mati, saban kali itu pula partai pengusung punya solusi, karena memang tersedia jalan keluar. Berbeda halnya dengan calon kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Partai pengusung tidak bisa berbuat apa pun karena memang tidak masuk hitungan pembuat undang-undang sehingga tidak mengantisipasi bakal terjadi.

Tidak diantisipasi sekalipun status tersangka korupsi patut digolongkan sebagai 'kematian kepercayaan publik'. Siapa yang bilang? Perlu diulang, siapa yang bilang korupsi kematian kepercayaan publik? Kiranya itu juga pertanyaan skeptis pembuat undang-undang. Tertangkap tangan KPK berarti patut dipastikan terjadi kejahatan pidana, tetapi tidak berarti terjadi kejahatan di mata rakyat yang punya hak suara.

KPU pun tidak berdaya karena Undang-Undang Pilkada tidak mengantisipasinya, apalagi mengaturnya. Maka, proses politik menguji kepercayaan rakyat terhadap tersangka politik itu harus tetap diselenggarakan dalam pemilu yang demokratis. Bahwa tersangka korupsi yang menang dengan suara terbanyak, orang tidak boleh mengatakan dalam perkara itu suara rakyat, bukan suara Tuhan.

Vox populi, vox dei kiranya tetap berlaku, tapi beriringan dengan ungkapan lainnya, yaitu masyarakat mau ditipu, maka mereka pun tertipu (Populus vult decipi, ergo decipiatur). Penipuan itu direstui undang-undang, bahkan dengan semua urutannya, yaitu sampai kepala daerah tersangka korupsi itu dilantik menjadi kepala daerah, bahkan dalam hal telah menjadi terdakwa.

Akan tetapi, saat itu juga ia diberhentikan, yang sebetulnya menunjukkan penyia-nyiaan suara rakyat yang turut tertipu undang-undang. Baiklah publik menunggu bagaimana rakyat menggunakan hak suaranya dalam pilgub Nusa Tenggara Timur. Di situ rakyat punya pilihan untuk memilih tersangka korupsi, Marianus Sae, yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Di situ demokrasi kita diuji, apakah pilkada memulihkan demokrasi atau malah mengukuhkan demokrasi kita sebagai demokrasi bandit, yang selain toleran terhadap mahar, juga toleran terhadap tersangka korupsi. Pernyataan demokrasi bandit itu sepertinya keras dan kasar, padahal begitu faktanya, demikian adanya.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.