Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
"UNANG be sai sidang be ahu, Bapak. Nungnga matua ahu, nungga loja ahu dihatuaon hu on. (Janganlah sidang lagi saya, Bapak (Hakim). Saya sudah lelah di hari tuaku ini)," kata perempuan renta, Saulina Sitorus, berusia 92 tahun. Ini ialah jawaban atas pertanyaan hakim seperti ini, "Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan tersebut?"
Jawaban dalam bahasa Batak itu memang diucapkan seorang perempuan renta, 92 tahun, Saulina Sitorus. Namun, dengan kekuatan media digital, kata-kata itu punya vibrasi amat kuat. Terbukti rintihan seusai ia divonis 1 bulan 14 hari di PN Balige, dua pekan lalu, mengundang rasa gundah dari berbagai penjuru negeri.
Wajarlah sang nenek tua merasa letih. Sebab, saban sidang ia harus menyeberangi Danau Toba menumpang kapal kayu sekitar dua jam perjalanan. Lalu, bila sidang dimulai sore hari, bisa berakhir hingga malam. Pastilah perjalanan pulang ke rumahnya di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara, membuat sang nenek kian letih.
Namun, negara tak peduli, hukum dengan 'perkasa' mengadili dan menghukum sang nenek. Jika mau, mestinya sangat bisa diselesaikan di luar sidang. Itu sebabnya, publik amat kecewa. Sebab, kriminalisasi terhadap orang lemah, para nenek terutama, kerap kali terjadi di negeri ini.
Sebut saja pengadilan terhadap Nenek Minah asal Gumelar, Banyumas, Jawa Tengah, beberapa tahun lalu. Hanya karena mengambil tiga buah kakao yang harganya tak sampai Rp20 ia dimejahijaukan. Juga vonis terhadap Nenek Asyani satu tahun penjara oleh PN Situbondo, Jawa Timur, karena dituduh mencuri kayu milik Perhutani. Amat banyak contoh lain.
Maka, vonis terhadap Saulina Sitorus, yang amat renta itu, publik pun bertanya-tanya. Begitukah cara hukum bekerja? Sesungguhnya hukum untuk hukum atau untuk manusia? "Biarpun langit runtuh hukum harus tetap tegak." Adagium ini tentu pas jika konteks dalam kenyataan memang tepat.
Namun, jika tidak, hukum menjadi congkak. Hukum menjadi perkasa kepada yang lemah. Namun, menjadi lunglai di hadapan mereka yang kuat. Kasus yang menjadi perbincangan ramai ini bermula ketika pihak keluarga Saulina berniat membangun tugu leluhur, tempat pemidahan tulang-belulang keluarga yang telah lama meninggal.
Mereka harus menebang pohon durian. Karena pohon itu berada di tanah wakaf, keluarga Saulina pun telah pula meminta izin kepada pemberi wakaf, Kardi Sitorus, dan diizinkan. Namun, Japaya Sitorus mengklaim sebagai pemilik pohon durian itu. Saulina dan Japaya tidak hanya bertetangga, tetapi 'bersaudara' sesama satu marga.
Kasus ini pun akhirnya dibawa ke meja hijau setelah upaya mediasi gagal. Padahal, Japaya tak punya bukti menanam pohon durian, lagi pula itu di tanah wakaf. Namun, hukuman justru harus diterima keluarga Saulina. Anak dan lima keponakannya telah terlebih dahulu dibui.
Kasus yang menimpa Saulina Sitorus dan yang sejenis itu sungguh memperlihatkan hukum terlepas dari masyarakatnya. Padahal, diskresi hakim dan penegak hukum bisa membawanya ke penyelesian mediasi. Mahkamah Agung (MA) telah pula mendidik beberapa hakim yang bersertifikasi mediasi.
"Mediasi ialah penyelesaian perkara di luar peradilan sesuai prinsip musyawarah dalam Pancasila," kata hakim 'ahli' mediasi. Dwi Rejeki Sri Astarin MA bahkan sudah melakukan penelitian yang kemudian dibukukan Mediasi Penal dalam Sistem Pengadilan Pidana Indonesia (2011).
Salah satu kesimpulannya, meski mediasi ialah penyelesaian sengketa perdata, dalam praktik, diskresi untuk perkara pidana sering dilakukan. Ini amat positif sebab mereka bisa menang bersama, berbiaya murah, dan bisa mengurangi timbunan perkara.
Namun, kenapa untuk orang-orang kecil, khususnya para nenek, termasuk Saulina Sitorus, mediasi jadi mampat? Adakah kekuatan uang bermain di situ?
KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved