Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PANSUS Hak Angket DPR menelurkan rekomendasi kepada pemerintah, tegasnya kepada Presiden, untuk membuat tangan yang mengawasi KPK. Bentuknya berupa dewan pengawas independen yang beranggotakan unsur internal KPK serta unsur eksternal tokoh berintegritas.
Apa payung hukumnya? Gamblang disebut agar dewan pengawas KPK itu diatur dalam peraturan presiden. Maaf, sejuta maaf, saya harus bilang betapa kurang ajarnya Pansus DPR hendak memakai Presiden untuk membuat lembaga mengawasi KPK. Kalau kata kurang ajar terlalu keras, saya lembutkan sedikit, pansus sontoloyo.
Publik luas berpandangan bahwa Pansus KPK bermaksud melemahkan KPK. Karena itu, pansus itu kerap dihajar publik. Tekanan publik itu efektif, pansus itu gagal merekomendasikan agar UU KPK direvisi. Tentu saja Pansus KPK itu berkelit secara verbal, bahwa mereka tidak bermaksud untuk melemahkan KPK. Namun, publik tidak percaya.
Membuat atau mengubah undang-undang kewenangan DPR. Dalam banyak urusan pembuatan undang-undang, DPR tidak terlalu peduli dengan suara publik, apalagi silent majority. Berbeda dengan urusan KPK. Sekalipun DPR berhak mengubah UU, DPR tidak bernyali untuk diam-diam, apalagi terang-terangan melawan aspirasi publik merevisi UU KPK.
Yang terjadi ialah DPR terus bikin akal-akalan mencari cara untuk sampai ke tujuan melemahkan KPK. Antara lain menyiasatinya dengan mengatur secara khusus penyadapan sehingga dengan sendirinya kewenangan KPK untuk menyadap terkebiri. Karena itu, publik mesti mewaspadai RUU Penyadapan.
Sekarang Pansus KPK memakai akal bulus mereka hendak memakai tangan presiden untuk mengontrol KPK dengan cara presiden direkomendasikan membuat lembaga yang mengawasi KPK. Topeng cantik yang dipakai ialah demi tegaknya checks and balances. Inilah namanya serigala berbulu domba.
Bukankah DPR yang memilih dan menetapkan pimpinan KPK? Dalam urusan ini presiden ialah pihak yang diperintahkan DPR untuk membuat surat keputusan penetapan pimpinan KPK, bahkan dengan batas waktu paling lambat 30 hari kerja setelah presiden menerima surat pimpinan DPR. Begitu kata UU KPK.
UU itu juga tegas menyebut KPK ialah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Bukankah mengawasi mengandung substansi mengontrol, sedikitnya memengaruhi? Bukankah dikontrol itu sedikit atau banyak berarti kebebasan dikurangi?
Pansus KPK sesungguhnya sedang berupaya menjebak presiden untuk membuat lembaga kontrolir itu melalui peraturan presiden yang tiada dasar hukum di atasnya, bahkan bertentangan dengan UU KPK. Pansus sedang melempar batu, sembunyi tangan. Perbuatan kurang ajar.
Bayangkanlah apa yang bakal terjadi di ruang publik bila presiden mengikuti rekomendasi pansus itu. Presiden dihajar penggiat antikorupsi, di-bully netizen sekejam-kejamnya. Sudah tentu peraturan presiden itu dibawa ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan. DPR jelas lembaga negara yang kebusukannya dalam urusan anggaran negara banyak dibongkar KPK.
Terakhir dan paling dramatis menyangkut korupsi anggaran KTP-E, yang sempat terhalang-halangi karena perlawanan Setya Novanto, dalam kedudukannya selaku Ketua DPR. Kiranya jelas DPR paling alergis terhadap KPK. Pansus DPR pernah pula merekomendasikan kepada presiden untuk mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno.
Itu juga rekomendasi kurang ajar karena mencampuri hak prerogatif presiden yang diberikan konstitusi. Dalam perkara itu Presiden Jokowi menunjukkan wibawanya, bahwa dia hanya tunduk kepada konstitusi, bahwa yang kita anut sistem presidensial. Sebaliknya, DPR menunjukkan dirinya disfungsional dalam pengawasan karena sebagai lembaga pengawas menolak Menteri Rini hadir di DPR.
Moral pokok tulisan ini ialah rekomendasi membentuk dewan atau lembaga pengawas KPK merupakan produk kurang ajar. Karena itu, Presiden Jokowi tidak usah ikut menari dengan gendang kurang ajar itu. Masih banyak urusan lain yang perlu dikerjakan demi kemaslahatan rakyat.
KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved