Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Umur Semau Gue

25/6/2015 00:00
Umur Semau Gue
Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI/SENO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak perubahan batas usia minimal perkawinan perempuan dari 16 menjadi 18 tahun. Terlepas apa pun alasannya, ketentuan umur di undang-undang tetap perlu ditilik ulang, bahkan secara holistis.

MK jelas menyia-nyiakan peluang menyelaraskan usia sebagai basis penentu hak konstitusional warga. Selama ini, negara, pembuat undang-undang, tidak berpandangan sama mengenai umur seperti tampak dalam sejumlah undang-undang. Padahal, usia menentukan berbagai hak warga.

Contohnya, Undang-Undang Pemilu menetapkan hak pilih minimal berumur 17. Undang-Undang Perkawinan menetapkan usia perkawinan perempuan minimal 16.

Selisih setahun itu sepertinya tidak berhubungan. Padahal, Undang-Undang Pemilu mengaitkannya, berhak memilih berumur 17 atau bila sudah/pernah kawin. Itu artinya, berkat perkawinan, warga mendapat percepatan hak konstitusional memilih dalam pemilu, yaitu setahun lebih awal daripada warga lajang atau 'jomlo'.

Demikianlah status kawin memberi keistimewaan. Dengan kata lain, warga negara belum kawin mengalami diskriminasi hak konstitusional akibat tidak samanya pengaturan umur di undang-undang.

Pembuat undang-undang tidak berpikir multidimensional sehingga umur untuk hak yang satu (hak politik) dan umur untuk hak lain (kawin) tidak dibuat sama.

Peninjauan kembali Undang-Undang Perkawinan sesungguhnya membuka peluang bagi MK untuk menghapus diskriminasi hak pilih akibat perkawinan dini, dengan merevisi Undang-Undang Perkawinan sehingga usia hak pilih dan hak kawin dibikin sama, umur 17.

Akan tetapi, Undang-Undang Perkawinan juga mengandung diskriminasi lelaki dan perempuan. Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah berumur 19, sedangkan perempuan umur 16.

Tidakkah diskriminasi gender bertentangan dengan konstitusi? Demi persamaan hak, kurang masuk akal membuat pria dan perempuan diizinkan kawin sama-sama umur 16.

Lebih masuk akal, membuat minimal usia perkawinan perempuan dan pria sama-sama 19. Namun, itu setahun lebih tua daripada yang dimohonkan ke MK, serta dua tahun lebih tua daripada yang ditetapkan Undang-Undang Pemilu.

Semua itu menunjukkan pembuat undang-undang memang suka-suka alias semau gue menentukan umur berkaitan dengan hak hukum warga negara.

Contoh lain, Undang-Undang Perlindungan Anak mendefinisikan anak ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Itu berarti, pemilu selama ini diikuti anak-anak. Tak hanya itu.

Mengizinkan perempuan kawin umur 16 samalah juga mengizinkan perkawinan anak-anak menurut UU Perlindungan Anak. DPR seharusnya melakukan amendemen terbatas semua undang-undang dengan fokus untuk satu urusan saja, yaitu umur. Usul itu sederhana, tetapi DPR kiranya enggan melakukannya.

Mengapa?

Seperti halnya penetapan umur dilakukan semau gue, dalam pembahasan undang-undang, DPR pun gemar semau gue dan meluas sehingga yang lahir bukan penyempurnaan, melainkan undang-undang sama sekali baru, misalnya UU MD3. Kegemaran seperti itu menimbulkan resistensi dan kecurigaan publik bahwa ada agenda tersembunyi di benak DPR.

Jadi, demi negara ini memiliki UU dengan umur warga yang sama dan masuk akal, DPR kiranya perlu berpikir simpel dan menertibkan diri yang semau gue.



Berita Lainnya
  • Korupsi Kapan Mati?

    25/3/2026 05:00

    KITA boleh saja bosan mendengar, membahas, mengulas, atau menulis tentang topik korupsi di negeri ini.

  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.